Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Selasa, 02 Februari 2010


Diusianya yang ke-55 tahun, aura kecantikannya memancar tegas, tak kalah dengan gadis-gadis berusia jauh di bawahnya. Paduan baju warna gading dipadu dengan rok hitam yang dikenakannya semakin membuatnya terlihat menarik.
Inilah sosok pengacara Chandra Motik Djemat yang ditemui disebuah hotel dibilangan Jakarta Pusat pada Sabtu pada akhir Desember 2009. Senyumnya yang indah membuat setiap orang yang menatapnya terpesona.
“Maaf mas, kita terpaksa bertemu di sini karena saya masih ada pertemuan dengan klien di sini. Tapi mohon bersabar sedikit karena saya akan membereskan urusan lebih dulu dengan klien,” katanya mengawali pertemuan.
15 menit berselang, wanita ini menghampiri majalah Proteksi. Tak terlihat gurat letih sedikit pun kendati terlihat sibuk pada akhir pekan yang biasanya dipakai orang untuk berlibur.
Setelah berbasa-basi sejenak, wanita yang membiarkan rambutnya panjang ini menceritakan tentang awal mula bergelut di bidang hukum sebagai pengacara.
Bermula dari kegundahan atas kondisi kelautan (maritim) Indonesia. Menurutnya negeri yang dikelilingi laut seperti Indonesia, ternyata belum terurus secara maksimal.
Akhirnya, ia banting setir dari cita-citanya untuk menjadi astronot. Dengan antusias ibu tiga anak ini mempelajari segala hal tentang kelautan. Sampai pada akhirnya ia fokus menjadi pengacara kelautan—sebuah profesi yang jarang digeluti sarjana hukum di tanah air.
Berbagai kasus kelautan telah ditangani. Seperti yang lain, tak semua kasus berakhir dengan kemenangan. Apalagi diawal-awal ia merintis karirnya. Namun semuanya dijalani dengan sabar.
Kini, ia menjadi salahsatu wanita yang patut diperhitungkan menjadi pengacara khusus kelautan. Segala kasus hukum yang berkaitan dengan kelautan, tak pelak meminta bantuannya.
Mungkin ketenarannya inilah yang membuat nelayan Thailand yang tertangkap TNI AL pada Desember 2009 silam meminta bantuannya mengurus persoalan hukum yang menimpanya.
Para awak kapal ini mengaku ditangkap saat memasuki perairan Selat Malaka. Mereka dituduh melakukan illegal fishing karena kedapatan membawa lobster (udang besar) serta melewati teritorial tanpa izin.
Sejatinya, menurut Chandra kliennya tak melakukan seperti yang dituduhkan aparat TNI AL. Ini dibuktikan dengan data kecepatan kapal yang diperoleh dari satelit yang bermarkas di Ingris.
“Kalau mencari ikan, biasanya kecepatan kapal hanya berkisar 2 knot. Tapi data yang dikeluarkan satelit Inggris klapal klien kami berkecepatan 7 knot. Artinya, tak mungkin dengan kecepatan itu, klien kami melakukan pencurian,” katanya menjelaskan.
Selain itu, tangkapan lobster yang dituduhkan ternyata bukan seperti jenis yang berasal dari perairan di Indonesia. Yang lainnya yakni jaring yang dijadikan alat bukti ternyata hasil rekayasa aparat.
Dalam penyelidikan, jaring yang dipunyai awak kapal Thailande bernomor 018 ini ternyata sudah dalam keadaan rusak dan disimpan di dalam lambung kapal.
Keberadaan kapal itu sendiri saat melewati perairan Indonesia bukan sebuah kesengajaan karena sebelumnya mereka melakukan penangkapan lobster di Somalia.
Saat hendak pulang, mereka seharusnya melewati perairan Taiwan. Namun perairan itu sedang mengalami penyusutan sehingga tak mungkin dilalui karena terjadi pendangkalan.
Mereka pun berinisiatif mencari jalur alternatif yakni melewati perairan Selat malaka. Saat itulah terjadi penangkapan yang kemudian berujung pada proses pengadilan.
Akan tetapi dalam prosesnya banyak terjadi kejanggalan. Semula saat ditangkap awalnya kapal hendak dibawa ke dermaga Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Namun dengan alas an dangkal, mereka dibawa ke pelabuhan milik Angkatan Laut di Belawan, Medan.
Kejanggalan lainnya yaitu tak ditemukannya alat tangkap saat dilakukan konferensi pers sesaat setelah penangkapan. Namun bukti itu, tiba-tiba muncul saat perwakilan Dubes Thailand yang diundang mendatangi………….bersambung

Razia Narkoba (ANTARA/Nyoman Budhiana)
- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, pada 2009 dua persen penduduk terdeteksi pernah bersentuhan dengan narkoba atau meningkat 0,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari dua persen pengguna tersebut, 60 persen adalah pekerja, sedangkan 40 persen lainnya pelajar, demikian Ketua Pelaksana Harian BNN, Gories Mere ,baru baru ini di Jakarta.
Pengguna narkoba ini terkonsentrasi di kota-kota dimana Jakarta menduduki urutan Teratas dengan 4,1 persen dari jumlah penduduk, Yogyakarta 2,7 persen dan Maluku 2,4 persen.
Gories mengungkapkan, BNN akan melakukan tiga strategi guna mengendalikan kecenderungan naiknya jumlah pengguna narkoba ini,diantaranya kampanye anti narkoba, memaksimalkan kesembuhan korban narkoba dan pengungkapan jaringan pengedar narkoba.
"BNN ingin mewujudkan tekad untuk membebaskan Indonesia dari narkoba," kata Gories.
Upaya tersebut diakuinya tidak mudah kaena jaringan narkoba menyebar di seluruh dunia sehingga kerjasama dengan masyarakat menjadi faktor kunci.
"Jika pengguna menjadi nol persen maka dengan sendirinya peredarannya akan terhenti, sebab tidak ada orang yang butuh (narkoba)," kata Gories. (Halim)
Tak Cukup Razia dan Penyuluhan
PADA banyak negara, masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) atau biasa disebut narkoba (narkotika dan bahan atau obat berbahaya) sudah menjadi persoalan krusial.
Pun halnya di Indonesia. Narkoba sudah merasuk ke segala lapisan masyarakat. Indonesia tidak saja sebagai wilayah transit, tapi sekaligus sasaran pemasaran, bahkan tempat produksi narkoba dari sindikat internasional.

Taruh misal dibongkarnya rumah yang dijadikan pabrik pembuatan sabu-sabu di Pantai Kartini, Jepara, beromzet Rp 30 miliar per minggu, pada 3 Mei lalu. Atau penggerebekan pabrik ekstasi beromzet Rp 500 miliar per bulannya di Jalan Camar, Pasir Gunung, Depok. Polisi menangkap sindikat yang sebagian di antaranya warga negara asing.
Ini artinya, Indonesia sudah menjadi bagian dari peta pemasaran dan pembuatan narkoba internasional. Maka wajar dikatakan narkoba adalah permasalahan yang serius (seperti halnya korupsi), jika tidak ingin generasi mendatang rusak. Kenapa? Karena ancaman narkoba semakin meningkat dan mengarah pada generasi mudayang terdidik.

Bahkan, menurut hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2006, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah menjangkau ke tingkat rumah tangga, paling banyak terkonsentrasi pada generasi muda. Hampir tiada satu pun kabupaten/ kota di Indonesia yang bebas narkoba.

Tiap tahun, selalu saja ada remaja yang tersangkut kasus tersebut. Jumlahnya pun cukup banyak, meski sebagian besar pengguna belum dalam taraf pengedar. Penyalahgunaan ganja, ekstasi, dan sabu-sabu merupakan jenis narkoba yang paling sering dipakai.

Dari rekap data ungkap kasus di Direktorat Narkoba Polda Jateng tahun 2007 dan 2008, jumlah kasus narkotika dan piskotropika, di luar kasus obatan-obatan di Jawa Tengah, mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Tahun 2007 tercatat 715 kasus dengan tersangka 656 orang. Pada 2008 meningkat menjadi 704 kasus dengan 954 tersangka. Adapun sepanjang 2009 hingga 16 Juni, Polda Jateng telah mengungkap 504 kasus dengan tersangka 600 orang. Usia mereka berkisar antara 15 tahun ke bawah hingga 30 tahun ke atas. Paling banyak usia 30 tahun ke atas, disusul umur 25-29 tahun, dan 20-24 tahun. Dari data tersebut diketahui, para pengguna yang ditangkap adalah usia produktif.

Tingkat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Teratas siswa SMA, kemudian SMP, SD, dan mahasiswa. Tahun 2007 siswa SMA yang ditangkap berjumlah 701 orang, SMP 207 pelajar, SD 47 siswa, dan 35 mahasiswa. Tahun 2008, 647 siswa SMA, SMP 163 pelajar, SD 93 siswa, dan 61 mahasiswa. Sementara 2009, 408 siswa SMA, 128 pelajar SMP, 44 siswa SD, dan 20 mahasiswa.

Staf Ahli Khusus Bidang Pencegahan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Dra Hastaning Sakti Psi Mkes, mengatakan, penggunaan narkoba di kalangan pelajar dikarenakan faktor ingin tahu, coba-coba, dan ikut-ikutan. Usia remaja dianggap sebagai masa pencarian jati diri dan penuh godaan. Terjadi perubahan yang pesat secara biologis, psikologis, dan sosial.

”Usia remaja adalah masa pencarian identitas diri yang didapat dari lingkungan. Ada semacam ingin mendapat pengakuan dari lingkungan mereka. Awalnya banyak yang sekadar ikut-ikutan karena kelompoknya juga memakai narkoba. Tapi lama-kelamaan akan terbisa, ujung-ujungnya ketergantungan dan kecanduan,” ujar psikolog dari Undip yang akrab disapa Hasta itu.

Pencarian Identitas Diri

Dari yang semula satu cc atau gram, meningkat dua, kemudian tiga. Terjadi peningkatan dosis. Dia menilai, selain lingkungan, keluarga dianggap hal terpenting dalam hal pembentukan dan pencarian identitas diri anak.
Hasta tak sepenuhnya membenarkan jika dikatakan kebanyakan remaja yang menjadi pengguna adalah dari kalangan keluarga mampu dan yang tidak tinggal serumah dengan orang tua.
”Sebab ada yang fisiknya tinggal bersama orang tua, tapi psikisnya tidak. Semisal orang tua banyak bertengkar dan saling menyalahkan, si anak akan tertekan dan bingung. Pengguna dari keluarga kurang mampu juga banyak. Sebab minuman keras yang harganya murah sekarang kan banyak didapat. Minuman keras itu juga narkoba lho,” kata Hasta.

Namun demikian, ditegaskan, pengaruh akan lebih mudah masuk jika pada si anak tidak ada pengawasan, bebas, dan punya uang. Dia mengingatkan, narkoba tidak hanya merusak tubuh fisik semata, tapi juga psikis. Narkoba adalah obat, bahan atau zat, bukan makanan, yang jika masuk ke dalam tubuh manusia berpengaruh terutama pada kerja otak .

Dia menyimpulkan berperang melawan narkoba tidak cukup hanya dengan razia dan penyuluhan. Harus ada upaya pencegahan dengan cara lebih kreatif dan interaktif. Semisal metode pemberian informasi atau kegiatan yang kreatif.
”Kalau hanya hanya ceramah, mereka biasanya cepat bosan.”

Dicontohkan, sejak 2006, di Semarang dia menggagas kegiatan yang bernama Keterampilan Konseling Interaktif (KKI), sebuah metode komunikasi antarkelompok. Tiap kelompok maksimal 10 orang dengan satu fasilitator. Mereka mendiskusikan tema apa saja. Seusainya, tiap peserta bertugas menyampaikan informasi yang diperoleh ke kelompok lain.

”Kelihatannya sederhana tapi penuh makna, yakni kita belajar untuk tidak hanya mendengar tapi juga transfer ilmu atau komunikasi pada orang lain, serta bertanggung jawab. Istilah jawanya jarkoni atau ajar nglakoni (belajar melakukan, tidak asal bicara),” ungkapnya.

Dengan KKI, Hasta telah berkeliling ke Banten, Yogyakarta, Jatim, Jabar, dan Jateng, mengampanyekan gerakan antinarkoba.

“Ke Depannya, KPK Jangan Tebang Pilih”

Sekjen GOWA, Andi Syahputra

Penyelesaian Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) mengalami kendala. Ketua Pansus RUU Tipikor Arbab Paproeka menjamin RUU tersebut akan diserahkan. Akan tetapi beberpa pasal yang mengalami perubahan dinilai sejumlah pengamat hukum sebagai upaya mengerdilkan kekuasaan KPK dan Pengadilan Tipikor. Alhasil, upaya dukungan untuk mempertahankan eksistensi KPK yang disebut-sebut sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi terus bergulir. Sekjen Government Watch (GOWA), Andi Syahputra mengkritik dukungan tersebut. Dikatakannya, dukungan tersebut jangan sampai mengganggu proses hukum yang sedang dijalani komisioner KPK. Sebagai lembaga super body, tak berarti KPK terbebas dari jeratan hukum. Ia sepakat KPK dipertahankan tapi diisi orang-orang yang memiliki integritas dan moral yang tinggi. Maka, kedepannya rekruitmen calon-calon anggota KPK harus lebih baik. Berikut petikannya:

Mengapa RUU Tipikor lambat ditangani?
Memang pemerintah terkesan agak lambat dalam memberikan materi atau draf RUU Tipikor. Sebenarnya bolanya ada dilegislatif. Saya melihat keterlambatan sekarang adalah kelambatan mengagendakan pembahasannya.dilegislatif.

Banyak yang meragukan RUU Tipikor di sahkan. Kalau pun disahkan, akan banyak pasal-pasalnya yang mendgradasi kewenangan KPK atau pengadilan Tipikor. Menurut Anda?
Kedepannya pemerintahan Presiden SBY tetap harus mengedepankan pemberantasan korupsi sebagai sokoguru di dalam kinerja pemerintahan mereka. Tetapi penundaan RUU ini berkaitan dengan adanya serangan balik yang dilakukan anggota legistatif untuk menahan atau upaya balas dendam anggota legislatif yang di obok-obok KPK. Nah jadi serangan baliknya berupa penundaan perubahan Undang-Undang Tipikor.

Apakah Anda yakin RUU Tipikor akan diselesaikan hingga tuntas untuk kemudian di sahkan?
Saya optimis pada Nopember nanti pembahasan RUU TIPIKOR akan selesai. Ini bisa dilihat selama kurun waktu 5 tahun pemerintahan SBY, dalam hal pemberantas korupsi sudah cukup signifikan kemajuannya. Tetapi perlu di lihat juga signifikan yang ada itu sepertinya bisa lebih kuat lagi kalau misalnya tidak ada upaya tebang pilih. Sebab dengan tebang pilih ini pemerintah terlihat puas atas pekerjaan-pekerjaan KPK terutama terkait pengungkapan kasus-kasus. Padahal kinerja tersebut perlu ditingkatkan hingga menjerat orang yang mempunyai kedudukan orang-orang yang lebih tinggi dalam setiap pengungkapan kasus yang telah divonis. Jika tiddak, maka semua pekerjaan KPK tidak menimbulkan efek jerat yang kuat.
Misalnya, seorang menjadi tersangka bagi KPK, sementara nanti dalam penindakan dan penegakan hukum di kejaksaan hukumannya tidak setimpal karena hanya di ganjar tiga atau empat tahun saja.
Sementara masih banyak pelaku-pelaku lain yang lolos yang kedua dari kasus serupa. Jadi KPK hanya puas pada beberapa pelakunya saja .sementara banyak pelaku yang lolos, contohnya seperti kasus Damkar. Masih banyak pelaku-pelakunya yang tidak tersentuh. Dilain sisi masih banyak praktik-praktik yang sebenarnya menciderai eksintansi KPK sendiri seperti kasus Masaro.

Terlepas dari pembahasan RUU Tipikor, di KPK sendiri ternyata tak lepas dari berbagai polemik hukum yang menyangkut anggotanya. Bagaimana Anda melihat persoalan itu?
Antasari adalah suatu pemicu untuk membuka kebobrokan KPK sendiri karena dengan terbukanya kasus Antasari, maka kebobrokan KPK terbongkar. Kuncinya ada di Antasari. Misalnya kemana uang 300 milyar, dalam bentuk travel check. Kasus lainnya, ditemukan bukti yang tersimpan di dalam laptop mengenai komisioner KPK yang telah menerima uang. bukti lain, banyak juga penyelidik-penyelidik pemeriksa di KPK yang melakukan pemerasan yang pada akhirnya beberapa kali KPK mengganti personil-personilnyanya. Selain itu, banyak perselingkuhan antara KPK dengan kepolisian. Ini terlihat saat polisi menarik sejumlah pemeriksa penyelidiknya. Nah, dari situlah sebenarnya sudah lama tercium bahwa KPK tidak terlalu bersih.

Banyak dukungan terhadap lembaga KPK, apalagi saat berseteru dengan aparat peneguk hukum lainnya dengan membuat gerakan anti cicak. Apakah ini pertanda masyarakat menaruh kepercayaan yang tinggi terhadap KPK?
Saya tidak setuju dengan gerakan anti cidak, karena sebagai lembaga super body, tidak berarti pejabat-pejabat aparatnya kebal hukum , kalau memang ditenggarai ada pelanggaran hukum suatu bukti yang kuat ada penyuapan, siapapun harus sama di depan hukum. Harus ada pemeriksaan, jangan ketika ditemukan bukti, semua bergerak, semua berteriak seolah-olah KPK sedang di preteli, dikerjai inikan suatu psywar pada masyarakat agar masyarakat berbondong – bondong membela KPK padahal tidak seperti itu. Artinya walau ada oknum di KPK misalnya Antasari atau komisioner lain yang melakukan pelanggaran lain, tetap harus dihukum.

Bukankah KPK memang perlu dipertahankan di tengah ancaman pengurangan kewenangan yang dimiliki lembaga ini. Sebab pemerintah dan legislatif terlihat enggan untuk memperpanjang eksintansi KPK?
Kelihatannya memang seperti itu. Memang ada suatu rekayasa untuk mempreteli kejayaan kekuasaan KPK, misalnya dalam hal penyadapan. KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri. Lalu tentang perubahan jumlah hakim add hock yang lebih sedikit dibanding hakim karir.
Tapi terlepas dari polemik yang ada, jangan menjadikan persoalan itu menjadi penyebab kekosongan hukum. Untuk mengisi kekosongan itu, diperlukan hakim-hakim Add hock yang bisa menanganinya. Sekarang memang susah mencari orang-orang yang piawai di bidang hukum dan punya kecerdasan dalam menangani kasus-kasus korupsi. Namun harus terus dicari. HALIM

HUKUM/PERSIDANGAN

Nasabah Save Deposit Box di Obok-Obok

Hakim di persidangan mengakui adanya pembobolan namun tidak mengabulkan gugatan. Ini menjadi preseden buruk atas kepercayaan nasabah pada Bank

Maret 2009, Ivone Santoso—selaku customer Bank Internasional BII menuntut ganti rugi atas hilangnya barang-barang berharga miliknya yang disimpan di Save Deposit Box (SDB) BII. Kala itu ia menuntut sebesar Rp5 miliar sesuai dengan barang yang hilang. Sayangnya, upaya tersebut tidak digubris oleh pihak manajemen.

Sejak itulah, warga Menteng, Jakarta Pusat ini melakukan upaya hukum dengan menuntut BII. Setelah melakukan serangkaian persidangan, pada awal September silam, PN Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan korban.

Sidang yang dipimpin hakim Lexi Mamoto, Daniel dan Mahmun menilai sulit mengabulkan permohonan penggugat lantaran tidak bisa menentukan nilai nominal atas harta yang hilang dari SDB BII.

Disinilah awal dari bencana bagai para nasabah. Menurut kuasa hukum Ivone Santoso, John Azis tidak ada lagi jaminan keamanan bagi para nasabah bila mengalamai masalah. “Ini merupakan preseden buruk bagi para nasabah yang mempercayakan hartanya disimpan di Bank,” ujarnya ketus.

Dengan putusan itu, John menilai ke depannya Bank-Bank akan sulit mendapat kepercayaan dari nasabah. Pasalnya, kesalahan yang terjadi bukan dari pihak nasabah tapi Bank yang bersangkutan.

"Putusan itu sangat melukai perasaan klien kami. SDB-BII sudah jelas-jelas terbukti ada pembobolan dan 2 pelaku telah ditangkap polisi. Namun hakim tidak melihat fakta itu. Mereka lebih memilih ke pendapat penasihat hukum BII," kata John.

Uniknya, meski mengakui adanya pembobolan, hakim tidak berani mengabulkan gugagatan ganti rugi kliennya dengan dalih tidak dapat menentukan nilai nominal atas kerugian karena tidak ada kuitansi penyimpanan barang.

Mestinya, lanjut John, bila hakim jeli dan memiliki hati nurani, maka gugatan itu diterima dan nilai ganti rugi dikembalikan sesuai kesepakatan antara korban dan pihak Bank.

Untuk itulah, John mengaku akan mengadakan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Klien saya bersikukuh akan meneruskan kasus ini sampai persidangan yang lebih tinggi hingga mendapatkan keadilan,”terangnya.

Bukan itu saja, Dia mengaku akan melakukan upaya lainnya, seperti melaporkan kasus pembobolan BII ke DPR, BI dan Bappepam. Maksudnya agar instansi-instansi terkait dapat mengambil tindakan atas apa yang terjadi di BII. Selain itu, kasus ini akan dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan penipuan.

Indikasinya adalah promosi yang dilakukan BII dan Bank-Bank lainnya di sejumlah situs, brosur, dan spanduk mengajak para nasabah untuk menyimpan hartanya di Bank yang dimaksud agar aman.

Faktanya, peristiwa yang dialami kliennya malah anti klimaks. Justeru kerugian yang didapat. Jangankan mengganti kerugian yang ditimpa kliennya—permohonan maaf saja tidak dilakukan BII.

Lantas, bagaimana pula dengan nasib nasabah lain yang mempercayakan hartanya pada Bank. Harapan mendapatkan keamanan dan kenyamanan justeru berbanding terbalik.

Inilah yang menjadi motivasi pihaknya melakukan berbagai upaya hukum agar peristiwa serupa tidak menimpa pihak lainnya sehingga menjadi pelajaran—baik bagi nasabah maupun Bank.

Sekadar informasi, kasus pembobolan SDB BII terjadi sejak Juni sampai Desember 2008. Sejumlah nasabah pernah mengalami nasib serupa dan berakhir dengan penyesalan.

Seperti yang dialami, tiga nasabah BNI Tangerang, Siauw Mie Siong, Lea Lestari, dan Buntoro Prasoya. Pada 2007, seorang nasabah Bank Danamon cabang Pasar Baru juga mengaku SDB miliknya dibobol.

Pengamat hukum Pidana UI, Rudi Satrio yang dimintai keterangan oleh Tabloid Proteksi mengatakan harus ada jaminan keamanan bagi nasabah agar kepercayaan tetap berlangsung.

Ia menyarankan agar para klien hendaknya jangan pesimis untuk terus berupaya melakukan upaya hukum. “Jangan pesimistis untuk mencari kebenaran,” tandasnya. HALIM

Pengeran Cicakrowo

Rivai Zakaria SH. Pengacara senior ini sangat menyayangkan atas sikap pemerintah yang dirasa lamban menangani suatu permasalahan.Kasus yang menimba Rakyatnya siapapun itu, TKI ,Imigran, atau orang mendapat perlakuan yanh sipatnya melangar Hak Azasi Manusia, seperti kasus Manohara ini, Harusnya Pemerintah sigap tanggap dalam merespon atas apa yang dialami warganya.”Tidak dibiarkan berlarut,”Rivai. Sebagai bangsa yang berdaulat sambungnya, “ kita harus merasa dilecehkan pemerintah sepantasnya Unjuk gigi bahwa Indonesia, bangsa yang bermartabat dan punya harga diri. Para diplomat,penegak hukum harus berbuat sesuatu Malaysia sudah acapkali kali merendahkan martabat bangsa kita,”kata Advocat kelahiran Palembang ini.
Seperti yang dialami Daisy Fajarina, ibunda Manohara, yang menghawatirkan keadaan anaknya. Beberapa kali ia mencoba menemui anaknya di Kerajaan Kelantan sana, namun tidak diijinkan masuk oleh pihak imigrasi Malaysia. Tentu saja ada alasannya, tetapi mungkin bersifat pribadi.
Lalu memuncaklah kegelisahan Daisy terhadap anaknya Manohara. Ia menduga anaknya telah dianiaya, salah satu bagian tubuhnya, disilet-silet dan lain sebagainya. Dugaan ini menimbulkan empati,
Menurut Pengacara Senior ini,harusnya Pemerintah proaktif, khususnya Kantor Kedutaan Indonesia di Malaysia. Bantulah bunda Daisy, fasilitasi beliau untuk bertemu pihak kerajaan Kelantan agar masalah ini cepat selesai. Bunda Daisy hanya perlu bertemu anaknya Manohara untuk memastikan keadaan anak manisnya itu baik-baik saja, untuk memastikan apakah benar bagian tubuh tertentu Manohara tidak disilet-silet seperti dugaannya maupun isu yang beredar selama ini. Apa susahnya?
Dan, kalau benar bagian tubuh tertentu dari Manohara terdapat bekas luka sayatan silet, maka itu adalah bukti nyata kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Manohara. Bukti itu sudah cukup bagi Pemerintah Indonesia untuk membawa pulang Manohara.
Tapi, Lanjut Rivai, “kalau pihak Kerajaan Kelantan tetap tak mau mempertemukan Manohara dengan ibunnya, maka utuslah satu staf wanita dari Kantor Kedubes RI di Malaysia untuk meminta kesaksian Manohara di istana. Jika ini pun tak dibolehkan, berarti isu bahwa Manohara telah dianiaya patut dibenarkan. Kita semua, bukan hanya bunda Daisy, tentu tak rela Manohara dianiaya, apalagi sampai bagian tubuhnya ada yang disilet-silet, walaupun oleh seorang Pangeran sekalipun!Pemerintah Jangan diam Saja,”terang Zakaria.

Hal tersebut sangat disayangkan Rivai, ketika tanggapan kepolisian, kedutaan, pemerintah. Tidak langsung mendapat respon,atas pengaduan yang dilakukan orang tua Manohara. Harusnya pemerintah bersikap proaktif, tanggap atas laporan warganya sendiri, apalagi ini menyangkut harkat , derajat dan martabat bangsa Indonesia, karena yang melakukan itu Negara luar ,yakni Malaysia.

Malaysia itu Negara kecil, belum tentu orang kita lebih hebat dari dia (Malaysia red). Masalah ini harus dikrarifikasi baik secara diplomatik maupun politis, bila perlu dilaporkan juga ke HAM Internasional karena termasuk kemanusiaan. Dengan melaporkan pelecehan sex dibawah umur tidak bisa dibiarkan begitu saja, ungkapnya.

“sebagai bangsa yang besar Indonesia harus merasa dilecehkan ini sebagai pelajaran bagi orang-orang yang merasa bangsa Indonesia, jangan hanya karena mengharapkan kekayaan dan mempunyai mobil mewah harta melimpah lalu seenak-enaknya aja, orang kita diperlakukan seperti binatang”, tambahnya.
Apa pikir orang Malaysia itu hebat ?! Tidak ada itu , tidak ada yang hebat , mana ada orang Malaysia lebih hebat dari kita, bangsa kita lah yang hebat.
Ini penghinaan bagi bangsa Indonesia, telah banyak warna Indonesia diperlakukan semena-mena oleh pihak Malaysia,. Menurut saya, pangeran itu “Pangeran cicakrowo” yang martabatnya lebih rendah dari martabat binatang, kita harus berani lakukan penuntutan!.Rivai gemas.

Saya kasihan atas orang-orang yang acap kali menjadi korban melihat bangsa Indonesia seperti ini sering terjadi diperlakukan semena-mena oleh pihak Malaysia. Bagaimana kita mau jadi majikan dinegara sendiri untuk mengangkat derajat sendiri aja tidak berani bangsa kita ini besar mulut banyak bicara saja, tidak mau bertindak, ujarnya.

Selama ini kita terlalu membiarkan, masalah tidak dianggap besar akhirnya segala sesuatu yang ada pada bangsa kita dilecehkan oleh Negara Malaysia. Kalau masih ada diplomat – diplomat Indonesia yang tidak mendukung pada masalah ini lebih baik “copot sebagai bangsa Indonesia”, Kita bukan bangsa yang selalu mau ditindas mental diplomat – diplomat itu makin tidak punya perasaan saja. Hal yang masuk akal jika dimana terjadi reaksi dari berbagai elemen seperti baru baru ini , terjadi aksi unjuk rasa sejumlah orang di depan kantor Kedutaan Malaysia di Jakarta, mendukung upaya Daisy. Jika hal ini terus berlanjut, bisa jadi akan muncul aksi unjuk rasa yang lebih besar, yang bisa menyebabkan hubungan Indonesia – Malaysia terganggu,Pemerintah harus memberi kebangaan pada Rakyatnya ,bahwa pemerintah tanggap dan pro aktip,Kalau sudah terjadi unjuk rasa kan,repot?” tambahnya.

Ketika disinggung tentang Pengacara Robinhood,Rivai memaparkan ,”Robinhood itu sebenarnya sosok seseorang yang dianggap pahlawan pada jaman dulu, yang mencuri untuk dibagikan kepada kaumnya dan membela kebenaran dari penindasan, tapi arti Robinhood itu sendiri bisa diterapkan Pada para pengacara dengan mengambil sisi pembela pada kaum lemah”, katanya.
Walaupun diakuinya sulit menjadi pengacara Robinhood,untuk elakukan pembelaan saja, masih dalam proses pengacara sudah dimuntai uang oleh kepolisian ,pengadilan dan hakim,saya bisa saja melakukan pembelaan sesuai propesi,tapi keluarga tersangka asal mau membayar apa yang menjadi persaratan Adminitrasinya.Yang penting saya konsiseten hanya membela semaksimal mungkin ,saya tidak ikut campur malah administrasi. Saya bisa saja tidak dibayar

Minggu, 31 Januari 2010


"Pengurangan pasokan batubara dari PT BA sama sekali tidak berkaitan dengan harga batubara. Kami mesti melayani semua investor yang sudah berkontrak untuk memasok batubara ke PLN, sehingga mesti direvisi, katanya. Secara terpisah. Dirut PT IP Djoko Hastowo membantah kabar tersebut "Kontrak tetap 6,1 juta ton per tahun dengan swing 10% sehingga batas dasarnya 5,5 juta ton per tahun," katanya.

JAKARTA - PT Tambang Batubara Bukit Asam (PT BA) akan mengalihkan 600 ribu ton pasokan batubara ke PT Indonesia Power (IP) tahun ini untuk ekspor. PT IP resmi meminta PTBA mengurangi pasokan batubara tahun ini ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Suralaya di Cilegon, Banten menjadi 5,5 juta ton dari 6,1 juta ton."Kami akan alihkan batubara hasil pengurangan pasokan ke PLTU Suralaya itu ke pasar luar negeri. Produksi dan pasokan batubara sebesar 600 ribu ton itu akan melengkapi target penjualan perseroan tahun ini sekitar 15 juta ton," ujar Direktur Utama PT BA Sukrisno di Jakarta, Selasa (12/1).
Menurut Sukrisno, pasar batubara tahun ini diperkirakan naik, sehingga manajemen PT BA berani menargetkan kenaikan penjualan batubara 20%, atau dari 13,2 juta ton pada 2010 menjadi 15 juta ton pada 2010. PT BA kini bernegosiasi dengan pembeli asal Tiongkok untuk memenuhi target penjualan batubara tersebut "Dari pembeli asal Tiongkok, kami menargetkan bisa menjual 300 ribu ton batubara. Pembeli lainnya yang dalam tahap negosiasi antara lain pembeli dari pasar Taiwan dan Jerman," kata dia.
Kepala Satuan Energi Primer PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji mengatakan, pengurangan pasokan batubara sebesar 600 ribu ton, dari 6,1 juta ton menjadi 5,5 juta ton terjadi karena cadangan batubara untuk PLTU Suralaya sudah lebih dari cukup. Selain PT BA, PTIP mesti melayani pasokan batubara dari investor lainnya. Jika tidak dikurangi, pasokan batubara ke PLTU Suralaya akan mengalami kelebihan."Pengurangan pasokan batubara dari PT BA sama sekali tidak berkaitan dengan harga batubara. Kami mesti melayani semua investor yang sudah berkontrak untuk memasok batubara ke PLN, sehingga mesti direvisi, katanya. Secara terpisah. Dirut PT IP Djoko Hastowo membantah kabar tersebut "Kontrak tetap 6,1 juta ton per tahun dengan swing 10% sehingga batas dasarnya 5,5 juta ton per tahun,"
katanya.
Negosiasi Harga
Nur Pamudji menegaskan, PLN hingga kini bernegosiasi soal harga pasokan batubara tahun ini dengan pemasok besar, seperti PT BA, PT Adaro Energy Tbk, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung. Total batubara yang sedang dinegosiasikan harganya sekitar 35 juta ton. Jumlah tersebut terbilang besar, sehingga revisi harga batubara itu akan sangat memengaruhi arus kas perseroan.Tahun ini PLN membutuhkan pasokan batubara sekitar 38,5 juta ton. gas 430 miliar kaki kubik, minyak bakar 1,873 ribu kiloliter (kl), dan solar 5.233 ribu kL Kebutuhan batubara PLN tahun depan akan meningkat menjadi 50 juta ton, gas 419 miliar kaki kubik, dan pengurangan kebutuhan minyak bakar menjadi 1384 ribu kL dan solar 4,637 ribu kl.
PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) dan PT Indonesia Power menyepakati harga penjualan batu bara kepada Pembangkit Listrik Tenaga Uap Suralaya, Cilegon, Jawa Barat. "Kesepakatan harga jual Rp 685 ribu per ton," ujar juru bicara perusahaan, Achmad Sudarto dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (21/1).

Nilai tersebut berarti Bukit Asam telah mendapatkan kontrak Rp 3,67 triliun. Harga tersebut berlaku untuk batu bara dengan kalori 5 ribu kilo kalori per kilogram. Harga jual ini akan berlaku bagi pengiriman mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2010.

Adapun total volume yang akan dipasok ke pembangkit Suralaya sebesar 5,5 juta ton. Volume penjualan Bukit Asam sendiri pada 2010 diprediksikan naik 20 persen menjadi 15 juta ton. Sampai akhir 2009, total penjualan dipatok 13,2 juta ton.

Pembayaran atas tagihan Bukit Asam wajib dibayar PT Indonesia Power 30 hari sejak menerima invoice. Setiap sehari keterlambatan akan didenda 2 persen dari jumlah tagihan yang terlambat bayar.

Buntut perseteruan vokalis grup band Kerispatih, Sammy, dengan model majalah dewasa bernama Giska semakin bertambah rumit. Setelah melaporkan kasus pencurian mobil miliknya, Giska berencana akan melaporkan Sammy kembali ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu (6/1) atas pencemaran nama baik.

Menurut Rifai Zakaria, pengacara Giska, kliennya merasa tersinggung dan terhina atas pernyataan Sammy di sebuah tabloid ternama, yang menyatakan Giska adalah seorang pelacur.

"Kita akan melaporkan hari Rabu jam 11.00 WIB, mau melaporkan Sammy atas pencemaran nama baik. Data sudah lengkap," ujar Rifai saat dihubungi KapanLagi.com melalui ponselnya, Senin (4/1).

Lebih jauh, Rifai menuturkan bahwa pihak Giska sudah melayangkan somasi atas pemberitaan Sammy di tabloid tersebut. Namun sampai saat ini pihak musisi bernama lengkap Hendra Samuel Simorangkir itu belum menanggapi apa-apa.

"Kita sudah layangkan somasi ke pihak Sammy, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan. Kalau sampai tidak ada tanggapan, kita akan melaporkan," terang Rifai.

Rifai juga menegaskan bahwa pihak Sammy harus meminta maaf kepada Giska atas pelecehan yang disampaikannya di tabloid itu. "Sammy harus minta maaf. Kita menghormati itu, tapi saat ini belum ada itikad baik," tukasnya.

Merasa terancam hukuman mati karena didakwa terlibat dalam peredaran 600.000 pil ektasi yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pengacara Rivai Zakaria, S. Siregar atas nama kliennya Siegfried Mets alias Fredy, meminta perlindungan hukum kepada Kedutaan Besar Negeri Belanda.

Alasan permintaan perlindungan hukuma itu, menurut Rivai Zakaria, karena terdakwa Fredy tidak pernah tahu-menahu tentang pil ekstasi tersebut. Sebab, kata dia, terdakwa saat itu hanya disuruh oleh Sani alias Tommy melalui telepon untuk membantu mengurus barangnya yang akan dikirimkan yaitu berupa satu buah mesin Compresor yang dikemas dalam box kayu.

Terdakwa juga pernah meminta bantuan kepada seorang warga Indonesia yakni Robert Mandey yang ternyata adalah informan kepolisian dan pada ahirnya terdakwa terjebak dalam sindikat jaringan narkoba internasional. Bahwa ternyata, kiriman dalam box kayu itu bukanlah mesin Compresor, melainkan pil ektsasi sebanyak 600.000 butir yang akan diedarkan di Indonesia.

Rivai juga menyesalkan, bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, terdakwa tidak diberikan hak untuk menghubungi penasehat hukum. Atau paling tidak, kata Rivai, sebagai warga Belanda pihak Kedutaan Belanda harus diberi tahukan mengingat Kedutaan Negeri Belanda juga mempunyai wewenang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warganya.

“Dalam pemeriksaan dihadapan penyidik kepolisian,klien kami terkesan diarahkan dengan alasan agar pemeriksaan cepat selesai.Bahkan terdakwa sempat dipukul karena dianggap berbeli-belit dalam memberikan keterangan. Atas dasar itu, akhirnya terdakwa menandatangani BAP yang secara komprehensif menyatakan klien kami merupakan salah satu jaringan pengedar narkoba,” ujar Rivai Zakaria dalam sebuah konferensi persnya beberapa waktu lalu.

Untuk itu, atas nama terdakwa, Rivai Zakaria dan rekan-rekan meminta bantuan dan kerjasama kepada pihak Kedutaan Besar Belanda agar dapat memberikan perlindungan hukum terhadap Siegfried Mets alias Fredy dalam kewenangannya melalui jalur diplomat asing atau upaya yang lain terhadap pemerintah Indonesia.

“Paling tidak dengan adanya bantuan dari Belanda sebesar 2 juta US dollar untuk kepentingan Pemilu di Indonesia, diharapkan bisa menjembatani upaya bantuan hukum yang akan diberikan terhadap klien kami sebagaimana yang pernah dilakukan pemerintah Australia terkait dua warganya yang telah divonis mati oleh pengadilan Indonesia,” pinta Rivai.

Candra motik 13 Kapal Keruk Pasir Laut Ilegal Cuma Dijerat dengan Denda 15 Persen
Penegakan hukum terhadap 13 kapal keruk pasir laut tampaknya cukup sulit terwujud. Bahkan, pemerintah seperti mulai patah arang, menyusul kurangnya kekompakan di antara aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku seberat-beratnya, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Karena itu, para pemilik kapal akan diminta membayar denda sebesar 15 persen dari harga kapal."Proses pengadilan terhadap ke-13 kapal keruk itu seperti tak ada ujungnya dan sangat bertele-tele. Makanya, kami memberlakukan denda sebesar 15 persen dari harga kapal. Langkah ini jauh lebih efektif dan cepat, dan negara kemungkinan mendapatkan dana senilai Rp 315 milyar," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri di Jakarta, Senin (4/11).
Negosiasi pembayaran denda, menurut Rokhmin, mulai berlangsung kemarin. Dari pemerintah diwakili Departemen Kelautan dan Perikanan didampingi auditor independen Deloitte and Touche. Jika telah ada titik temu, dan para pemilik kapal menyerahkan uang denda seperti disepakati, Menteri Keuangan akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses hukum ke-13 kapal keruk tersebut.
Mengapa denda yang diminta hanya 15 persen? Rokhmin berkata, jumlah itu didasarkan perkiraan kemampuan keuangan pemilik kapal keruk. "Memang, ada sejumlah pakar, seperti Ibu Chandra Motik Yusuf Djemat, menginginkan agar denda itu dikenakan sebesar 50 sampai 100 persen dari harga kapal. Tapi, rasanya sulit dipenuhi para pemilik kapal," ujarnya.
Sangat buruk
Di tempat terpisah, pakar hukum maritim Chandra Motik Yusuf Djemat mengatakan, aparat penegak hukum kasus kapal pasir laut di luar TNI AL memiliki kinerja yang sangat buruk. Masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Tidak mengherankan, berbagai cara diupayakan untuk menggagalkan proses hukum ke-13 kapal keruk pasir laut dengan tuduhan yang kumulatif.
Misalnya, aparat kejaksaan tetap ngotot bahwa tak ada dasar hukum untuk menuduh ke-13 kapal melanggar Undang-Undang (UU) Kepabeanan, UU Pertambangan, UU Perdagangan dan UU Lingkungan Hidup. Pelanggaran versi aparat kejaksaan di Riau hanya terhadap UU Pelayaran dan UU Imigrasi.
"Padahal, data yang terkumpul sudah sangat jelas menunjukkan adanya manipulasi volume ekspor pasir laut. Jumlah yang diangkut jauh lebih banyak dibanding yang dilaporkan kepada petugas Kantor Bea dan Cukai. Bahkan, telah ada pulau di Riau yang tenggelam akibat penambangan pasir tanpa kendali," ujar Chandra Motik.
Namun anehnya, meskipun kerugian yang diderita masyarakat dan negara sudah begitu banyak, aparat penegak hukum tidak bersatu-padu untuk menegakkan hukum, sekaligus membela Merah Putih. "Kasihan TNI AL yang sudah susah payah menertibkan dan menangkap kapal keruk pasir laut, tapi tidak dihargai sesama aparatur negara," tambah Chandra Motik.
Sementara itu, anggota Komisi VIII Priyo Budi Santoso mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pasir Laut. Hal ini dimaksudkan agar setiap aparat penegak hu-kum memiliki dasar dan pedoman hukum yang sama dalam menindak pelanggaran penambangan dan ekspor pasir laut.
"Akar persoalan saat ini kan masing-masing aparat penegak hukum memiliki persepsi sendiri-sendiri terhadap pelanggaran kapal keruk pasir laut. Akibatnya, penanganan kasus ini belum juga tuntas dan semakin menjengkelkan. Maka, pilihannya adalah terbitkan perpu, sebab penanganan kasus kapal keruk ini menjadi tolok ukur kesanggupan dan kemampuan Indonesia dalam menegakkan hukum," ungkap Priyo.
Untuk mempercepat penyelesaian kasus ini, ia juga mengusulkan agar usaha penambangan pasir laut dihentikan. Jika tidak, apabila langkah ini dinilai merugikan, maka dilakukan penutupan sementara waktu, lalu dilakukan evaluasi dan pembenahan secara total. Kedua langkah ini pasti diprotes pemerintah daerah, sebab kehilangan rezeki, tetapi perlu dilakukan pemerintah pusat untuk menyelamatkan dari kehancuran sumber daya alam


Chandra Motik
• Umur: 55
• Jenis Kelamin: Wanita
• Tanda Astrologi: Aquarius
• Shio: Kuda
• Jabatan: KONSULTAN HUKUM
• Lokasi: JAKARTA : INDONESIA
Mengenai Saya
NAMA: DR. CHANDRA MOTIK YUSUF, SH., MSc; LAHIR: Jakarta, 18 Februari 1954; AGAMA: Islam; STATUS: Menikah dengan Dipl. Ing. Yusuf Djemat – Tahun 1983, dianugerahi 1 orang puteri Ashana pada tahun 1984 dan 2 orang putera kembar – Yuda dan Yudi pada tahun 1985, ALAMAT: Jl. Cemara No. 21, Menteng – Jakarta Pusat, KEBANGSAAN: Indonesia, PENDIDIKAN Tahun 1959 – 1965: Sekolah Dasar HOS. Cokroaminoto 66, Tahun 1965 – 1968: Sekolah Menengah Pertama Negeri I, Tahun 1968 – 1971: Sekolah Menengah Atas Negeri III, Tahun 1971 – 1972: Language Tuition Center, School of English London, Tahun 1973 – 1977: Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sarjana Hukum SH), Tahun 1978: Berlitz Sprach Schule, Desseldorf – West Germany, Tahun 1979: Lecture’s Attendance – University of Hamburg West Germany, Tahun 1993: Kennedy – Western University USA, Master of Science Degree (MSc), Tahun 1995: Kennedy – Western University USA, Doctor of Philosophy (Phd),
TEXT SIZE :

TB Ardi Januar - Okezone

fauzibowo.com
BUDAYA patriarki membuat sosok perempuan menjadi terbelenggu. Kaum hawa kerap diidentikan dengan pekerjaan rumah tangga dan seakan sulit untuk menjadi figur yang bersaing dalam karir profesi.
Namun, lambat laun penilaian itu seakan sirna. Saat ini, sejumlah tokoh perempuan terus bermunculan dari beragam profesi, dan memberi bukti bahwa mereka dapat bersaing dengan lelaki untuk memberi kontribusi kepada bangsa. Chandra Motik salah satunya.

Perempuan kelahiran Jakarta 18 Februari 55 tahun silam, kini menjadi tokoh perempuan yang patut diacungi jempol. Betapa tidak, saat ini Chandra menjadi pengacara khusus bidang kelautan. Sebuah profesi yang jarang digeluti para sarjana hukum di Tanah Air.

Siapa sangka, Chandra yang merupakan anak ketujuh dari sembilan bersaudara ini awalnya bercita-cita menjadi astronot. Dimata dia, menjadi seorang astronot adalah hal yang sangat membanggakan karena tak semua orang bisa menginjakkan kakinya di bulan. Apalagi nama Chandra artinya adalah bulan.

"Pengurangan pasokan batubara dari PT BA sama sekali tidak berkaitan dengan harga batubara. Kami mesti melayani semua investor yang sudah berkontrak untuk memasok batubara ke PLN, sehingga mesti direvisi, katanya. Secara terpisah. Dirut PT IP Djoko Hastowo membantah kabar tersebut "Kontrak tetap 6,1 juta ton per tahun dengan swing 10% sehingga batas dasarnya 5,5 juta ton per tahun," katanya.

JAKARTA - PT Tambang Batubara Bukit Asam (PT BA) akan mengalihkan 600 ribu ton pasokan batubara ke PT Indonesia Power (IP) tahun ini untuk ekspor. PT IP resmi meminta PTBA mengurangi pasokan batubara tahun ini ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Suralaya di Cilegon, Banten menjadi 5,5 juta ton dari 6,1 juta ton."Kami akan alihkan batubara hasil pengurangan pasokan ke PLTU Suralaya itu ke pasar luar negeri. Produksi dan pasokan batubara sebesar 600 ribu ton itu akan melengkapi target penjualan perseroan tahun ini sekitar 15 juta ton," ujar Direktur Utama PT BA Sukrisno di Jakarta, Selasa (12/1).
Menurut Sukrisno, pasar batubara tahun ini diperkirakan naik, sehingga manajemen PT BA berani menargetkan kenaikan penjualan batubara 20%, atau dari 13,2 juta ton pada 2010 menjadi 15 juta ton pada 2010. PT BA kini bernegosiasi dengan pembeli asal Tiongkok untuk memenuhi target penjualan batubara tersebut "Dari pembeli asal Tiongkok, kami menargetkan bisa menjual 300 ribu ton batubara. Pembeli lainnya yang dalam tahap negosiasi antara lain pembeli dari pasar Taiwan dan Jerman," kata dia.
Kepala Satuan Energi Primer PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji mengatakan, pengurangan pasokan batubara sebesar 600 ribu ton, dari 6,1 juta ton menjadi 5,5 juta ton terjadi karena cadangan batubara untuk PLTU Suralaya sudah lebih dari cukup. Selain PT BA, PTIP mesti melayani pasokan batubara dari investor lainnya. Jika tidak dikurangi, pasokan batubara ke PLTU Suralaya akan mengalami kelebihan."Pengurangan pasokan batubara dari PT BA sama sekali tidak berkaitan dengan harga batubara. Kami mesti melayani semua investor yang sudah berkontrak untuk memasok batubara ke PLN, sehingga mesti direvisi, katanya. Secara terpisah. Dirut PT IP Djoko Hastowo membantah kabar tersebut "Kontrak tetap 6,1 juta ton per tahun dengan swing 10% sehingga batas dasarnya 5,5 juta ton per tahun,"
katanya.
Negosiasi Harga
Nur Pamudji menegaskan, PLN hingga kini bernegosiasi soal harga pasokan batubara tahun ini dengan pemasok besar, seperti PT BA, PT Adaro Energy Tbk, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung. Total batubara yang sedang dinegosiasikan harganya sekitar 35 juta ton. Jumlah tersebut terbilang besar, sehingga revisi harga batubara itu akan sangat memengaruhi arus kas perseroan.Tahun ini PLN membutuhkan pasokan batubara sekitar 38,5 juta ton. gas 430 miliar kaki kubik, minyak bakar 1,873 ribu kiloliter (kl), dan solar 5.233 ribu kL Kebutuhan batubara PLN tahun depan akan meningkat menjadi 50 juta ton, gas 419 miliar kaki kubik, dan pengurangan kebutuhan minyak bakar menjadi 1384 ribu kL dan solar 4,637 ribu kl.
PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) dan PT Indonesia Power menyepakati harga penjualan batu bara kepada Pembangkit Listrik Tenaga Uap Suralaya, Cilegon, Jawa Barat. "Kesepakatan harga jual Rp 685 ribu per ton," ujar juru bicara perusahaan, Achmad Sudarto dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (21/1).

Nilai tersebut berarti Bukit Asam telah mendapatkan kontrak Rp 3,67 triliun. Harga tersebut berlaku untuk batu bara dengan kalori 5 ribu kilo kalori per kilogram. Harga jual ini akan berlaku bagi pengiriman mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2010.

Adapun total volume yang akan dipasok ke pembangkit Suralaya sebesar 5,5 juta ton. Volume penjualan Bukit Asam sendiri pada 2010 diprediksikan naik 20 persen menjadi 15 juta ton. Sampai akhir 2009, total penjualan dipatok 13,2 juta ton.

Pembayaran atas tagihan Bukit Asam wajib dibayar PT Indonesia Power 30 hari sejak menerima invoice. Setiap sehari keterlambatan akan didenda 2 persen dari jumlah tagihan yang terlambat bayar.

Kabupaten Lebong ingin dikenal secara nasional
-Lebong tergolong kabupaten baru, usianya baru 6 tahun. Namun kiprahnya, cukup membanggakan. Perekonomian Kabupaten Lebong maju cukup pesat, termasuk juga penataan kotanya.
Bahkan Lebong sempat dijadikan kegiatan otomotif berskala internasioanl, yakni pada Agustus silam digelar kejuaraan .Off Road yang diikuti 5 negara.
Untuk penyediaan sarana dan prasarana olahraga ini, Ap.ril mendatang akan diresmikan gedung olahraga megah, direncanakan diresmikan Menpora. Terkait Provinsi Bengkulu dijadikanTahun Kunjungan Wisata 2010, Kabupaten Lebong menyatakan siap menerima kedatangan wisatawan nusantara (Wisnu) maupun wisatawan mancanegara (Wisman). Alasannya, Lebong memiliki cukup banyak obyek wisata alam, seperti Danau Tes, Danau Picung, Telaga 7 Warna, Bukit Kaca Mata, Air Putih, serta berpuluh air terjun. Lebong juga dikenal sebagai surga wisata berburu.
MAHARAJA D1SASTRA
"Yang jelas masyarakat Lebong siap mendukung sebagai daerah tujuan wisata. Dan kami ingin Lebong dikenal secara nasional." ungkap Bupati Lebong, Drs. H. Dalhadi Umar, BSc, yang belum lama ini menerima gelar Maharaja Disastra.
Hanya saja, Dalhadi membenarkan jika ada sedikit kendala di infastruktur jalan yang menghubungkan \Bengku1u - Lebong sedikit rusak."Sehingga walau hanya beberapa kilometer yang rusak, agak kurang nyaman," katanya, kemarin.
Sebagai daerah perpencil, sehingga bisa dipastikan .masyarakatnya haus hiburan. Karena itu, Dalhadi mengakui, setiap 4 bulan sekali pihaknya menggelar pergelaran musik. Pada malam puncak HUT kc;-6 Kabupaten Lebong, Kamis (7/1), di Lapangan Hatta, dimeriahkan sejumlah artis dangdut Ibukota, seperti Dea Wentika, Aida Sazia, Mitha Arzeti, Rifky AFI, Vety Vera, serta Uut Permatasari. Mitha Arzeti, koordinator artis, mengaku puas bisa menghibur masyarakat Lebong,
Bupati Ajak Lepaskan Belenggu Ketertinggalan

LEBONG – Bupati Lebong Drs. Dalhadi Umar, B. Sc kembali mengajak seluruh komponen masyarakat bahu membahu adn bergandengan tangan melepaskan belenggu ketertinggalan dan keterisoliran Kabupaten Lebong. Tanpa adanya partisipasi kolektif seluruh komponen, apapun program dan kegiatan pembangunan pemerintah untuk melepaskan dua hal tersebut akan sulit tercapai.
Ajakan itu disampaikannya dalam pidato pada sidang paripurna istimewa DPRD Lebong dalam rangka memperingati HUT ke-4 Kabupaten Lebong, siang kemarin.
“Tema peringatan HUT ke-4 Kabupaten Lebong adalah Dengan Semangat Swarang Patang Stumang Kita Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Rangka Membangun Kabupaten Lebong. Melalui tema ini, kami mengajak semua komponen, baik ekekutif, legsilatif dan masyarakat bersama-sama, bahu-membahu membangun Lebong untuk melepaskan belenggu ketertinggalan dan keterisoliran. Mari kita hilangkan prasangka yang membuat kita larut dalam persimpangan persepsi sehingga dapat menjadi penghambat langkah kita membangun,” kata Dalhadi.
Selain Ketua DPRD Kabupaten Lebong, H. Armansyah M, SE dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lebong, serta Wakil Bupati Lebong, Nasirwan, Thoha, SE dan Sekretaris Kabupaten Lebong, Drs. Sulhadie Eddy Irha dan Kapolres Lebong, Kompol Shobarmen, S. Ik. Sidang paripurna itu dihadiri seluruh kepala dinas, kantor, badan dan camat, serta tokoh masyarakat, agama, adat dan pemuda.
Dengan membacakan teks pidato setebal 25 halaman, Dalhadi menyampaikan hampir seluruh program dan kegiatan pemerintah yang telah dilakukan selama tahun 2007, serta memberikan sedikit evaluasi tentang pelaksanaannya. Dan terhadap beberapa capaian kinerja yang dinilai belum maksimal, Dalhadi mengharapkan agar dapat dimaklumi.
“Secara jujur kita akui dengan keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki kita telah berupaya keras dan penuh keseriusan untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat. Namun pada kesempatan ini, kami sampaikan bila ada disana-sini kekurangan dan ketidaksempurnaan adaalh menunjukkan kekurangamampunan sumber daya kita. Hal ini akanmenjadi pelajaran dan perhatian kita bersama,” kata Dalhadi.
Yang membanggakan, lanjut Dalhadi, tahun anggaran 2008 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2007. Peningkataan anggaran itu merupakan hasil dari kerja keras seluruh aparatur pemerintah dan dukungan dari seluruh masyarakat terhadap berbagai program dan kegiatan pembangunan yang telah dilakukan.
“Tahun 2007, Dana Alokasi Umum yang ditermia sebesar Rp 183, 357 M. Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 35,225 M. Pemanfaatan anggaran itu telah dilaokasikan ke pedesaan guna membangun infrastruktur desa dan sarana prasarana untuk menunjang peningkatan perekonomian dan pelayanan kepada masyarakat secara signifikan,” Dalhadi.



WAKTU baru saja lepas Isa ketika ratusan kendaraan bermotor dan ratusan pejalan kaki memadati Jalan Lapangan Hatta dan Jalan Kipati. Selain pemuda/pemudi, mereka yang berbondong-bondong itu juga kaum ibu dan bapak serta anak-anaknya. Tujuan mereka sama: berkumpul di Lapangan Hatta guna menyaksikan pertunjukan hiburan musik yang memang sejak jauh hari sudah dipersiapkan panitia HUT Lebong.

Jam belum lagi menunjuk pukul 20.30 WIB. Lapangan Hatta, khususnya di sekitar tenda utama persis di depan panggung, sudah dipenuhi warga. Tampaknya mereka sudah tak sabar ingin menikmati hiburan sekaligus melihat langsung artis ibu kota yang selama ini hanya mereka kenal lewat tayangan infotainment di televisi.

Bapak ibu sekalian, rombongan Bupati dan artis yang akan menghibur kita pada malam ini sudah dalam perjalanan menuju kemari, kata MC dari atas panggung. Warga yang sudah sempat dihibur biduan lokal dan biduan musik pengiring pun mengalihkan perhatian ke jalan masuk tenda utama.

Bupati Drs H Dalhadi Umar BSc beserta Ny Euis Kulsum Dalhadi, Ketua DPRD Azman May Dolan, Sekkab Lebong Zainul Amin Yasik, Kapolres AKBP Harries Budiharto SIK MSi, Ketua PN Harry Suptanto SH serta dua artis ibu kota tiba di lokasi. Mereka disambut hangat warga yang sudah menunggu. Ooi.. dio Veti Vera o, titik tun ne gi (oh, ini Veti Vera itu. Kecil ya orangnya, red), cetus ibu-ibu begitu tahu yang turun dari mobil itu adalah kakaknya si Alam 'Mbah Dukun'.

Tak menunggu lama MC Dedi pun mendaulat bupati untuk menyampaikan sambutan sebelum para artis menghibur warga. Saya singkat saja karena saya tahu bapak/ibu sekalian sudah tak sabar melihat penampilan mereka (para penyanyi). Pesan saya, acara ini bisa digelar sampai lewat tengah malam atau sampai pagi asalkan semua saling menjaga keamanan dan ketertiban, ujar Dalhadi.

Dalhadi juga mengingatkan warga untuk memastikan kendaraan yang diparkir dalam kondisi aman sehingga tidak sampai terjadi hal-hal yang tak diharapkan. Rumahnya juga jangan lupa apa sudah dikunci atau belum. Hati-hati dompet atau uangnya. Jangan sampai jatuh, pesan Dalhadi.

Minta Dalhadi Maju Lagi

Usai menyampaikan pesannya, bupati lantas minta izin kepada penonton untuk diputarkannya film pembangunan Lebong selama kurun 6 tahun terakhir di masa kepemimpinannya. Tayangan yang menarik perhatian warga itu menampilkan hasil-hasil pembangunan selama ini. Tak ketinggalan komentar warga atas capaian pembangunan serta harapannya ke depan.

Sebelum sampai ke sambutan bupati di akhir tayangan, sejumlah warga yang diwawancarai dalam tayangan itu meminta Dalhadi Umar maju kembali dalam Pilkada Lebong 2010. Mereka menyebut Dalhadi sebagai pemimpin yang adil dan baik. Dalhadi diminta maju karena pembangunan yang sudah dimulainya masih tanggung.

Di sisi lain, saat film menampilkan sambutan Dalhadi, warga di sebelah kanan panggung kompak riuh. Apa pasal? Tampaknya mereka tak sabar lagi menunggu acara hiburan utama dimulai. Sejumlah pengunjung berkomentar tayangan film pembangunan itu terlalu panjang, monoton dan kurang memvisualisasikan isi sambutan bupati. Editing-nya kurang pas, celoteh penonton.

Warga tiba-tiba serempak bertepuk tangan begitu tayangan berakhir. Sorot mata mereka kembali ditujukan ke atas pentas. Hiburan lagu-lagu dangdut pun dimulai. Suci, penyanyi cilik asal Lebong menggoyang panggung dengan tembang andalannya.

Veti Vera sendiri membawakan empat lagu, di antaranya: Sedang-Sedang Saja, Mbah Dukun, Kuda Lumping. Sementara Uut Permatasari menggoyang dengan lagu dangdut dan paduan lagu pop yang didangdutkan: Isabella, Kucing Garong, Ketahuan.

Bagi-bagi Hadiah

Di sela-sela acara, Bupati Dalhadi juga didaulat menyampaikan hadiah kepada pejabat yang memenangkan lomba baca puisi karyanya berjudul 'Satu Lagi Kelahiran Terkuak'. Juara 1 diraih Kepala DPPKAD Mustarani Abidin SH MSi, juara II Kepala Diknaspora, Drs Dahari Hanafi MPd juara III direbut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Drs Yustin Hendri.

Mustarani yang memenangkan satu unit sepeda motor menyerahkan hadiah kepada warga melalui bupati. Hadiah itu diperebutkan dengan cara menguji pengetahuan warga yang datang. Pertanyaan saya, berapa luas Kabupaten Lebong termasuk Kec Padang Bano, tanya Dalhadi.

Dari enam warga yang naik ke atas panggung, seorang di antaranya bernama Sudarisman menjawab dengan tepat pertanyaan itu. Luas Lebong yang disampaikannya kepada bupati adalah 272.924 hektar.

Lelaki itu berhak atas satu unit motor Honda Revo. Luas Padang Bano itu 80 ribu hektar. Jadi dari 192.924 hektar luas semula, dengan Padang Bano, luas Lebong menjadi 272.924 hektar, jelas Dalhadi.

Inisiatif Mustarani menyumbangkan hadiah kepada warga juga diikuti dua pejabat lainnya. Dahari menyumbangkan kulkas dua pintu ke Pesantren Madinatunnajah Al Hadi di Kelurahan Turan Lalang. Sementara Yustin menyerahkan satu unit TV ke Panti Asuhan Muhammadiyah.

Lahir 7 Januari

Pemkab Lebong melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) juga tak ketinggalan memberikan kejutan kepada warga. Bertepatan dengan HUT Lebong 7 Januari, Pemkab juga memberikan hadiah kepada warga yang lahir tepat pada 7 Januari. Setelah ditunggu hingga pukul 21.30 WIB, tercatat ada lima nama yang masuk ke Kabag Kesra Yudarman SPd.

Dari keempat nama, seorang di antaranya adalah bayi yang baru lahir tepat tanggal 7 Januari 2010. Namanya Turindo, asal Kel Turan Lalang. Tiga lainnya adalah Kasih Putri Utami (7/1/2006), Montica Syahla (7/1/2009), dan Angga Ferdian Putra dan Idrus. Yang persis lahir 7 Jan 2010 akan diberikan uang Rp 1 juta. Yang lainnya hadiah hiburan, kata Yudar
Stock batu bara kita 150 tahun

Didasari tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungannya, PT. Bukit Asam (Persero) Tbk telah bertekad untuk melakukan penambangan yang berwawasan lingkungan. Dalam hal ini perusahaan telah mencanangkan suatu kebijakan untuk melindungi dan melestarikan lahan yang telah dimanfaatkan termasuk flora dan faunanya merupakan upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh karyawan dan masyarakat yang bermukim disekitar wilayah Operasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan melakukan langkah-langkah :

- Menyiapkan dokumen Amdal
- Menyiapkan RKL dan RPL
- Menyiapkan UKL dan UPL
- Mematuhi semua peraturan pemerintah tentang lingkungan hidup
- Mendengarkan aspirasi masyarakat


Sertifikat yang sudah dimiliki oleh PTBA Unit Pelabuhan Tarahan
diantaranya :

- ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan
- ISO 18001 tentang Sistem Manajemen Keselamatan


Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan (K3L)
diantaranya :

- Zero Accident (penghargaan dari Pemerintah Pusat)
- Safety Award (penghargaan dari Pemerintah Pusat)






PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Upaya Pengelolahan Lingkungan di Unit Pelabuhan Tarahan,
meliputi kegiatan-kegiatan seperti :

- Mengatur pemakaian air tanah tidak melebihi 200m3/hari
- Melakukan penanaman (reboisasi) yang dapat beradaptasi, mempunyai nilai tambah dan dapat meredam debu
- Mengelolah Instalasi Pengolahan Lingkungan (IPAL) sehingga kualitas air yang keluar ke laut berada di dalam batas Baku Masa Lingkungan (BML)
- Mengoperasikan alat penyiram debu ke lokasi yang berpotensi menimbulkan debu
- Membersihkan saluran lingkaran Stock Pile
- Mengelolah bak penahan limbah oli dan limbah minyak
- Mewajibkan karyawan lapangan untuk menggunakan perlengkapan K3
- Mengikutsertakan tenaga kerja lokal dalam kegiatan penambangan sesuai dengan keahliannya
- Menyertakan masyarakat dalam kegiatan pengelolahan lingkungan


PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Upaya pemantauan lingkungan di Unit Pelabuhan Tarahan
meliputi kegiatan sebagai berikut :

- Pemantauan kualitas air di seluruh outlet IPAL dan Pantai dengan frekuensi pelaporan sekali tiap tiga bulan.
- Pemantauan biota laut untuk mengetahui keanekaragaman hayati yang hidup di laut sekitar pelabuhan.
- Pemantauan kualitas udara berkaitan dengan kadar debu di area pelabuhan dan di luar area pelabuhan dengan frekuensi pelaporan sekali tiap tiga bulan.
- Mengukur tingkat kebisingan akibat mobilisasi peralatan dengan frekuensi pelaporan sekali tiap tiga bulan.
- Pemantauan keselamatan kerja dan tingkat kecelakaan kerja.
- Pemantauan kebersihan lingkungan dan pembuangan sampah.
- Pemantauan tenaga kerja lokal yang diserap oleh kegiatan penanganan Batubara di Unit Pelabuhan Batubara Tarahan.


PENGEMBANGAN KOMUNITAS

PTBA Unit Pelabuhan Tarahan sangat menginginkan suatu kehidupan yang harmonis dengan masyarakat disekitarnya, dengan memanfaatkan setiap potensi yang ada sehingga tercipta hubungan timbal balik yang positif, dan masing-masing pihak akan menjaga kelangsungan hubungan tersebut. Kepedulian perusahaan dalam pengembangan komunitasnya diwujudkan dalam bentuk Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan.



Program Kemitraan antara lain berupa :

- Memberikan Pinjaman Lunak kepada Usaha Kecil dan Koperasi
- Memberikan Pelatihan dan mengikut sertakan pameran bagi mitra binaan yang memiliki produk unggulan.


Program Bina Lingkungan meliputi :

- Pemanfaatan lahan tidur milik perusahaan untuk ditanami berbagai tanaman yang menghasilkan oleh masyarakat disekitar perusahaan.
- Pemanfaatan tanah perusahaan untuk pembangunan kios-kios jajanan / oleh-oleh disepanjang jalan didepan kantor.
- Bantuan sarana / prasarana pendidikan dan sarana ibadah maupun sosial untuk masyarakat.
- Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemukiman warga sekitar Unit Pelabuhan Tarahan.
- Bantuan pendidikan / beasiswa untuk anak sekolah.
- Program kesehatan Ibu dan Anak melaui Posyandu yang bekerjasama dengan Puskesmas Srengsem, Panjang.
- Bantuan dan pengiriman relawan pada saat terjadi bencana alam.
- Pemanfaatan air gunung di dusun Talang Sebaris, Batu Serampok, untuk memenuhi kebutuhan warga sekitar perusahaan.

Pemanfaatan sumber air (pipanisasi) dari Gunung yang berlokasi di Talang Sebaris Ds.Serampok untuk keperluan masyarakat yang tinggal disekitar perusahaan serta untuk memenuhi kebutuhan Masjid An’Nur selain itu penampungan air dari gunung tersebut juga dipersiapkan untuk penyiraman debu disaat musim kemarau. Program ini merupakan pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu bentuk Program Bina Lingkungan perusahaan.


Jujur saja sekarang kami sedang mempersiapkan pembangunan mensjid yang sedang dalam proses kemudian yang lainnya secarta umum bekerjasama dengan lingkungan yang tidak lari dengan 7 poin tersebut.sektor .tidak lari dari permen 5 tsb.bina lingkungan kita perlu berhati hati member I kemitraan tsb.permasalhan kemitraan ini kebanyakan pada umumnya warga masayarakat atau calon mitra binaaan itu berpendapat bahwa itu dana itu seolah-olah sudah dihibahkan.,padahal keliru yang seharusnya yang namanya pinjaman harus dikembalikan,kalau hibah itu beda. sementara untuk dikemitraan yang namanya hibah itu untuk pelatihan atau pemasaran,papar Ade Sutrisno Ka Humas Pt BA lampung ini.
Pendekatan dengan masarakat
Kita mengakui bahwa batu bara ini masalah polusi terutama pemasalahan abu yang diterpa angin disitulah pihaknya mendapat komplin masayarakat kami sudah MENCEGAH bagaimana supaya masyarakat tidak komplin karena pihaknya sudah mengupayakan dengan berbagai alat penahan debu dan alat lainnya.pencegahan untuk menangani jangan sampai polusi tambang tidak menggangu aktivitas ling kungan masyarakat, intinya pendekatan kita dengan masyarakat dengan baik baik dan melaksanakan 7 sektor tesebut dari 5 Permen tsb,sejauh ini PT BA sudah kucurkan dana sekitar 13 miliar untuk mitra binaan .DANA 13 miliar tsb disalurkan kepada perdagangan,perikanan,peternakan,pendidikan dll ada 4 sektor. PKBL yang menjadi unggulan katanya produk industry sulam khusus dan kaligafi kedua indusri tsb sering kali di pamerkan pada iven2 nasional dan sering kali di pamerkan di Jakarta.kenapa kita dalam memberi bantuan lebih mengurtamakan mitra unggulan
Kenapa kita ,lebih berkonsentrasi memberikan bantuan kepada yang unggulan dulu karena menurutnya
PERTAMA artinya kita tidak berkonsentrasi terhadap produksi dia yang baik tapi jg
Yang kedua produksinya yang mana yang layak di pamerkan
Dengan niatan baik Kami melakukan program tersebut sesuai dengan Permen no 5 tetapi harapanya diberikan pinjaman bagi sipeminjam dengan harapan bisa mengembalikan. si peminjam harus sama2 karena apa harus berpikir bagaimana untuk mendapakan pinjaman pada tahap berikutnya apa yang disebut pinjaman bergulir tadi..ketentuan yang berlaku pinjaman 13 miliar dikenakan3 persen pengembaliannya sesaua aturan di atas. Diakuinya kita tidak melanggar permen tersebut,Karena kalau kita melanggar pastinya akan kena saksi .kami sebagai pelaksana tentu akan selalu berhati – hati.katanya.
ada beberapa kapedulian kami terhadap masrakat diantaranya misalnya sector sarana ibadah membuat mushola mesjid jembatan,yang biasanya masayrakat yang akan beribadah mere,ka harus berputa kini tidak lagi karena sudah dibangun PT BA. dengan jembatan yang kami bangun mereka kini tenggal nyebrang” kata Ka HUmas PT Ba Lapung Ade Sutrisno.
BKPL ? kemnitraan itu sendiri mulai digalakan \sejak tahun 1992 sedang CSR kami laksanakan sekitar Tahun 1996 sampai saat ini jumlah binaan PT Ba tarahan Lampung Lebih dari 800 mitra binaan.mengenai dana yang diturunkan untuk mitra binaaan itu sendiri dananya sudah langsung di klot dari pusat ,program kita hanya survey mencari calon mitra siapa yang layak diberikan misalkan kita mendapat 100 mitra ,ya Yang seratus itu yang dikirim .jadi disini tidak ada istilah dilebihkan atau dikurangi atau Mar up.jadi setelah disurvei pusat sesuai jadi yang kita berikan sesuai kemampuan orang yang perlu kkita bantu. Permohohonan semua diajukan ke pusat jadi tidak ada dana yang stanbay di sini ,katanya. Kta justru harus berhati hati lagi mengingat pengalaman yang sudah sudah.Kata Ka HUMAS dan Bidang KBL itu.
Dirjin Pengendali produk Pandu Pelabuhan Batubara Tarahan merupakan pelabuhan / dermaga terbesar yang dimiliki PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk dengan luas areal 42,5 ha. Pelabuhan ini terletak + 18 km dari Kota Bandar Lampung dan + 6 km di sebelah selatan pelabuhan Panjang. Beroperasi sejak tahun 1986 sebagai Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS), yang pada awalnya disiapkan untuk pengapalan batubara hasil produksi tambang di Tanjung Enim dengan tujuan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) di Suralaya propinsi Banten. Perubahan status PTBA menjadi Perusahaan Terbuka (Tbk) sejak tahun 2002, yaitu semenjak PTBA menjual sebagian sahamnya di lantai Bursa Saham.

Angkutan batubara dari Tanjung Enim ke Tarahan menggunakan Kereta Api Rangkaian Panjang (KA Babaranjang), dengan jarak tempuh + 420 km. Rata-rata setiap harinya sebelas rangkaian babaranjang, dan setiap rangkaiannya sekitar 46 gerbong batubara dengan volume 50 ton per gerbong.

Peralatan utama yang dipergunakan untuk aktivitas bongkar muat batubara antara lain adalah : RCD (Rotary Car Dumper), Ban Berjalan (Belt Conveyor), Stacker Reclaimer dan Pencurah batubara ke kapal (Ship Loader).

hanya dapat memberikan sebatas me3mberika secrta teknis saja me genai pengdali produk ,namun secra global hanya Gmyang bisa memaparkan sedcra utuh. Hanya beliua yang punya kewenangan’ Pak pandu adalah .secara umum dia bertuga memantau,mengendaklikan,memonitoring dan melakukan pengendalian secara menyeluruh .terhadap semua batu bara pemuatan kapal ,pemuatan rireil untuk produk b ukkit asam sehingga intinmya bahwa kwalitas dari market brand bukit asam sudah justipikasi …bisa terjsaga karena itu merupakan salah satu usaha kami dalam b erasing,karena meunrutnya batu bara adalah produk alam.tidak seperti buatan pabrik misalkan 5 harus 5 terus kalau alam kadang 5 kadang 3 atau 4.tugas kami didsini adalah menjaga itu alam misalnya ada dibawah limka bya kita tambahkan kalorinya kita pakai selang sehingga padfa saAt mau ke kapal itu memang sudah bentuk market brand seperti yang dicanang kan diidunia internasional bahwa kita punya 4 market brand n 59,63,67 dan n70 itu yang kita janga mutunya disitu .kata pandu.karena sebagian besar batu bara yang dilakukan oleh bukit asam samai saat ini yang terbesar itu lewat tarahan.hampir 70 persen lebih melalui olahan tarahan lampung.
Kita sudah punya market sendiri.mengenai saingan memang dari tambang yang ada di Indonesia sendiri maupun diluar negeri seperti d australi, maupun ditempat tempat lain tetapi produk kita mempunyai cirri kas tersendiri sehingga konsumennyapun diberikan kesempatan kepada kita untuk memilih apa yang menjadi pilihan mereka apakaKAH produk n59 atau n 63 dll.diakuinya secara umum kita bersaing dan memang produk produk dalam negeri judga ada yang mirip seprti kita,tapi menurutnya itu wajar its oke karena kita bdersaing smelalui kewalitas paparnya.biasanya para pembeli itu yang diutamakan memang kwalitasnya DI KALAU BELINYA SEKIAN ,YA SEKIAN .walaupan itu produk alam kita jaga fungsi dan kwalitas.
Di tarahan sendiri kita punya laboratorium sendiri ,yang suddah grativikasi yang sdh stasdarisasikan yang menjadi delik control utama kita karena konsumen berdasarkan hasil kwalitas batu bara itu dari hasil parameter ujilab ,memang pada saat pembelian kita menggunakan uji laboratorium yang independen tapi sebelum itu kita punya lab sendiri untuk dokontrol sudah lak belum untuk dikapal kan .sudah layak belum ,kalau belum berapa kurangnya kita punya nilai 520 kita usahakan mendekati nilai sudah distandarkan.yang mejadi piklihgan konsumun umumnya kami munya market sendiri
Seperti Negara jepang pilihganya n u70p sudah lama pasia pada pilihannya namun mereka sudah muali mencoba jaga N5t9
Untuk konsumen Domistik seperti suralaya n 59 dan merupakan porsi terbesar .
Kita Aigremen dengan konsumen sudah ada kontrak,kita menjsamin minimal pengapalan perhari 25000 ton ,tapi realisanya bisa lebih dari iu.ituy sebahai daya tarik kita kita mekakukan batu bara ke kapaladi loading kontrak seperti itu.tapi kita lakukan lebih dari dan merupakan kenikmatan tertsendiri bagi konsuimen.biar cepat diisi dan biar cepat sampai,begitu juga yang duii suralaya sama disuiralaya juga selalu memanatau kapal ka;pal yang disewa kita untuk memenuhi keb utuhan suralya itu mereka pantau mereka hitung juga kerena merka juga nmenmang tidal lepas dari batu bara.
dipasarkan kita sudah






Masalah kwalitas batu bara pengeluasran prosesesnya saja
Mengendalikan,memantau memonitoringuntuk semua batu seara menyeluruh barpssda semua batu barea
Proses Pertambangan Batu Bara
Kinipembacak ami ajak sekilas ten ntang pembuatan proses pertamngan batu batra tarahan lapung dari dariman berasal dan untuk apa keguaannya
Wartwan proteksi diajak berlelinhg ke permbangan tarahan oLeh HUMAS
Pelabuhan Batubara Tarahan merupakan pelabuhan / dermaga terbesar yang dimiliki PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk dengan luas areal 42,5 ha. Pelabuhan ini terletak + 18 km dari Kota Bandar Lampung dan + 6 km di sebelah selatan pelabuhan Panjang. Beroperasi sejak tahun 1986 sebagai Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS), yang pada awalnya disiapkan untuk pengapalan batubara hasil produksi tambang di Tanjung Enim dengan tujuan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) di Suralaya propinsi Banten. Perubahan status PTBA menjadi Perusahaan Terbuka (Tbk) sejak tahun 2002, yaitu semenjak PTBA menjual sebagian sahamnya di lantai Bursa Saham.

Angkutan batubara dari Tanjung Enim ke Tarahan menggunakan Kereta Api Rangkaian Panjang (KA Babaranjang), dengan jarak tempuh + 420 km. Rata-rata setiap harinya sebelas rangkaian babaranjang, dan setiap rangkaiannya sekitar 46 gerbong batubara dengan volume 50 ton per gerbong.

Peralatan utama yang dipergunakan untuk aktivitas bongkar muat batubara antara lain adalah : RCD (Rotary Car Dumper), Ban Berjalan (Belt Conveyor), Stacker Reclaimer dan Pencurah batubara ke kapal (Ship Loader).

ADA 3 STOCK pile penimbunan batu bara`batu bara yang perama ditimbun bernama batu bara babaranjang batubara dari tanjung eim diangkut boleh kereta babarnjang bitukah sebut umumnya masrakat sana.panjang perjalanadenan menempukh jarak 420 km setelah sampai ditarahan gerbong langsung dibongkar\bagaimana nya ditimbun stok pile tadi.proses awalnya disni mengankutnya dengan menggunakan player namanya RTD ROTARI CARDA WART .DALAM SATU GERBONGNYA 50 TON.setiap ke stick pile mengunakan apa wagon layer nah klalau yasng dikirim ke stock pile 2 kita memiliki duas bongkaran di batu bara ini ada 3 jenis misalkan dari tanjung enim mau kasih kabar akan dating rangkaian dengan bca se,kkian itu misalkan jenis batu baranya misalkakan 70 berati dikirim ke stok pile 2 batau 3 begitu juga rangkaian 2 ata 8 dikirim stok 1 jadi ada jenis nya masing2 tidak dibuang sembarangan ke stok 1,2 atau 3 sudah tempatnya masing kalau jenisnya untuk ekspor 70,73 dibuangnya ke stok 2 dan 3. Kalau dibawak kalori 8 itu dibuang ke stok satu makanya kami sebelum masuk sudah tahu jenis masing.semua prosaes menmgunakan listirk.setelah kita bongkar ke RCD tadi kita mdelalui ada nama alatnaya priemary crasser itu fungsi untuk menghancurkan batu bara mencapai 100 mili samapai ke stok pile (seperti Pasir) t kapal yang punya pihak ke tiga kita hanya kapal itu bergitu samap di tarahan dengan cara membongkar dari kaspal ke stok di pltu sana setelah itu masuk ke blower (pembakaran) samapai menhasilkan listrik. Selama hamper seminggu perjalanan
PT. RNI Group berhasil meraih juara II dalam turnamen tahunan yang diikuti oleh BUMN/D dan instansi swasta dengan + 20 peserta. Raihan ini sesuai dengan target yang dipasang oleh PT RNI dengan melihat kemajuan serta persaingan yang sangat ketat antar atlet dimasing-masing institusinya.



Untuk tahun ini PT RNI kembali mengirimkan atlet bulutangkisnya yang didominasi oleh atlet-atlet dari PT PG Rajawali 2 cirebon dengan 4 (empat) atlet, PT PRB serta PT. RNI Holding masing-masing 1 (satu) atlet. Dalam final kemarin PT RNI menghadapi PB Djarum yang berkesudahan 2-0 untuk kemenangan PB Djarum.

Partai final kemarin sangat ketat, diawali oleh pasangan dody-ricky (RNI) melawan ade Lukas-puri (Djarum) dengan rubber set 18:21/21:16/17:21. Sementara dipartai kedua juga tidak kalah sengitnya, pasangan sutadi-budi aji (RNI) harus mengakui mengakui keunggulan david pohan-hendra (Djarum) dengan skor 18:21/20:23.



”Kekalahan ini adalah yang pertama dialami PT RNI saat bertemu PB Djarum, dua tahun yang lalu kita pernah mengalahkan mereka di turnamen yang sama, saat itu kita keluar sebagai juara I, bahkan kita mengalahkan PB Djarum bukan di partai puncak melainkan di semifinal, sangat disayangkan satu atlet kita dari PT PRB tidak dapat ikut sehingga team PT. RNI sedikit pincang,” demikian dikatakan Dody. ”Sebenarnya kita dapat mengatasi permainan PB Djarum seandainya kita full team, pa Budi menambahkan.”



Dengan raihan juara II, Dody dkk mendapatkan piala serta uang pembinaan sebesar Rp. 3.000.000,- bonus Rp. 1.000.000,- serta 2 (dua) voucher belanja senilai Rp. 500.000,- dari indomaret.



