Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Rabu, 17 Maret 2010

Kejaksaan Darmono mengklaim memenuhi target yang dicanangkan. "Tak ada yang meleset,"


Jaksa Agung Hendarman Supandji melantik Darmono menjadi Wakil Jaksa Agung, Rabu (23/12), menggantikan pejabat sebelumnya Abdul Hakim Ritonga yang mengundurkan diri.
Pada kesempatan yang sama di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Hendarman juga melantik Jaksa Agung Muda Pembinaan yang baru, Iskamto dan Jaksa Agung Muda Intelijen Muhammad Amari.

Darmono sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Pembinaan sekaligus Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung setelah Abdul Hakim Ritonga terseret dalam rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah]. Sedangkan Iskamto sebelumnya menjabat sebagai Jamintel. Posisi itu kemudian diisi Amari yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pada kesempatan itu Jaksa Agung mengungkapkan rencananya menyerahkan konsep reorganisasi dan restrukturisai Kejagung pada 16 Januari 2010 kepada Sekretariat Negara. “Diharapkan pada 16 Januari 2010, reorganisasi dan restrukturisasi sudah diterima Setneg,” katanya ( Halim - Erlin)


Tak ada angin tak ada hujan, Kejaksaan Agung berencana menyetop kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar RI di Thailand. Setelah enam bulan diusut, kasus itu rampung disidik dan mestinya siap dilimpahkan ke pengadilan. "Penyidik mengusulkan kasus dihentikan karena tak memenuhi unsur tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy belum lama ini.

Rencana penghentian tersebut dianggap janggal oleh Indonesia Corruption Watch. Menurut lembaga pegiat antikorupsi ini, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan jelas-jelas menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp 1,51 miliar. Dalam auditnya, Badan Pengawasan menyatakan duit itu dikumpulkan dengan cara memanipulasi anggaran dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

"Kok, Kejaksaan bilang tak ada kerugian negara?" kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho. Semula Kejaksaan menggebu-gebu mengusut perkara ini. Terbukti, penanganan perkara ini ikut dimasukkan dalam program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II. Kasus memang selesai disidik, tapi akhirnya tidak jadi disidangkan. "Untuk apa dimasukkan ke program 100 hari kalau akhirnya dihentikan?" ujar Emerson mengkritik.
Dari 13 kasus yang masuk program 100 hari Kejaksaan, seluruhnya memang rampung disidik. Sebagian kasus bahkan mulai disidangkan di pengadilan. Hanya kasus korupsi di Kedutaan Besar RI di Negeri Gajah Putih yang tidak jadi dibawa ke penuntutan.

Tapi, di mata Emerson, "Tak ada yang luar biasa dalam 100 hari ini." Dia menilai, dalam 100 hari ini Kejaksaan kurang gereget karena hanya mengejar angka penyelesaian kasus ketimbang kualitas penyelesaiannya. Namun Kejaksaan mengelak dicap gagal memenuhi target program 100 hari. Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, penanganan kasus korupsi bukan satu-satunya program mereka. Di bidang Pembinaan dan Pengawasan, misalnya, Kejaksaan mengklaim memenuhi target yang dicanangkan. "Tak ada yang meleset," kata Darmono dua pekan lalu.
Darmono: Perlakuan Istimewa Yang Diterima Arthalita Akan Dievaluasi
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) melakukan sidak di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu (10/01) Satgas tiba dilokasi pada pukul 19.00 wib dan berakhir pada pukul 22.00 wib.  Sidak tersebut  dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat .
“Satgas menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat karena sifatnya aktual oleh karena itu diutamakan,” ujar Darmono.
Dalam sidak tersebut Satgas menemukan banyak penyimpangan pada beberapa sel napi diantaranya pada sel terpidana Arthalita Suryani, dimana satgas menemukan adanya perlakuan yang istimewa terhadap Artalyta karena sel yang ditempatinya tak ubahnya seperti hotel berbintang. Ruangan Arthalita sendiri dilengkapi dengan AC, TV, serta fasilitas kesehatan lainnya. Artalyta juga dengan leluasa melakukan perawatan diri dan kecantikan dengan mendatangkan dokter bagi dirinya didalam sel yang berukuran 8x8 meter tersebut. 
Sidak ke Rutan Pondok Bambu adalah sebagai salah tugas satgas yaitu melakukan koreksi terhadap tata laksana dalam rangka penyelenggaraan penegakan hukum dan pelayanan kepada publik dengan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terhadap adanya penyimpangan-penyimpangan salah satunya adalah dalam hal pemidanaan Artalyta Suryani.
Darmono menjelaskan, Satgas PMH yang dibentuk berdasarkan Kepres No.37 tahun 2009 tanggal 30 Desember 2009 bertugas untuk melakukan koordinasi, evaluasi, dan koreksi.
Menurut Darmono, dalam hal adanya laporan masyarakat terhadap penyimpangan prosedur pemidanaan, Satgas melakukan pengecekan ke lapangan, nantinya data-data yg ditemukan akan dievaluasi . Terkait Artalyta satgas akan mengevaluasi mengapa Arthalita mendapat perlakuan yang berbeda, sejauh mana pemidanaan Arthalita menyimpang dari ketentuan-ketentyuan umum pemidanaan.
Selanjutnya jika penyimpangan menyangkut administrasi prosedur maka akan disampaikan kepada lembaga terkait untuk dilakukan penyempurnaan sistem pemidanaan sedangkan jika ditemukan unsur pidana maka akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan kepada instansi/lembaga terkait misalnya kasus korupsi akan ditangani kejaksaan, sedangkan menyangkut perkara Tindak Pidana Umum akan diserahkan kepada polisi dan seterusnya.
Temuan-temuan itu setelah dilakukan evaluasi akan ditindak lanjuti dengan  rekomendasi. Selanjutnya hasil rekomendasi akan disampaikan kepada presiden .
Sidak PMH ke rutan P.Bambu merupakan Gebrakan pertama satgas yang akan dilanjutkan kepda instansi2 lain, menurut Darmono sejauh ini instansi-instansi yang ada sangat mendukung keberadaan Satgas PMH, dimanapun jika ada penyimpangan harus diluruskan termasuk dengan institusi Kejaksaan sendiri , Satgas bertugas mengawal penyelenggaraan penegakan hukum, adapun menyangkut sanksi yang akan dikenakan menjadi wewenang dari instasi bersangkutan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU.