Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Minggu, 12 Desember 2010

Masih Berkutat dengan Legislasi Internal


EVALUASI KABINET
 



>Sejumlah terobosan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam meningkatkan pembangunan hukum dan pelayanan jasa hukum telah berhasil mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi kementerian tersebut. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dinilai telah meletakkan dasar yang cukup baik dalam reformasi birokrasi di lembaga itu.
Agar bisa berjalan dengan baik, program tersebut perlu mendapat dukungan bawahannya di kementerian itu. Untuk itu, perlu ditingkatkan fungsi kesekjenan di kementerian tersebut.
Demikian rangkuman pendapat tentang kinerja satu tahun Kemenkumham yang diungkapkan pakar hukum dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji, pengajar hukum pidana UI Akhiar Salmi, pengamat kebijakan publik Hasanuddin Massaile, Sekjen Kemenkumham Abdul Bari Azed, dan anggota Komisi III DPR Yahdil Harahap secara terpisah di Jakarta, kemarin.
Dalam penilaian Indriyanto, Patrialis telah meletakkan dasar yang cukup baik dalam melakukan reformasi birokrasi di kementeriannya. "Pendekatannya tidak sekadar pendekatan legislasi, tetapi yang cukup progresif," kata Indriyanto.
Dia mencontohkan prioritas pemberian grasi kepada narapidana anak-anak dan lanjut usia. "Itu sangat signifikan mengurangi persoalan-persoalan lembaga pemasyarakatan," kata pria yang akrab dipanggil Anto itu.
Untuk itu, Anto menganjurkan agar di masa depan Kemenkumham jangan hanya berkutat dengan produk-produk legislasi internal, tetapi juga perbaikan sistem yang mengarah pada prevensi. Itu bisa dilakukan Kemenkumham bekerja sama dengan aparat hukum lain. "Dengan kata lain, jangan semua pelaku pelanggaran pidana dimasukkan ke penjara, tetapi dibuat peraturan yang membuat pelanggar benar-benar jera," ujarnya.
Apabila dengan peraturan itu pelaku secara berulang melakukan lagi tindak pidana, baru orang itu direhabilitasi dengan menempatkannya di dalam penjara agar timbul efek jera dan kemudian yang bersangkutan bisa dikembalikan ke masyarakat.
Namun, menurut Anto, itu sulit dilakukan jika merujuk pada mentalitas aparat penegak hukum. Menurut dia, untuk meminimalisasi perilaku tersebut, Indonesia setidaknya butuh waktu 10 sampai dengan 15 tahun, sedangkan untuk melakukan perbaikan mungkin perlu waktu lebih dari 30 tahun.
Perbaikan itu harus dimulai dari sinkronisasi peraturan tentang aparat penegak hukum. "Seperti di Jepang dibuat law enforcement act yang mengatur seluruh aparat penegak hukum di negeri itu," ujarnya.
Di Indonesia, itu diatur melalui peraturan yang terpisah, misalnya peraturan yang mengatur perilaku jaksa di Undang-Undang Kejaksaan. Begitu juga dengan anggota Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal senada diungkapkan Akhiar Salmi. Dia mengungkapkan, dasar yang sudah diterapkan Menkumham saat ini harus dilanjutkan, misalnya pengembangan lembaga pemasyarakatan. "Perlu terus didorong agar landasan untuk membuat kekhususan lembaga pemasyarakatan tetap berlanjut," kata Akhiar.
Sementara itu, Hasanuddin Massaile menilai, berbagai terobosan yang dilakukan Menkumham di seluruh unit kerja Kemenkumham tidak saja meningkatkan citra kementerian itu dalam memberikan pelayanan jasa hukum, baik di bidang pemasyarakatan maupun imigrasi, tapi juga meningkatkan citra kementerian.
"Faktanya di lapangan, pungutan liar (pungli) di imigrasi dan lembaga pemasyarakatan berkurang signifikan. Pembenahan dan sistem yang diberlakukan di kedua unit yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat itu membuat petugas sulit melakukan pungli," kata Hasanuddin.
Menurut dia, terobosan besar yang dilakukan Patrialis adalah menjadikan Kanwil Kemekumham sebagai pusat pelayanan hukum (law center) di daerah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengoordinasikan penyusunan peraturan daerah (perda), sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Kalaupun baru terbentuk di 12 provinsi, ini menunjukkan bahwa membentuk law center tidak semudah membalikkan telapak tangan," kata Hasanuddin.
Sedangkan Yahdil Harahap menilai, selama satu tahun ini, Patrialis telah bekerja keras meningkatkan kinerja Kemenkumham. Karena itu, menurut dia, beberapa anggota Komisi III DPR justru mempertanyakan parameter yang digunakan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pimpinan Kuntoro Mangkusubroto yang memberi Kemenkumham "rapor merah".
Meski demikian, masih ada masalah yang harus ditangani Kemenkumham, misalnya pelayanan dan pembinaan narapidana, termasuk problem kelebihan kapasitas hunian di lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan).
Untuk itu, Menkumham perlu melakukan pembenahan internal di jajaran eselon satu dan eselon dua yang kerap dianggap sebagai penghambat kinerja Kemenkumham.
Menurut Abdul Bari Azed, percepatan reformasi birokrasi Kemenkumham ditandai dengan berhasilnya perbaikan opini atas laporan keuangan, dari disclaimer (tanpa pendapat) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). "Ini loncatan yang cukup tinggi dan harus kami pertahankan," kata Bari. Tim Independen Reformasi Birokrasi dari UI bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara selama 28-30 Juni 2010 telah mengevaluasi kinerja Kemenkumham.
Hasilnya, Kemenkumham memperoleh nilai baik. Program terobosan, kata Bari, bukan saja guna meningkatkan pelayanan jasa hukum, melainkan utamanya menunjang perekonomian nasional. Januari 2010, sekitar 3.000 calon notaris diberi pelatihan dan diangkat menjadi notaris untuk memenuhi kebutuhan notaris di seluruh kabupaten dan kota. Karena itu, pengurusan badan hukum perseroan terbatas dipercepat dari satu bulan menjadi tujuh hari.
Untuk membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat ekonomi lemah, khususnya tenaga kerja Indonesia (TKI), maka untuk pengurusan paspor TKI yang pertama kali bekerja di luar negeri dikenakan biaya tarif Rp 0,OO (nol). Imigrasi juga telah menyelesaikan penerbitan paspor TKI bermasalah di Kinabalu dan Tawau sebanyak 110.000 paspor.
Kemenkumham, kata Bari, memberikan grasi kepada 42 orang narapidana anak. Pengajuan grasi bagi 32 napi usia lanjut masih diproses di Setneg. Untuk mengatasi over kapasitas penghuni LP/Rutan yang telah mencapai 45,70 persen dilakukan dengan membangun LP/rutan baru. Sejumlah gubernur dan bupati telah memberikan bantuan lahan untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan.
Berbagai program terobosan, kata Bari, menunjukkan kementeriannya bekerja keras. Kalaupun ada yang menyebut "rapor merah", itu bukan berarti menteri dan aparatnya tidak bekerja keras. (Lerman


Sejumlah terobosan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam meningkatkan pembangunan hukum dan pelayanan jasa hukum telah berhasil mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi kementerian tersebut. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dinilai telah meletakkan dasar yang cukup baik dalam reformasi birokrasi di lembaga itu.
meletakkan dasar yang cukup baik dalam reformasi birokrasi di lembaga itu.
Agar bisa berjalan dengan baik, program tersebut perlu mendapat dukungan bawahannya di kementerian itu. Untuk itu, perlu ditingkatkan fungsi kesekjenan di kementerian tersebut.
Demikian rangkuman pendapat tentang kinerja satu tahun Kemenkumham yang diungkapkan pakar hukum dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji, pengajar hukum pidana UI Akhiar Salmi, pengamat kebijakan publik Hasanuddin Massaile, Sekjen Kemenkumham Abdul Bari Azed, dan anggota Komisi III DPR Yahdil Harahap secara terpisah di Jakarta, kemarin.
Dalam penilaian Indriyanto, Patrialis telah meletakkan dasar yang cukup baik dalam melakukan reformasi birokrasi di kementeriannya. "Pendekatannya tidak sekadar pendekatan legislasi, tetapi yang cukup progresif," kata Indriyanto.
Dia mencontohkan prioritas pemberian grasi kepada narapidana anak-anak dan lanjut usia. "Itu sangat signifikan mengurangi persoalan-persoalan lembaga pemasyarakatan," kata pria yang akrab dipanggil Anto itu.
Untuk itu, Anto menganjurkan agar di masa depan Kemenkumham jangan hanya berkutat dengan produk-produk legislasi internal, tetapi juga perbaikan sistem yang mengarah pada prevensi. Itu bisa dilakukan Kemenkumham bekerja sama dengan aparat hukum lain. "Dengan kata lain, jangan semua pelaku pelanggaran pidana dimasukkan ke penjara, tetapi dibuat peraturan yang membuat pelanggar benar-benar jera," ujarnya.
Apabila dengan peraturan itu pelaku secara berulang melakukan lagi tindak pidana, baru orang itu direhabilitasi dengan menempatkannya di dalam penjara agar timbul efek jera dan kemudian yang bersangkutan bisa dikembalikan ke masyarakat.
Namun, menurut Anto, itu sulit dilakukan jika merujuk pada mentalitas aparat penegak hukum. Menurut dia, untuk meminimalisasi perilaku tersebut, Indonesia setidaknya butuh waktu 10 sampai dengan 15 tahun, sedangkan untuk melakukan perbaikan mungkin perlu waktu lebih dari 30 tahun.
Perbaikan itu harus dimulai dari sinkronisasi peraturan tentang aparat penegak hukum. "Seperti di Jepang dibuat law enforcement act yang mengatur seluruh aparat penegak hukum di negeri itu," ujarnya.
Di Indonesia, itu diatur melalui peraturan yang terpisah, misalnya peraturan yang mengatur perilaku jaksa di Undang-Undang Kejaksaan. Begitu juga dengan anggota Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal senada diungkapkan Akhiar Salmi. Dia mengungkapkan, dasar yang sudah diterapkan Menkumham saat ini harus dilanjutkan, misalnya pengembangan lembaga pemasyarakatan. "Perlu terus didorong agar landasan untuk membuat kekhususan lembaga pemasyarakatan tetap berlanjut," kata Akhiar.
Sementara itu, Hasanuddin Massaile menilai, berbagai terobosan yang dilakukan Menkumham di seluruh unit kerja Kemenkumham tidak saja meningkatkan citra kementerian itu dalam memberikan pelayanan jasa hukum, baik di bidang pemasyarakatan maupun imigrasi, tapi juga meningkatkan citra kementerian.
         "Faktanya di lapangan, pungutan liar (pungli) di imigrasi dan lembaga pemasyarakatan berkurang signifikan. Pembenahan dan sistem yang diberlakukan di kedua unit yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat itu membuat petugas sulit melakukan pungli," kata Hasanuddin.
Menurut dia, terobosan besar yang dilakukan Patrialis adalah menjadikan Kanwil Kemekumham sebagai pusat pelayanan hukum (law center) di daerah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengoordinasikan penyusunan peraturan daerah (perda), sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Kalaupun baru terbentuk di 12 provinsi, ini menunjukkan bahwa membentuk law center tidak semudah membalikkan telapak tangan," kata Hasanuddin.
         Sedangkan Yahdil Harahap menilai, selama satu tahun ini, Patrialis telah bekerja keras meningkatkan kinerja Kemenkumham. Karena itu, menurut dia, beberapa anggota Komisi III DPR justru mempertanyakan parameter yang digunakan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pimpinan Kuntoro Mangkusubroto yang memberi Kemenkumham "rapor merah".
Meski demikian, masih ada masalah yang harus ditangani Kemenkumham, misalnya pelayanan dan pembinaan narapidana, termasuk problem kelebihan kapasitas hunian di lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan).
lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan).
Untuk itu, Menkumham perlu melakukan pembenahan internal di jajaran eselon satu dan eselon dua yang kerap dianggap sebagai penghambat kinerja Kemenkumham.
Menurut Abdul Bari Azed, percepatan reformasi birokrasi Kemenkumham ditandai dengan berhasilnya perbaikan opini atas laporan keuangan, dari disclaimer (tanpa pendapat) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). "Ini loncatan yang cukup tinggi dan harus kami pertahankan," kata Bari. Tim Independen Reformasi Birokrasi dari UI bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara selama 28-30 Juni 2010 telah mengevaluasi kinerja Kemenkumham.
Hasilnya, Kemenkumham memperoleh nilai baik. Program terobosan, kata Bari, bukan saja guna meningkatkan pelayanan jasa hukum, melainkan utamanya menunjang perekonomian nasional. Januari 2010, sekitar 3.000 calon notaris diberi pelatihan dan diangkat menjadi notaris untuk memenuhi kebutuhan notaris di seluruh kabupaten dan kota. Karena itu, pengurusan badan hukum perseroan terbatas dipercepat dari satu bulan menjadi tujuh hari.
Untuk membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat ekonomi lemah, khususnya tenaga kerja Indonesia (TKI), maka untuk pengurusan paspor TKI yang pertama kali bekerja di luar negeri dikenakan biaya tarif Rp 0,OO (nol). Imigrasi juga telah menyelesaikan penerbitan paspor TKI bermasalah di Kinabalu dan Tawau sebanyak 110.000 paspor.
Kemenkumham, kata Bari, memberikan grasi kepada 42 orang narapidana anak. Pengajuan grasi bagi 32 napi usia lanjut masih diproses di Setneg. Untuk mengatasi over kapasitas penghuni LP/Rutan yang telah mencapai 45,70 persen dilakukan dengan membangun LP/rutan baru. Sejumlah gubernur dan bupati telah memberikan bantuan lahan untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan.
Berbagai program terobosan, kata Bari, menunjukkan kementeriannya bekerja keras. Kalaupun ada yang menyebut "rapor merah", itu bukan berarti menteri dan aparatnya tidak bekerja keras.

Masih Berkutat dengan Legislasi Internal


EVALUASI KABINET
 



Sejumlah terobosan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam meningkatkan pembangunan hukum dan pelayanan jasa hukum telah berhasil mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi kementerian tersebut. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dinilai telah meletakkan dasar yang cukup baik dalam reformasi birokrasi di lembaga itu.
Agar bisa berjalan dengan baik, program tersebut perlu mendapat dukungan bawahannya di kementerian itu. Untuk itu, perlu ditingkatkan fungsi kesekjenan di kementerian tersebut.
Demikian rangkuman pendapat tentang kinerja satu tahun Kemenkumham yang diungkapkan pakar hukum dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji, pengajar hukum pidana UI Akhiar Salmi, pengamat kebijakan publik Hasanuddin Massaile, Sekjen Kemenkumham Abdul Bari Azed, dan anggota Komisi III DPR Yahdil Harahap secara terpisah di Jakarta, kemarin.
Dalam penilaian Indriyanto, Patrialis telah meletakkan dasar yang cukup baik dalam melakukan reformasi birokrasi di kementeriannya. "Pendekatannya tidak sekadar pendekatan legislasi, tetapi yang cukup progresif," kata Indriyanto.
Dia mencontohkan prioritas pemberian grasi kepada narapidana anak-anak dan lanjut usia. "Itu sangat signifikan mengurangi persoalan-persoalan lembaga pemasyarakatan," kata pria yang akrab dipanggil Anto itu.
Untuk itu, Anto menganjurkan agar di masa depan Kemenkumham jangan hanya berkutat dengan produk-produk legislasi internal, tetapi juga perbaikan sistem yang mengarah pada prevensi. Itu bisa dilakukan Kemenkumham bekerja sama dengan aparat hukum lain. "Dengan kata lain, jangan semua pelaku pelanggaran pidana dimasukkan ke penjara, tetapi dibuat peraturan yang membuat pelanggar benar-benar jera," ujarnya.
Apabila dengan peraturan itu pelaku secara berulang melakukan lagi tindak pidana, baru orang itu direhabilitasi dengan menempatkannya di dalam penjara agar timbul efek jera dan kemudian yang bersangkutan bisa dikembalikan ke masyarakat.
Namun, menurut Anto, itu sulit dilakukan jika merujuk pada mentalitas aparat penegak hukum. Menurut dia, untuk meminimalisasi perilaku tersebut, Indonesia setidaknya butuh waktu 10 sampai dengan 15 tahun, sedangkan untuk melakukan perbaikan mungkin perlu waktu lebih dari 30 tahun.
Perbaikan itu harus dimulai dari sinkronisasi peraturan tentang aparat penegak hukum. "Seperti di Jepang dibuat law enforcement act yang mengatur seluruh aparat penegak hukum di negeri itu," ujarnya.
Di Indonesia, itu diatur melalui peraturan yang terpisah, misalnya peraturan yang mengatur perilaku jaksa di Undang-Undang Kejaksaan. Begitu juga dengan anggota Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal senada diungkapkan Akhiar Salmi. Dia mengungkapkan, dasar yang sudah diterapkan Menkumham saat ini harus dilanjutkan, misalnya pengembangan lembaga pemasyarakatan. "Perlu terus didorong agar landasan untuk membuat kekhususan lembaga pemasyarakatan tetap berlanjut," kata Akhiar.
Sementara itu, Hasanuddin Massaile menilai, berbagai terobosan yang dilakukan Menkumham di seluruh unit kerja Kemenkumham tidak saja meningkatkan citra kementerian itu dalam memberikan pelayanan jasa hukum, baik di bidang pemasyarakatan maupun imigrasi, tapi juga meningkatkan citra kementerian.
"Faktanya di lapangan, pungutan liar (pungli) di imigrasi dan lembaga pemasyarakatan berkurang signifikan. Pembenahan dan sistem yang diberlakukan di kedua unit yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat itu membuat petugas sulit melakukan pungli," kata Hasanuddin.
Menurut dia, terobosan besar yang dilakukan Patrialis adalah menjadikan Kanwil Kemekumham sebagai pusat pelayanan hukum (law center) di daerah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengoordinasikan penyusunan peraturan daerah (perda), sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Kalaupun baru terbentuk di 12 provinsi, ini menunjukkan bahwa membentuk law center tidak semudah membalikkan telapak tangan," kata Hasanuddin.
Sedangkan Yahdil Harahap menilai, selama satu tahun ini, Patrialis telah bekerja keras meningkatkan kinerja Kemenkumham. Karena itu, menurut dia, beberapa anggota Komisi III DPR justru mempertanyakan parameter yang digunakan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pimpinan Kuntoro Mangkusubroto yang memberi Kemenkumham "rapor merah".
Meski demikian, masih ada masalah yang harus ditangani Kemenkumham, misalnya pelayanan dan pembinaan narapidana, termasuk problem kelebihan kapasitas hunian di lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan).
Untuk itu, Menkumham perlu melakukan pembenahan internal di jajaran eselon satu dan eselon dua yang kerap dianggap sebagai penghambat kinerja Kemenkumham.
Menurut Abdul Bari Azed, percepatan reformasi birokrasi Kemenkumham ditandai dengan berhasilnya perbaikan opini atas laporan keuangan, dari disclaimer (tanpa pendapat) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). "Ini loncatan yang cukup tinggi dan harus kami pertahankan," kata Bari. Tim Independen Reformasi Birokrasi dari UI bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara selama 28-30 Juni 2010 telah mengevaluasi kinerja Kemenkumham.
Hasilnya, Kemenkumham memperoleh nilai baik. Program terobosan, kata Bari, bukan saja guna meningkatkan pelayanan jasa hukum, melainkan utamanya menunjang perekonomian nasional. Januari 2010, sekitar 3.000 calon notaris diberi pelatihan dan diangkat menjadi notaris untuk memenuhi kebutuhan notaris di seluruh kabupaten dan kota. Karena itu, pengurusan badan hukum perseroan terbatas dipercepat dari satu bulan menjadi tujuh hari.
Untuk membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat ekonomi lemah, khususnya tenaga kerja Indonesia (TKI), maka untuk pengurusan paspor TKI yang pertama kali bekerja di luar negeri dikenakan biaya tarif Rp 0,OO (nol). Imigrasi juga telah menyelesaikan penerbitan paspor TKI bermasalah di Kinabalu dan Tawau sebanyak 110.000 paspor.
Kemenkumham, kata Bari, memberikan grasi kepada 42 orang narapidana anak. Pengajuan grasi bagi 32 napi usia lanjut masih diproses di Setneg. Untuk mengatasi over kapasitas penghuni LP/Rutan yang telah mencapai 45,70 persen dilakukan dengan membangun LP/rutan baru. Sejumlah gubernur dan bupati telah memberikan bantuan lahan untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan.
Berbagai program terobosan, kata Bari, menunjukkan kementeriannya bekerja keras. Kalaupun ada yang menyebut "rapor merah", itu bukan berarti menteri dan aparatnya tidak bekerja keras. (Lerman


