Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Selasa, 12 Januari 2010

Anggodo Harus Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Januari 2010 harus menetapkan Anggodo Widjojo, adik tersangka korupsi Anggoro Widjojo, sebagai tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan Uli Parulian Sihombing, anggota koalisi Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK). "Kami memberi tenggat waktu kepada KPK selama dua minggu terhitung sejak hari ini," kata Uli kepada para wartawan saat menggelar konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta, Selasa 3 Januari 2010. Uli yang juga menjabat Direktur Indonesi Legal Recources Center (ILRC) mengatakan, KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka. Dua alat bukti itu antara lain kesaksian Ary Muladi dan rekaman percakapan Anggodo dengan para petinggi kepolisian dan kejaksaan. Menurut Uli, sesuai dengan pasal 26 a UU KPK, selain kesaksian, rekaman bisa jadi alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Jadi tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menjadikan Anggodo sebagai tersangka karena KPK sudah mempunyai dua alat bukti," katanya.