Sekali lagi, PT PG Rajawali II membawa harum nama PT. RNI di kancah olahraga yang tahun ini adalah cabang bulutangkis. Selamat...Bravo Olahraga....Hidup rajawali 2.....
Candra motik 13 Kapal Keruk Pasir Laut Ilegal Cuma Dijerat dengan Denda 15 Persen
Penegakan hukum terhadap 13 kapal keruk pasir laut tampaknya cukup sulit terwujud. Bahkan, pemerintah seperti mulai patah arang, menyusul kurangnya kekompakan di antara aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku seberat-beratnya, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Karena itu, para pemilik kapal akan diminta membayar denda sebesar 15 persen dari harga kapal."Proses pengadilan terhadap ke-13 kapal keruk itu seperti tak ada ujungnya dan sangat bertele-tele. Makanya, kami memberlakukan denda sebesar 15 persen dari harga kapal. Langkah ini jauh lebih efektif dan cepat, dan negara kemungkinan mendapatkan dana senilai Rp 315 milyar," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri di Jakarta, Senin (4/11).
Negosiasi pembayaran denda, menurut Rokhmin, mulai berlangsung kemarin. Dari pemerintah diwakili Departemen Kelautan dan Perikanan didampingi auditor independen Deloitte and Touche. Jika telah ada titik temu, dan para pemilik kapal menyerahkan uang denda seperti disepakati, Menteri Keuangan akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses hukum ke-13 kapal keruk tersebut.
Mengapa denda yang diminta hanya 15 persen? Rokhmin berkata, jumlah itu didasarkan perkiraan kemampuan keuangan pemilik kapal keruk. "Memang, ada sejumlah pakar, seperti Ibu Chandra Motik Yusuf Djemat, menginginkan agar denda itu dikenakan sebesar 50 sampai 100 persen dari harga kapal. Tapi, rasanya sulit dipenuhi para pemilik kapal," ujarnya.
Sangat buruk
Di tempat terpisah, pakar hukum maritim Chandra Motik Yusuf Djemat mengatakan, aparat penegak hukum kasus kapal pasir laut di luar TNI AL memiliki kinerja yang sangat buruk. Masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Tidak mengherankan, berbagai cara diupayakan untuk menggagalkan proses hukum ke-13 kapal keruk pasir laut dengan tuduhan yang kumulatif.
Misalnya, aparat kejaksaan tetap ngotot bahwa tak ada dasar hukum untuk menuduh ke-13 kapal melanggar Undang-Undang (UU) Kepabeanan, UU Pertambangan, UU Perdagangan dan UU Lingkungan Hidup. Pelanggaran versi aparat kejaksaan di Riau hanya terhadap UU Pelayaran dan UU Imigrasi.
"Padahal, data yang terkumpul sudah sangat jelas menunjukkan adanya manipulasi volume ekspor pasir laut. Jumlah yang diangkut jauh lebih banyak dibanding yang dilaporkan kepada petugas Kantor Bea dan Cukai. Bahkan, telah ada pulau di Riau yang tenggelam akibat penambangan pasir tanpa kendali," ujar Chandra Motik.
Namun anehnya, meskipun kerugian yang diderita masyarakat dan negara sudah begitu banyak, aparat penegak hukum tidak bersatu-padu untuk menegakkan hukum, sekaligus membela Merah Putih. "Kasihan TNI AL yang sudah susah payah menertibkan dan menangkap kapal keruk pasir laut, tapi tidak dihargai sesama aparatur negara," tambah Chandra Motik.
Sementara itu, anggota Komisi VIII Priyo Budi Santoso mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pasir Laut. Hal ini dimaksudkan agar setiap aparat penegak hu-kum memiliki dasar dan pedoman hukum yang sama dalam menindak pelanggaran penambangan dan ekspor pasir laut.
"Akar persoalan saat ini kan masing-masing aparat penegak hukum memiliki persepsi sendiri-sendiri terhadap pelanggaran kapal keruk pasir laut. Akibatnya, penanganan kasus ini belum juga tuntas dan semakin menjengkelkan. Maka, pilihannya adalah terbitkan perpu, sebab penanganan kasus kapal keruk ini menjadi tolok ukur kesanggupan dan kemampuan Indonesia dalam menegakkan hukum," ungkap Priyo.
Untuk mempercepat penyelesaian kasus ini, ia juga mengusulkan agar usaha penambangan pasir laut dihentikan. Jika tidak, apabila langkah ini dinilai merugikan, maka dilakukan penutupan sementara waktu, lalu dilakukan evaluasi dan pembenahan secara total. Kedua langkah ini pasti diprotes pemerintah daerah, sebab kehilangan rezeki, tetapi perlu dilakukan pemerintah pusat untuk menyelamatkan dari kehancuran sumber daya alam


Chandra Motik
• Umur: 55
• Jenis Kelamin: Wanita
• Tanda Astrologi: Aquarius
• Shio: Kuda
• Jabatan: KONSULTAN HUKUM
• Lokasi: JAKARTA : INDONESIA
Mengenai Saya
NAMA: DR. CHANDRA MOTIK YUSUF, SH., MSc; LAHIR: Jakarta, 18 Februari 1954; AGAMA: Islam; STATUS: Menikah dengan Dipl. Ing. Yusuf Djemat – Tahun 1983, dianugerahi 1 orang puteri Ashana pada tahun 1984 dan 2 orang putera kembar – Yuda dan Yudi pada tahun 1985, ALAMAT: Jl. Cemara No. 21, Menteng – Jakarta Pusat, KEBANGSAAN: Indonesia, PENDIDIKAN Tahun 1959 – 1965: Sekolah Dasar HOS. Cokroaminoto 66, Tahun 1965 – 1968: Sekolah Menengah Pertama Negeri I, Tahun 1968 – 1971: Sekolah Menengah Atas Negeri III, Tahun 1971 – 1972: Language Tuition Center, School of English London, Tahun 1973 – 1977: Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sarjana Hukum SH), Tahun 1978: Berlitz Sprach Schule, Desseldorf – West Germany, Tahun 1979: Lecture’s Attendance – University of Hamburg West Germany, Tahun 1993: Kennedy – Western University USA, Master of Science Degree (MSc), Tahun 1995: Kennedy – Western University USA, Doctor of Philosophy (Phd),
TEXT SIZE :

TB Ardi Januar - Okezone

fauzibowo.com
BUDAYA patriarki membuat sosok perempuan menjadi terbelenggu. Kaum hawa kerap diidentikan dengan pekerjaan rumah tangga dan seakan sulit untuk menjadi figur yang bersaing dalam karir profesi.
Namun, lambat laun penilaian itu seakan sirna. Saat ini, sejumlah tokoh perempuan terus bermunculan dari beragam profesi, dan memberi bukti bahwa mereka dapat bersaing dengan lelaki untuk memberi kontribusi kepada bangsa. Chandra Motik salah satunya.

Perempuan kelahiran Jakarta 18 Februari 55 tahun silam, kini menjadi tokoh perempuan yang patut diacungi jempol. Betapa tidak, saat ini Chandra menjadi pengacara khusus bidang kelautan. Sebuah profesi yang jarang digeluti para sarjana hukum di Tanah Air.

Siapa sangka, Chandra yang merupakan anak ketujuh dari sembilan bersaudara ini awalnya bercita-cita menjadi astronot. Dimata dia, menjadi seorang astronot adalah hal yang sangat membanggakan karena tak semua orang bisa menginjakkan kakinya di bulan. Apalagi nama Chandra artinya adalah bulan.

Namun, Chandra tiba-tiba membanting setir cita-citanya setelah melihat kondisi laut di Indonesia. "Saya mendadak ingin tahu seluruh tentang laut, terlebih Indonesia adalah negara kepulauan," ujar Chandra saat berbagi kisah dengan okezone di kantornya yang terletak di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Pada tahun 1981, Chandra bersama beberapa sahabatnya mendirikan Lembaga Hukum Laut. Kala itu, bertepatan setelah kejadian tenggelamnya Kapal Tampomas di perairan Masalembo. "Dulu Pak Harto lebih fokus ke pertanian, makanya kami mendirikan lembaga ini," tandas perempuan berambut panjang ini.

Kecintaannya terhadap terhadap perairan Indonesia telah mengantarkan Chandra menjadi Penasihat Ahli Ksal Bidang Hukum dan Maritim, anggota Dewan Maritim Indonesia, dan Penasihat Perairan Rakyat. "Saya sadar suatu saat Indonesia membutuhkan tenaga ahli di bidang ini, dan ternyata berar," tukasnya.

Selain menjadi seorang lawyer di bidang kelautan, Chandra juga memiliki kesibukan lainnya. Saat ini, Chandra tercatat sebagai Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan menjadi pembicara dalam berbagai seminar.

Chandra juga aktif mengurus Yayasan Al Yusuf bersama suami tercinta, Yusuf Djemat, dan Yayasan Al Rahman yang diprakarsai keluarga besar Motik. "Yayasan keluarga didirikan untuk fokus dalam bidang syiar Islam," kata Chandra.

Menjadi seorang professional tidak lantas membuat Chandra lupa dengan peran ibu rumah tangga. Bahkan, ketiga anaknya kini telah menjadi orang yang berprestasi. Putri pertama bernama Ahsana Vidya (25) adalah seorang lulusan ilmu politik dari Amerika Serikat, sedangkan putra kembarnya Yudha Irhamsyah Djemat dan Yudi Irhamsyah Djemat (24) kini menjadi seorang dokter umum dan pengacara.

Dalam pengamatan Chandra, nasib perempuan di Indonesia saat ini sudah lebih baik. Perempuan saat ini sudah mampu bersaing dengan kaum lelaki dalam berbagai hal. Hal ini nampak karena Indonesia pernah dipimpin seorang perempuan. Namun, dia berharap, pemerintah dapat terus memperhatikan nasib perempuan di Indonesia agar kelak mampu bersaing di kancah internasional.

"Kita tidak berharap perempuan hanya menempuh pendidikan sampai SMA saja, tetapi dapat terus hingga tingkat lebih baik. Pemerintah harus membantu mewujudkan itu secara merata hingga ke desa," imbau perempuan yang gemar menuangkan tulisan menjadi sebuah buku tersebut.


Buku Favorit
• DITERBITKAN: 1. PENINGKATAN PERANAN HUKUM DAN PERLINDNUGAN HUKUM DALAM KEGIATAN PERHUBUNGAN LAUT
• Editor
• Ind. Hill Co
• Mei 1987. 2. PERATURAN ANGKUTAN LAUT DALAM DEREGULASI– M. Husyein Umar
• Chandra Motik
• - Dian Rakyat 1992. 3. HIMPUNAN KONVENSI HUKUM LAUT I – Chandra Motik Yusuf – 1996. 4. HIMPUNAN KONVENSI HUKUM LAUT II – Chandra Motik Yusuf – 1996. 5. HIMPUNAN KONVENSI HUKUM LAUT III– Chandra Motik Yusuf – 1996. 6. SEBUAH ANTOLOGI–BUNG KARNO DI MATA PENYAIR INDONESIA– 100 Tahun Bung Karno
• 6 Juni 2001. Yayasan Seni dan Budaya
• Gema Patriot. 7. MASAKAN DAN KUE-KUE TRADISIONAL DARI BUMI SRIWIJAYA
• SUMATERA SELATAN
• LAMPUNG
• BENGKULU
• dan JAMBI (Sumbagsel) Jilid I
• Chandra Motik
• PT. Penebar swadaya- 2000 8. SELAMATKAN INDONESIA– Refleksi Pemikiran 20 Tokoh Tentang Empat Permasalahan Dasar Yang Tengah dihadapi Bangsa – Lembaga studi Komunikasi Pembangunan Indonesia – 2000. 9. MASAKAN DAN KUE-KUE TRADISIONAL DARI BUMI SRIWIJAYA
• SUMATERA SELATAN
• LAMPUNG
• BENGKULU
• dan JAMBI (Sumbagsel) Jilid II
• Chandra Motik– Genta Sriwijaya - 2000 10. MENYONGSONG OMBAK LAUT
• Chandra Motik Yusuf – Genta Sriwijaya
• Jakarta 2003. 11. SERBA SERBI KONSULTASI HUKUM MARITIM Jilid I
• Chandra Motik Yusuf
• IND – HILCO Jakarta 2003. 12. MANAJEMEN OTONOMI DAERAH
• Chandra Motik Yusuf
• Pustaka LSKPI ( Lembaga Studi Komunikasi Pembangunan Indonesia ) 2003. 13. MENELUSURI RELUNG SAMUDERA – Chandra Motik Yusuf – Chandra Motik Communication – 2004. 14. SAMUDERA KEHIDUPAN
• Chandra Motik Yusuf – Yayasan Kelopak – 2004. 15. PENATAAN RUANG UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
• Chandra Motik Yusuf
• Pustaka LSKPI Lembaga Studi Komunikasi Pembangunan Indonesia ) 2005.
Mengenai Saya