Sejumlah terobosan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam meningkatkan pembangunan hukum dan pelayanan jasa hukum telah berhasil mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi kementerian tersebut. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dinilai telah meletakkan dasar yang cukup baik dalam reformasi birokrasi di lembaga itu.
meletakkan dasar yang cukup baik dalam reformasi birokrasi di lembaga itu.
Agar bisa berjalan dengan baik, program tersebut perlu mendapat dukungan bawahannya di kementerian itu. Untuk itu, perlu ditingkatkan fungsi kesekjenan di kementerian tersebut.
Demikian rangkuman pendapat tentang kinerja satu tahun Kemenkumham yang diungkapkan pakar hukum dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji, pengajar hukum pidana UI Akhiar Salmi, pengamat kebijakan publik Hasanuddin Massaile, Sekjen Kemenkumham Abdul Bari Azed, dan anggota Komisi III DPR Yahdil Harahap secara terpisah di Jakarta, kemarin.
Dalam penilaian Indriyanto, Patrialis telah meletakkan dasar yang cukup baik dalam melakukan reformasi birokrasi di kementeriannya. "Pendekatannya tidak sekadar pendekatan legislasi, tetapi yang cukup progresif," kata Indriyanto.
Dia mencontohkan prioritas pemberian grasi kepada narapidana anak-anak dan lanjut usia. "Itu sangat signifikan mengurangi persoalan-persoalan lembaga pemasyarakatan," kata pria yang akrab dipanggil Anto itu.
Untuk itu, Anto menganjurkan agar di masa depan Kemenkumham jangan hanya berkutat dengan produk-produk legislasi internal, tetapi juga perbaikan sistem yang mengarah pada prevensi. Itu bisa dilakukan Kemenkumham bekerja sama dengan aparat hukum lain. "Dengan kata lain, jangan semua pelaku pelanggaran pidana dimasukkan ke penjara, tetapi dibuat peraturan yang membuat pelanggar benar-benar jera," ujarnya.
Apabila dengan peraturan itu pelaku secara berulang melakukan lagi tindak pidana, baru orang itu direhabilitasi dengan menempatkannya di dalam penjara agar timbul efek jera dan kemudian yang bersangkutan bisa dikembalikan ke masyarakat.
Namun, menurut Anto, itu sulit dilakukan jika merujuk pada mentalitas aparat penegak hukum. Menurut dia, untuk meminimalisasi perilaku tersebut, Indonesia setidaknya butuh waktu 10 sampai dengan 15 tahun, sedangkan untuk melakukan perbaikan mungkin perlu waktu lebih dari 30 tahun.
Perbaikan itu harus dimulai dari sinkronisasi peraturan tentang aparat penegak hukum. "Seperti di Jepang dibuat law enforcement act yang mengatur seluruh aparat penegak hukum di negeri itu," ujarnya.
Di Indonesia, itu diatur melalui peraturan yang terpisah, misalnya peraturan yang mengatur perilaku jaksa di Undang-Undang Kejaksaan. Begitu juga dengan anggota Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal senada diungkapkan Akhiar Salmi. Dia mengungkapkan, dasar yang sudah diterapkan Menkumham saat ini harus dilanjutkan, misalnya pengembangan lembaga pemasyarakatan. "Perlu terus didorong agar landasan untuk membuat kekhususan lembaga pemasyarakatan tetap berlanjut," kata Akhiar.
Sementara itu, Hasanuddin Massaile menilai, berbagai terobosan yang dilakukan Menkumham di seluruh unit kerja Kemenkumham tidak saja meningkatkan citra kementerian itu dalam memberikan pelayanan jasa hukum, baik di bidang pemasyarakatan maupun imigrasi, tapi juga meningkatkan citra kementerian.
         "Faktanya di lapangan, pungutan liar (pungli) di imigrasi dan lembaga pemasyarakatan berkurang signifikan. Pembenahan dan sistem yang diberlakukan di kedua unit yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat itu membuat petugas sulit melakukan pungli," kata Hasanuddin.
Menurut dia, terobosan besar yang dilakukan Patrialis adalah menjadikan Kanwil Kemekumham sebagai pusat pelayanan hukum (law center) di daerah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengoordinasikan penyusunan peraturan daerah (perda), sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Kalaupun baru terbentuk di 12 provinsi, ini menunjukkan bahwa membentuk law center tidak semudah membalikkan telapak tangan," kata Hasanuddin.
         Sedangkan Yahdil Harahap menilai, selama satu tahun ini, Patrialis telah bekerja keras meningkatkan kinerja Kemenkumham. Karena itu, menurut dia, beberapa anggota Komisi III DPR justru mempertanyakan parameter yang digunakan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pimpinan Kuntoro Mangkusubroto yang memberi Kemenkumham "rapor merah".
Meski demikian, masih ada masalah yang harus ditangani Kemenkumham, misalnya pelayanan dan pembinaan narapidana, termasuk problem kelebihan kapasitas hunian di lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan).
lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan).
Untuk itu, Menkumham perlu melakukan pembenahan internal di jajaran eselon satu dan eselon dua yang kerap dianggap sebagai penghambat kinerja Kemenkumham.
Menurut Abdul Bari Azed, percepatan reformasi birokrasi Kemenkumham ditandai dengan berhasilnya perbaikan opini atas laporan keuangan, dari disclaimer (tanpa pendapat) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). "Ini loncatan yang cukup tinggi dan harus kami pertahankan," kata Bari. Tim Independen Reformasi Birokrasi dari UI bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara selama 28-30 Juni 2010 telah mengevaluasi kinerja Kemenkumham.
Hasilnya, Kemenkumham memperoleh nilai baik. Program terobosan, kata Bari, bukan saja guna meningkatkan pelayanan jasa hukum, melainkan utamanya menunjang perekonomian nasional. Januari 2010, sekitar 3.000 calon notaris diberi pelatihan dan diangkat menjadi notaris untuk memenuhi kebutuhan notaris di seluruh kabupaten dan kota. Karena itu, pengurusan badan hukum perseroan terbatas dipercepat dari satu bulan menjadi tujuh hari.
Untuk membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat ekonomi lemah, khususnya tenaga kerja Indonesia (TKI), maka untuk pengurusan paspor TKI yang pertama kali bekerja di luar negeri dikenakan biaya tarif Rp 0,OO (nol). Imigrasi juga telah menyelesaikan penerbitan paspor TKI bermasalah di Kinabalu dan Tawau sebanyak 110.000 paspor.
Kemenkumham, kata Bari, memberikan grasi kepada 42 orang narapidana anak. Pengajuan grasi bagi 32 napi usia lanjut masih diproses di Setneg. Untuk mengatasi over kapasitas penghuni LP/Rutan yang telah mencapai 45,70 persen dilakukan dengan membangun LP/rutan baru. Sejumlah gubernur dan bupati telah memberikan bantuan lahan untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan.
Berbagai program terobosan, kata Bari, menunjukkan kementeriannya bekerja keras. Kalaupun ada yang menyebut "rapor merah", itu bukan berarti menteri dan aparatnya tidak bekerja keras.

