Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Selasa, 27 April 2010

Komisi III DPR Janji Tuntaskan Pengusutan Kasus Century


Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr Aziz Syamsuddin berjanji akan segera menuntaskan kasus Bank Century yang kini digodok oleh panitia khusus (pansus) hak angket kasus tersebut. Aziz Syamsuddin menyatakan hal itu kepada para aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Tengah di Palu.

Kedatangan Aziz bersama rombongan Komisi III DPR RI ke Kota Palu ini dilakukan dalam rangka kunjungan kerja dengan pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda setempat membicarakan masalah penyelesaian kasus hukum dan permasalahannya. Aziz mengatakan, kasus Bank Century itu kini ditangani oleh pansus hak angket yang diketuai Idrus Marham dan masih menunggu kinerjanya. "Kita percayakan ke panitia pansus saja, tinggal bagaimana mengawal kasus ini hingga tuntas," katanya.

Hal yang sama juga diutarakan Syarifuddin Sudding, anggota Komisi III lainnya dari daerah pemilihan Sulteng.  Dia mengatakan, kasus Bank Century ini merupakan skandal terbesar yang dihadapi bangsa dan negara yang segera diselesaikan secara cepat dan tepat. "Kasus Bank Century ini harus segera diusut tuntas secara cepat dan tepat, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum, karena saya melihat keberadaan bank ini sepertinya `dipelihara`," katanya.

Syarifuddin juga menambahkan, pengucuran dana Rp6,7 triliun ke Bank Century tidak memiliki payung hukum, sehingga seluruh pihak yang terlibat di dalamnya agar bertanggung jawab dengan kasus tersebut. Dia menilai, besarnya dana talangan hingga mencapai Rp6,7 triliun untuk Bank Century harus bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Taufik, salah seorang aktivis LMND meminta kepada pihak Komisi III agar tidak mengulur-ulur penyelesaian kasus Bank Century karena sudah ada indikasi yang tidak beres pada bank tersebut. Menurutnya, kasus Bank Century segera diusut tuntas, sehingga bisa diketahui siapa saja yang bersalah dan kemana aliran dana tersebut mengalir.

Apalagi, katanya, kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara dan banyak merugikan uang rakyat. "Olehnya penanganan kasus yang tak kunjung selesai itu akhirnya menimbulkan kasus baru," katanya yang menyebut kasus baru itu adalah perseteruan antara KPK dan Polri.