Chandra Motik
JAKARTA, INDONESIA
NAMA: DR. CHANDRA MOTIK YUSUF, SH., MSc; LAHIR: Jakarta, 18 Februari 1954; AGAMA: Islam; STATUS: Menikah dengan Dipl. Ing. Yusuf Djemat – Tahun 1983, dianugerahi 1 orang puteri Ashana pada tahun 1984 dan 2 orang putera kembar – Yuda dan Yudi pada tahun 1985, ALAMAT: Jl. Cemara No. 21, Menteng – Jakarta Pusat, KEBANGSAAN: Indonesia, PENDIDIKAN Tahun 1959 – 1965: Sekolah Dasar HOS. Cokroaminoto 66, Tahun 1965 – 1968: Sekolah Menengah Pertama Negeri I, Tahun 1968 – 1971: Sekolah Menengah Atas Negeri III, Tahun 1971 – 1972: Language Tuition Center, School of English London, Tahun 1973 – 1977: Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sarjana Hukum SH), Tahun 1978: Berlitz Sprach Schule, Desseldorf – West Germany, Tahun 1979: Lecture’s Attendance – University of Hamburg West Germany, Tahun 1993: Kennedy – Western University USA, Master of Science Degree (MSc), Tahun 1995: Kennedy – Western University USA, Doctor of Philosophy (Phd),
Candra motik 13 Kapal Keruk Pasir Laut Ilegal Cuma Dijerat dengan Denda 15 Persen
Penegakan hukum terhadap 13 kapal keruk pasir laut tampaknya cukup sulit terwujud. Bahkan, pemerintah seperti mulai patah arang, menyusul kurangnya kekompakan di antara aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku seberat-beratnya, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Karena itu, para pemilik kapal akan diminta membayar denda sebesar 15 persen dari harga kapal."Proses pengadilan terhadap ke-13 kapal keruk itu seperti tak ada ujungnya dan sangat bertele-tele. Makanya, kami memberlakukan denda sebesar 15 persen dari harga kapal. Langkah ini jauh lebih efektif dan cepat, dan negara kemungkinan mendapatkan dana senilai Rp 315 milyar," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri di Jakarta, Senin (4/11).
Negosiasi pembayaran denda, menurut Rokhmin, mulai berlangsung kemarin. Dari pemerintah diwakili Departemen Kelautan dan Perikanan didampingi auditor independen Deloitte and Touche. Jika telah ada titik temu, dan para pemilik kapal menyerahkan uang denda seperti disepakati, Menteri Keuangan akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses hukum ke-13 kapal keruk tersebut.
Mengapa denda yang diminta hanya 15 persen? Rokhmin berkata, jumlah itu didasarkan perkiraan kemampuan keuangan pemilik kapal keruk. "Memang, ada sejumlah pakar, seperti Ibu Chandra Motik Yusuf Djemat, menginginkan agar denda itu dikenakan sebesar 50 sampai 100 persen dari harga kapal. Tapi, rasanya sulit dipenuhi para pemilik kapal," ujarnya.
Sangat buruk
Di tempat terpisah, pakar hukum maritim Chandra Motik Yusuf Djemat mengatakan, aparat penegak hukum kasus kapal pasir laut di luar TNI AL memiliki kinerja yang sangat buruk. Masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Tidak mengherankan, berbagai cara diupayakan untuk menggagalkan proses hukum ke-13 kapal keruk pasir laut dengan tuduhan yang kumulatif.
Misalnya, aparat kejaksaan tetap ngotot bahwa tak ada dasar hukum untuk menuduh ke-13 kapal melanggar Undang-Undang (UU) Kepabeanan, UU Pertambangan, UU Perdagangan dan UU Lingkungan Hidup. Pelanggaran versi aparat kejaksaan di Riau hanya terhadap UU Pelayaran dan UU Imigrasi.
"Padahal, data yang terkumpul sudah sangat jelas menunjukkan adanya manipulasi volume ekspor pasir laut. Jumlah yang diangkut jauh lebih banyak dibanding yang dilaporkan kepada petugas Kantor Bea dan Cukai. Bahkan, telah ada pulau di Riau yang tenggelam akibat penambangan pasir tanpa kendali," ujar Chandra Motik.
Namun anehnya, meskipun kerugian yang diderita masyarakat dan negara sudah begitu banyak, aparat penegak hukum tidak bersatu-padu untuk menegakkan hukum, sekaligus membela Merah Putih. "Kasihan TNI AL yang sudah susah payah menertibkan dan menangkap kapal keruk pasir laut, tapi tidak dihargai sesama aparatur negara," tambah Chandra Motik.
Sementara itu, anggota Komisi VIII Priyo Budi Santoso mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pasir Laut. Hal ini dimaksudkan agar setiap aparat penegak hu-kum memiliki dasar dan pedoman hukum yang sama dalam menindak pelanggaran penambangan dan ekspor pasir laut.
"Akar persoalan saat ini kan masing-masing aparat penegak hukum memiliki persepsi sendiri-sendiri terhadap pelanggaran kapal keruk pasir laut. Akibatnya, penanganan kasus ini belum juga tuntas dan semakin menjengkelkan. Maka, pilihannya adalah terbitkan perpu, sebab penanganan kasus kapal keruk ini menjadi tolok ukur kesanggupan dan kemampuan Indonesia dalam menegakkan hukum," ungkap Priyo.
Untuk mempercepat penyelesaian kasus ini, ia juga mengusulkan agar usaha penambangan pasir laut dihentikan. Jika tidak, apabila langkah ini dinilai merugikan, maka dilakukan penutupan sementara waktu, lalu dilakukan evaluasi dan pembenahan secara total. Kedua langkah ini pasti diprotes pemerintah daerah, sebab kehilangan rezeki, tetapi perlu dilakukan pemerintah pusat untuk menyelamatkan dari kehancuran sumber daya alam


Chandra Motik
• Umur: 55
• Jenis Kelamin: Wanita
• Tanda Astrologi: Aquarius
• Shio: Kuda
• Jabatan: KONSULTAN HUKUM
• Lokasi: JAKARTA : INDONESIA
Mengenai Saya
NAMA: DR. CHANDRA MOTIK YUSUF, SH., MSc; LAHIR: Jakarta, 18 Februari 1954; AGAMA: Islam; STATUS: Menikah dengan Dipl. Ing. Yusuf Djemat – Tahun 1983, dianugerahi 1 orang puteri Ashana pada tahun 1984 dan 2 orang putera kembar – Yuda dan Yudi pada tahun 1985, ALAMAT: Jl. Cemara No. 21, Menteng – Jakarta Pusat, KEBANGSAAN: Indonesia, PENDIDIKAN Tahun 1959 – 1965: Sekolah Dasar HOS. Cokroaminoto 66, Tahun 1965 – 1968: Sekolah Menengah Pertama Negeri I, Tahun 1968 – 1971: Sekolah Menengah Atas Negeri III, Tahun 1971 – 1972: Language Tuition Center, School of English London, Tahun 1973 – 1977: Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sarjana Hukum SH), Tahun 1978: Berlitz Sprach Schule, Desseldorf – West Germany, Tahun 1979: Lecture’s Attendance – University of Hamburg West Germany, Tahun 1993: Kennedy – Western University USA, Master of Science Degree (MSc), Tahun 1995: Kennedy – Western University USA, Doctor of Philosophy (Phd),
TEXT SIZE :

TB Ardi Januar - Okezone

fauzibowo.com
BUDAYA patriarki membuat sosok perempuan menjadi terbelenggu. Kaum hawa kerap diidentikan dengan pekerjaan rumah tangga dan seakan sulit untuk menjadi figur yang bersaing dalam karir profesi.
Namun, lambat laun penilaian itu seakan sirna. Saat ini, sejumlah tokoh perempuan terus bermunculan dari beragam profesi, dan memberi bukti bahwa mereka dapat bersaing dengan lelaki untuk memberi kontribusi kepada bangsa. Chandra Motik salah satunya.

Perempuan kelahiran Jakarta 18 Februari 55 tahun silam, kini menjadi tokoh perempuan yang patut diacungi jempol. Betapa tidak, saat ini Chandra menjadi pengacara khusus bidang kelautan. Sebuah profesi yang jarang digeluti para sarjana hukum di Tanah Air.

Siapa sangka, Chandra yang merupakan anak ketujuh dari sembilan bersaudara ini awalnya bercita-cita menjadi astronot. Dimata dia, menjadi seorang astronot adalah hal yang sangat membanggakan karena tak semua orang bisa menginjakkan kakinya di bulan. Apalagi nama Chandra artinya adalah bulan.

Namun, Chandra tiba-tiba membanting setir cita-citanya setelah melihat kondisi laut di Indonesia. "Saya mendadak ingin tahu seluruh tentang laut, terlebih Indonesia adalah negara kepulauan," ujar Chandra saat berbagi kisah dengan okezone di kantornya yang terletak di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Pada tahun 1981, Chandra bersama beberapa sahabatnya mendirikan Lembaga Hukum Laut. Kala itu, bertepatan setelah kejadian tenggelamnya Kapal Tampomas di perairan Masalembo. "Dulu Pak Harto lebih fokus ke pertanian, makanya kami mendirikan lembaga ini," tandas perempuan berambut panjang ini.

Kecintaannya terhadap terhadap perairan Indonesia telah mengantarkan Chandra menjadi Penasihat Ahli Ksal Bidang Hukum dan Maritim, anggota Dewan Maritim Indonesia, dan Penasihat Perairan Rakyat. "Saya sadar suatu saat Indonesia membutuhkan tenaga ahli di bidang ini, dan ternyata berar," tukasnya.

Selain menjadi seorang lawyer di bidang kelautan, Chandra juga memiliki kesibukan lainnya. Saat ini, Chandra tercatat sebagai Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan menjadi pembicara dalam berbagai seminar.

Chandra juga aktif mengurus Yayasan Al Yusuf bersama suami tercinta, Yusuf Djemat, dan Yayasan Al Rahman yang diprakarsai keluarga besar Motik. "Yayasan keluarga didirikan untuk fokus dalam bidang syiar Islam," kata Chandra.

Menjadi seorang professional tidak lantas membuat Chandra lupa dengan peran ibu rumah tangga. Bahkan, ketiga anaknya kini telah menjadi orang yang berprestasi. Putri pertama bernama Ahsana Vidya (25) adalah seorang lulusan ilmu politik dari Amerika Serikat, sedangkan putra kembarnya Yudha Irhamsyah Djemat dan Yudi Irhamsyah Djemat (24) kini menjadi seorang dokter umum dan pengacara.

Dalam pengamatan Chandra, nasib perempuan di Indonesia saat ini sudah lebih baik. Perempuan saat ini sudah mampu bersaing dengan kaum lelaki dalam berbagai hal. Hal ini nampak karena Indonesia pernah dipimpin seorang perempuan. Namun, dia berharap, pemerintah dapat terus memperhatikan nasib perempuan di Indonesia agar kelak mampu bersaing di kancah internasional.

"Kita tidak berharap perempuan hanya menempuh pendidikan sampai SMA saja, tetapi dapat terus hingga tingkat lebih baik. Pemerintah harus membantu mewujudkan itu secara merata hingga ke desa," imbau perempuan yang gemar menuangkan tulisan menjadi sebuah buku tersebut.


Buku Favorit
• DITERBITKAN: 1. PENINGKATAN PERANAN HUKUM DAN PERLINDNUGAN HUKUM DALAM KEGIATAN PERHUBUNGAN LAUT
• Editor
• Ind. Hill Co
• Mei 1987. 2. PERATURAN ANGKUTAN LAUT DALAM DEREGULASI– M. Husyein Umar
• Chandra Motik
• - Dian Rakyat 1992. 3. HIMPUNAN KONVENSI HUKUM LAUT I – Chandra Motik Yusuf – 1996. 4. HIMPUNAN KONVENSI HUKUM LAUT II – Chandra Motik Yusuf – 1996. 5. HIMPUNAN KONVENSI HUKUM LAUT III– Chandra Motik Yusuf – 1996. 6. SEBUAH ANTOLOGI–BUNG KARNO DI MATA PENYAIR INDONESIA– 100 Tahun Bung Karno
• 6 Juni 2001. Yayasan Seni dan Budaya
• Gema Patriot. 7. MASAKAN DAN KUE-KUE TRADISIONAL DARI BUMI SRIWIJAYA
• SUMATERA SELATAN
• LAMPUNG
• BENGKULU
• dan JAMBI (Sumbagsel) Jilid I
• Chandra Motik
• PT. Penebar swadaya- 2000 8. SELAMATKAN INDONESIA– Refleksi Pemikiran 20 Tokoh Tentang Empat Permasalahan Dasar Yang Tengah dihadapi Bangsa – Lembaga studi Komunikasi Pembangunan Indonesia – 2000. 9. MASAKAN DAN KUE-KUE TRADISIONAL DARI BUMI SRIWIJAYA
• SUMATERA SELATAN
• LAMPUNG
• BENGKULU
• dan JAMBI (Sumbagsel) Jilid II
• Chandra Motik– Genta Sriwijaya - 2000 10. MENYONGSONG OMBAK LAUT
• Chandra Motik Yusuf – Genta Sriwijaya
• Jakarta 2003. 11. SERBA SERBI KONSULTASI HUKUM MARITIM Jilid I
• Chandra Motik Yusuf
• IND – HILCO Jakarta 2003. 12. MANAJEMEN OTONOMI DAERAH
• Chandra Motik Yusuf
• Pustaka LSKPI ( Lembaga Studi Komunikasi Pembangunan Indonesia ) 2003. 13. MENELUSURI RELUNG SAMUDERA – Chandra Motik Yusuf – Chandra Motik Communication – 2004. 14. SAMUDERA KEHIDUPAN
• Chandra Motik Yusuf – Yayasan Kelopak – 2004. 15. PENATAAN RUANG UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
• Chandra Motik Yusuf
• Pustaka LSKPI Lembaga Studi Komunikasi Pembangunan Indonesia ) 2005.
Mengenai Saya

Chandra Motik
JAKARTA, INDONESIA
NAMA: DR. CHANDRA MOTIK YUSUF, SH., MSc; LAHIR: Jakarta, 18 Februari 1954; AGAMA: Islam; STATUS: Menikah dengan Dipl. Ing. Yusuf Djemat – Tahun 1983, dianugerahi 1 orang puteri Ashana pada tahun 1984 dan 2 orang putera kembar – Yuda dan Yudi pada tahun 1985, ALAMAT: Jl. Cemara No. 21, Menteng – Jakarta Pusat, KEBANGSAAN: Indonesia, PENDIDIKAN Tahun 1959 – 1965: Sekolah Dasar HOS. Cokroaminoto 66, Tahun 1965 – 1968: Sekolah Menengah Pertama Negeri I, Tahun 1968 – 1971: Sekolah Menengah Atas Negeri III, Tahun 1971 – 1972: Language Tuition Center, School of English London, Tahun 1973 – 1977: Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sarjana Hukum SH), Tahun 1978: Berlitz Sprach Schule, Desseldorf – West Germany, Tahun 1979: Lecture’s Attendance – University of Hamburg West Germany, Tahun 1993: Kennedy – Western University USA, Master of Science Degree (MSc), Tahun 1995: Kennedy – Western University USA, Doctor of Philosophy (Phd),