Penetapan APBD 2011 Kabupaten Lombok Timur &nvestasi Bidang Pariwisata

Penetapan APBD 2011 Kabupaten Lombok Timur

nvestasi Bidang Pariwisata

DPRD Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 9 Desember 2010 menyelenggarakan Rapat Paripurna V Rapat keempat dalam rangka penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD atas pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2011. Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Ir. Hj. Siti Rohmi Djalilah sedangkan dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H.M. Syamsul Luthfi,SE, unsur Muspida dan SKPD.
Delapan fraksi yakni : F PKS, F Partai Golkar, F PBR, F PPP, F Ukhuwah, F Nusantara, F Garuda dan F PBB dalam pandangan akhirnya dapat menyetujui RAPBD 2011 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2011.
APBD 2011 sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pansus (Panitia Khusus) DPRD Lombok Timur Daeng Paelori, meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1,057 trilyun yang bersumber dari PAD Rp. 52,4 milyar, Dana Perimbangan Rp. 870,3 milyar dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah Rp. 131,7 milyar. Dari sisi belanja direncanakan sebesar Rp. 1,086 trilyun yang akan dimanfaatkan untuk Belanja Tidak Langsung Rp.750,2 milyar dan Belanja Langsung Rp. 326,5 milyar.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Timur H. M. Syamsul Luthfi, SE dalam sambutannya menyampaikan titik berat kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Lombok Timur bertumpu pada 5 sasaran progran prioritas yakni : Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan; Revitalisasi pembangunan bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan kelautan; Pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, air bersih, irigasi dan jaringan listerik; Pembangunan kawasan strategis, lingkungan hidup dan sumber daya alam; serta Penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.


Peluang Investasi Bidang Pariwisata

Untuk menunjang kegiatan pariwisata, khususnya pengembangan pariwisata, khususnya pengembangan wisata alam dan wisata bahari di Kabupaten Lombok Timur, perlu dibangun sarana dan prasarana pendukung seperti penginapan restoran dan transportasi laut yang aman, nyaman dan menyenangkan.Tempat hiburan seiring dengan semakin meningkatnya pendapatan masyarakat dan kegiatan ekonomi yang meningkat maka jasa hiburan adalah investasi yang juga paling berprospek.
Pusat-pusat hiburan seperti aneka mainan untuk anak-anak sarana olahraga rekreasi dan sarana hiburan untuk para orang dewasa belum dimiliki oleh warga Kabupaten Lombok Timur. Selain itu peningkatan jumlah lembaga perbankan diarasakan sangat diperlukan karena untuk menumbuhkan gairah kegiatan ekonomi perlu penyediaan program-program kredit usaha yang menarik dan kompetitif diantara lembaga perbankan.
Dari berbagai obyek wisata yang dimiliki Kabupaten Lombok Timur,hanya sebagian kecil saja yang sudah diberdayakan secara maksimal. Padahal obyek -obyek wisata ini sangat potensial sekali mendatangkan para wisatawan. Karena daya tarik keindahan dan keunikannya. Secara kualitas tidak kalah menarik dengan obyek-obyek wisata daerah lain. Seperti dibagian selatan Kabupaten Lombok Timur yaitu Teluk Ekas, Teluk Serewe, kawasan Kaliantan, kawasan Sungkun, kawasan Sunut, Pantai Surga, dan Pantai Cemara, Pantai Tanjung Ringgit dan sekitarnya, yang berada di wilayah Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Untuk itu investasi pada obyek-obyek wisata ini secara ekonomis sangat menguntungkan.
Kawasan-kawasan wisata pantai tersebut memiliki keunggulan antara lain : Panorama alam, pemandangan bawah air berupa terumbu karang dan keaneka ragaman flora dan faunanya serta peninggalan sejarah.
Selain kawasan pantai, terdapat juga beberapa kawasan Gili (pulau-pulau kecil) sebanyak lebih kurang 23 Gili disekitar Kecamatan Jerowaru yang tidak kalah menariknya dibanding panorama pantai yang ada.
Lebih lengkapnya untuk mengetahui keunggulan wisata yang dimiliki kawasan Lombok Timur bagian selatan klik dibawah ini :
Pantai Kaliantan dan Tanjung Bloam.
Tanjung Ringgit, Tanjung Perak dan Tanjung Cina.
Gili Sunut.
Ekas.
Pantai Sorga/Paradise Beach.
Selain di Kawasan Bagian Selatan, maka potensi lain yang memiliki peluang pengembangan khususnya untuk obyek wisata pantai dan pemandangan bawah air adalah kawasan Bagian Utara Kabupaten Lombok Timur yang berada dalam wilayah Kecamatan Sambelia dan Kawasan Gili-gili (Pulau-pulau kecil) disekitarnya.
Gili–gili tersebut adalah : Gili Lawang dan Gili Kondo, yang merupakan kawasan yang sangat penting baik dari Aspek Pengelolaan sumber daya Perikanan maupun aspek pengembangan Pariwisata dengan penetapannya sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD), dengan SK Bupati Lombok Timur No. 188.45/452/KP/2004.
Sesuai dengan Surat Keputusan tersebut maka konsep pengembangan kawasan Gili Sulat dan Gili Lawang diarahkan sebagai Daerah Perlindungan Laut dan Taman Wisata Laut / Bahari. Selain itu kawasan ini merupakan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang berciri khusus sehingga dimanfaatkan sebagai tempat konservasi dan peningkatkan kualitas keanekaragaman hayati.
Lebih lengkapnya untuk mengetahui keunggulan wisata yang dimiliki kawasan Lombok Timur bagian Utara klik dibawah ini :
Gili Kondo /Gili Bagek.
Gili Sulat dan Gili Lawang.
Disamping itu pertimbangan lain untuk investasi pada obyek -obyek wisata di Kabupaten Lombok Timur setidaknya karena :
Obyek wisatanya sudah ada tinggal membangun prasarana penunjang. Kusus bagian selatan dekat dengan Bandara Internasional Lombok (BIL).
Tersedianya jaringan transportasi jalan beraspal hingga wilayah kecamatan dan sarana penunjang lainnya, seperti pelabuhan dan transportasi laut untuk mereka yang berminat mengembangkan wisata bahari di Kabupaten Lombok Timur.
Dampak yang ditimbulkan yaitu : Membangkitkan berbagai usaha jasa lainnya seperti biro-biro jasa perjalanan, penginapan, restoran - restoran atau warung-warung makan, cinderamata, dan berbagai jasa pariwisata lainnya.
Peluang Investasi Bidang Kelautan dan Perikanan

Kabupaten Lombok Timur dengan luas wilayah 2.679,88 km² yang terdiri dari wilayah daratan seluas 1.605,55 km² dan luas wilayah laut 1.074,33 km². Dengan luas wilayah tersebut, Kabupaten Lombok Timur memiliki sumberdaya alam (kelautan dan perikanan) yang cukup besar sehingga kedepan menjadi harapan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Laut Lombok Timur memiliki potensi sumberdaya ikan lestari (MSY) sebesar 18.242,0 ton/tahun yang terdiri dari potensi sumberdaya ikan pelagis 7.752,8 ton/tahun dan potensi sumberdaya ikan demersal 10.489,2 ton/tahun. Sedangkan panjang pantai Lombok Timur adalah 220 km.
Kabupaten Lombok Timur memiliki 22 Desa/Kelurahan. Kawsan pantai terdapat pada 6 kecamatan. Kecamatan-kecamatan tersebut yaitu :
Kecamatan Jerowaru dengan 4 Desa/Kelurahan Pantai.
Kecamatan Keruak dengan 2 Desa/Kelurahan Pantai.
Kecamatan Sakra Timur dengan 2 Desa/Kelurahan Pantai.
Kecamatan Labuhan Haji dengan 5 Desa/Kelurahan Pantai.
Kecamatan Pringgabaya dengan 5 Desa/Kelurahan Pantai.
Kececamatan Sambelia dengan 4 Desa/Kelurahan Pantai.

Wisata Bahari

Pantai Surga
Pantai Surga berada di wilayah Lombok Timur bagian selatan tepatnya Jerowaru, sekitar 50km dari kota Selong. Pantai ini terkenal memiliki pemandangan alam yang indah dan pantainya yang bersih dan berpasir putih, maka tidak heran pantai ini dinamakan pantai surga. Bagi yang menyukai olahraga Surfing pantai ini adalah salah satu pilihannya. Selain pantai surga masih ada sejumlah pantai di Wilayah selatan yang sangat indah, seperti pantai heaven on planet, pantai kaliantan, cemara, Teluk Ekas dengan daya tarik budidaya perikanan lautnya, disebut sebagai kawasan Gili indah.

Gili bagek/ Gili Kondo
Pulau kecil ini terletak di Perairan Kecamatan Sambelia (50km utara kota Selong) dan dapat dicapai melalui pantai transat di Kecamatan Sambelia (sekitar 25 menit) dan pelabuhan Kayangan Labuhan Lombok (sekitar 45 menit). Meski di pantai transat pasirnya berwarna hitam namun di gili lampu dan beberapa gili di sekitarnya berpasir putih. Di gili tidak berpenghuni ini, kita bisa menikmati alam bawah laut dengan snorkeling. Selain gili bagek, ada pula gili petagan dan gili-gili lainnya yang berada di sekitar kawasan tersebut. Untuk pengembangan pulau-pulau kecil ini sesuai dengan tata ruang wilayah Provinsi NTB tidak ada pembangunan fisik di Pulau itu, namun hanya menjadi tempat tujuan wisata.

Gili sulat dan Gili Lawang
Gilisulat adalah sebuah pulau kecil yang terletak 1,5 km di sebelah timur laut Pulau Lombok. Pulau yang memiliki panjang maksimum 5,2 km ini secara administratif termasuk wilayah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Sejauh 500 meter di sebelah barat laut ini terdapat Pulau Gililawang.Gili Sulat dan Gili Lawang merupakan pulau kecil (gili) yang sangat potensial untuk dimanfaatkan sebagai tujuan wisata alam (eco tourism) karena memiliki potensi berupa hutan bakau dan taman bawah laut yang sangat indah.Keseluruhan kedua gili ini terdiri dari hutan bakau namun sebenarnya ada juga sebagian kecil yang merupakan pasir putih, dan pada musim tertentu kawanan lumba-lumba akan menampakkan diri di daerah ini.


Butuh Info Hotel/Penginapan? klik di sini
Butuh info trayek dan tarif angkutan umum? klik di sini
Copyright © Dishubkominfo Kab. Lombok Timur 2007-2009 All Rights Reserved
Home | Site Map | RSS Feed

Berbagai peluang investasi yang dapat dikembangkan di bidang Kelautan dan Perikanan adalah investasi pada bidang Penangkapan , Budidaya Laut, Budidaya Air Payau dan Budidaya Air Tawar. Ragam potensi budi daya kelautan dan perikanan yang dapat dikembangkan lebih jauh dan diekplorasi secara maksimal :
Penangkapan.
Potensi Sumberdaya Ikan Lestari (MSY) di perairan laut Lombok Timur berdasarkan nama perairan adalah sebagai berikut :
Nama MSY (ton/thn) Jumlah
Perairan Pelagis Demersal
Laut Jawa
Smdr Hindia
Selat Alas 4.120,5
3.300,5
331,8 5.797,0
3.306,5
1.385,7 9.917,5
6.607,0
1.717,5
Jumlah 7.752,8 10.489,2 18.242,0

Budidaya Laut
Selain potensi perikanan tangkap, laut Lombok Timur juga potensial untuk kegiatan budidaya laut yaitu mutiara, ikan kerapu, udang lobster, rumput laut, teripang dan kekerangan. Potensi budidaya mutiara 3.433,65 ha; ikan kerapu 509,40 ha; udang lobster 525,68 ha; rumput laut 2.000,00 ha; teripang 194,00 ha; dan kekerangan 179,50 ha.
Pemanfaatan potensi budidaya laut sampai dengan saat ini adalah budidaya mutiara 1.805,50 ha; budidaya ikan kerapu 6,50 ha; budidaya udang lobster 12,37 ha; budidaya rumput laut 232,58 ha; sedangkan potensi budidaya teripang dan kekerangan belum termanfaatkan.
Produksi budidaya laut dalam tahun 2009 yaitu mutiara 0,22 ton; kerapu 5,40 ton; udang lobster 82,90 ton; dan rumput laut 60.471,00 ton.
Budidaya Air Payau
Kabupaten Lombok Timur memiliki panjang pantai 220 km, dimana potensi untuk kegiatan budidaya air payau cukup luas yaitu 3.500,00 ha. Sedangkan pemanfaatannya baru mencapai 269,50 ha yang didominasi oleh perusahaan-perusahaan dengan melakukan system budidaya tambak secara intensif.
Komoditi yang sudah berkembang yaitu udang windu, udang vanamme dan banding, dengan produksi tahun 2009 adalah sebesar 1.074,50 ton udang vanamme; 352,70 ton udang windu dan 7,9 ton banding.
Budidaya Air Tawar
Potensi budidaya ikan air tawar Lombok Timur 4.918,20 ha dengan jenis kegiatan budidaya ikan air tawar yang dapat dilakukan adalah budidaya ikan di kolam, minapadi dan karamba. Pemanfaatan potensi budidaya ikan air tawar yaitu 805,57 ha untuk kolam; 366,25 ha untuk minapadi dan 0,08 ha untuk karamba dengan komoditi ikan yang sudah dikembangkan meliputi ikan mas, nila, guramy, lele, bawal, patin, tawes. Sedangkan produksi budidaya air tawar berdasarkan jenis kegiatan dalam tahun 2009 adalah kolam 851,00 ton; minapadi 3,60 ton dan karamba 1,40 ton.
Potensi Lainnya
Hutan Bakau (MANGROVE)
Ekositem Hutan Bakau (Mangrove) merupakan hutan rawa yang terdapat pada kawasan pesisir atau muara yang dipengaruhi pasang surut air laut. Luas hutan bakau (mangrove) mencapai 1.589,81 ha yang tersebar pada wilayah Kecamatan Jerowaru, Keruak, Pringgabaya dan Sambelia.
Terumbu Karang (CORAL REEFS)
Terumbu Karang (Coral reefs) merupakan salah satu ekosistem yang subur (produktifitas primer tinggi) yang berfungsi sebagai tempat berkembangbiak dan berlindungnya sumberdaya ikan.
Potensi terumbu karang penyebarannya hamper merata pada perairan laut Lombok Timur yang berada pada kedalaman 8,0 – 34,0 m dengan perkiraan luas mencapai 321,04 km².
Khusus untuk kawasan Gili Sulat dan Gili Lawang pengelolaan mangrove dan terumbu karang serta sumberdaya ikan telah dilakukan proteksi dari kegiatan yang dapat merusak sumberdaya yaitu dengan menetapkan kawasan tersebut sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2006.

Bupati Mukhlis Basri yang mendapati 178 siswa SDN Sengsadu, Kecamatan Bengkunat, kelas I–VI tidak tahu nama presiden, gubernur, dan bupati.


Komisi D DPRD Lampung Barat merasa prihatin dengan temuan Bupati Mukhlis Basri yang mendapati 178 siswa SDN Sengsadu, Kecamatan Bengkunat, dari kelas I–VI tidak mengetahui nama presiden, gubernur, dan bupati.
Komisi Bidang Pendidikan ini pun mendesak kepala sekolah (Kepsek) dan dewan guru di Lambar mengajarkan ilmu pengetahuan umum kepada peserta didiknya.
’’Kita selaku komisi D sangat prihatin dengan kenyataan ini. Sudah sangat terlalu jika sebanyak 178 siswa itu tidak mengetahui nama pemimpinnya. Seharusnya sejak dini guru-guru di sekolah itu sudah mengenalkan siapa nama-nama pemimpin kita. Dewan guru harus berbenah!’’ ungkap ketua Komisi D DPRD Lambar Hi. Suhaili kepada Radar Lambar kemarin (15/10).
Temuan bupati di SDN Sengsadu itu merupakan cambuk bagi Kepsek dan dewan guru serta dinas terkait. Karena selain kualitas pendidikan, yang tak kalah pentingnya diperhatikan adalah mutu pendidikan itu sendiri. Ini agar program benar-benar tepat sasaran.
Diketahui, Kamis (14/10), Bupati Mukhlis Basri meninjau SDN Sengsadu. Ketika tatap muka dengan siswa, ia melontarkan pertanyaan kepada siswa. Namun, dari 178 siswa yang ditanyai seputar nama presiden, gubernur, hingga bupati, hanya satu siswa yang tahu.
Rendahnya pengetahuan umum siswa membuat orang nomor satu di Lambar itu kecewa. Tak ayal, Kepala SDN Sengsadu Imron dan dewan guru pun disemprotnya.
’’Bupati menganggap ini persoalan serius,’’ ungkap salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Lambar yang turut dalam kunjungan orang nomor satu di Lambar itu ke sekolah tersebut.
Pejabat eselon II yang menolak namanya dikorankan itu menambahkan, usai menanyai para siswa, ketika itu juga bupati memanggil Imron dan para guru. Bupati meminta kepala sekolah (Kepsek) dan guru benar-benar memprioritaskan pemberian ilmu pengetahuan umum kepada siswa di sekolah setempat.
’’Kinerja Anda-Anda sangat buruk! Saya minta Anda-Anda ini benar-benar memberikan pengetahuan umum secara baik dan benar! Apalagi ini sekolah negeri, jadi harus memiliki standar,’’ kata pejabat itu menirukan ucapan bupati.
Bupati juga mengatakan jika siswa di sekolah itu tidak mengetahui nama bupatinya adalah kewajaran. Tapi, jika nama presiden sampai tidak tahu, itu keterlaluan.
’’Saya maklum kalau nama bupatinya tidak tahu. Tapi, kalau sampai nama presiden sampai tidak tahu, itu sudah miris sekali. Sedih saya melihat kenyataan ini,’’ tiru pejabat itu lagi.

Tiga kota di Lampung meraih penghargaan Adipura 2010, salah satunya Liwa. Liwa, ibu kota Kabupaten Lampung Barat, untuk pertama kalinya meraih penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup itu RESIDEN MENYERAHKAN PIALA ADIPURA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan piala Adipura kepada tiga kepala daerah (atas-bawah), yakni Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri, Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa, dan Wali Kota Metro Lukman Hakim, di Istana Negara, Selasa (8-6). Liwa, ibu kota Lampung Barat, untuk pertama kalinya menerima penghargaan lingkungan itu. (DOKUMENTASI PEMKAB LAMBAR/LAMSEL/PEMKOT METRO)
Dua daerah lainnya yakni Kalianda, ibu kota Kabupaten Lampung Selatan, yang meraih Adipura untuk ketujuh kalinya dan Kota Metro untuk keenam kalinya. Penghargaan Adipura diserahkan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Selasa (8-6).

Tiga kepala daerah, Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri, Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa serta Wali Kota Metro Lukman Hakim menerimanya langsung.

Kabupaten Lampung Barat yang berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) itu memperoleh Adipura untuk kategori kota kecil. Penghargaan itu menjadi kebanggaan warga di daerah yang 70% wilayahnya kawasan hutan tersebut.

Ditemui di sela-sela acara Olimpiade Siswa Nasional di Gedung Serbaguna Pemkab setempat, Selasa (7-6), Mukhlis mengatakan penghargaan itu menjadi kebanggaan besar bagi Pemkab khususnya dan masyarakat Lambar umumnya. Sebab, keberhasilan tersebut diraih bukan hanya karena kerja keras pemerintah, melainkan juga berkat peran serta dan partisipasi masyarakat. "Ini pertama kalinya penghargaan Adipura diraih Lampung Barat," kata Mukhlis.
Dipertahankan

Sementara itu, bagi Kabupaten Lampung Selatan, penghargaan Adipura diraih untuk ketujuh kalinya. Penghargaan dapat dipertahankan daerah itu berkat kerja keras masyarakat bersama Pemkab dalam menciptakan Kota Kalianda menjadi kota yang bersih dan indah.

Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan Lampung Selatan Rizal Fauzi mengatakan penghargaan Adipura yang ketujuh kalinya itu langsung diterima Bupati Wendy Melfa. "Kami telah mendapat pemberitahuan dari pusat bahwa Kota Kalianda kembali berhasil meraih Adipura pada 2010 ini," ujar Rizal Fauzi via telepon selulernya kemarin.

Adiwiyata

Upaya mempertahankan penghargaan itu juga berhasil dilakukan Kota Metro. Kota Metro kembali meraih penghargaan Adipura untuk yang keenam kalinya dalam kategori kota sedang.

Bahkan Kota Metro mendapat penghargaan tambahan. Salah satu sekolah di Kota Metro juga mendapat penghargaan Adiwiyata. Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Metro berhasil mempertahankan penghargaan bagi sekolah berbasis lingkungan untuk ketiga kalinya.

"Penghargaan ini untuk rakyat Metro, bukan wali kota. Saya berterima kasih kepada masyarakat Metro dan mengucapkan selamat," kata Lukman Hakim usai menerima penghargaan Adiwiyata.

Penghargaan Adipura bisa dipertahankan karena masyarakat merasa memiliki kotanya. Mereka proaktif berperan dan berpartisipasi menjadikan Kota Metro sebagai kota bersih dan nyaman.