Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Kamis, 06 Mei 2010

Kapolri: Kalau Tidak Hadir, Susno Bisa Dibawa Kubu Susno Konsolidasi Hadapi Surat


Kapolri: Kalau Tidak Hadir, Susno Bisa Dibawa
Kubu Susno Konsolidasi Hadapi Surat
Tim kuasa hukum bekas Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jendral Susno Duadji, mengadakan pertemuan di kantor anggota mereka, Henry Yosodiningrat. Mereka melakukan konsolidasi untuk menyikapi surat panggilan yang dilayangkan Mabes Polri terhadap kliennya agar memberikan kesaksiannya jam 10 hari ini.

"Lawyers Pak Susno akan berkumpul di kantor Pak Henry untuk mendiskusikan dan menyikapi surat panggilan yang datang tidak biasanya," ujar M. Assegaf, pengacara Susno saat dihubungi melalui telepon, Kamis (6/5) pagi tadi.

Assegaf mengatakan bahwa tim kuasa hukum Susno akan menyikapi surat panggilan dari tim independen Mabes Polri yang tidak menyertakan nama tersangka. "Dalam surat panggilan tidak disebutkan tersangkanya siapa, ini tidak jelas," kata Assegaf.

Menurut Assegaf, Susno yang dipanggil sebagai saksi tidak akan bisa menjelaskan masalahnya jika tidak disebutkan siapa yang menjadi tersangka. "Saksi kan menjelaskan apa yang dia ketahui tentang tersangka. Tapi ini tersangkanya siapa juga tidak jelas. Pak Susno juga tidak tahu dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan," katanya menjelaskan.

Assegaf, Henry dan yang lainnya belum bisa memastikan apakah Susno, bekas Kabareskrim di Mabes Polri, akan datang memenuhi panggilan itu atau tidak. "Yang pasti kami akan menentukan sikap pagi ini," ujar Assegaf.


Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mangkir dari panggilan tim independen Mabes Polri. Alasan Susno, dirinya tidak mendapat jaminan dari Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengenai status pemanggilannya. Namun kalau pada panggilan berikut Susno tidak hadir, Kapolri akan membawa Susno, namun bukan dengan cara paksa.

"Kabareskrim tidak dapat memberikan penjelasan, dan tidak dapat memberikan jaminan. Karena dalam kasus ini, Kabareskrim hanya sebagai pengawas penyidik, bahkan terkadang hanya menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Henry Yosodiningrat saat jumpa pers kepada wartawan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Kamis (6/5).

Tim kuasa hukum Susno yang dipimpin Henry Yosodingrat mempertanyakan surat pemanggilan Mabes Polri. Ditegaskan Henry, Susno dipanggil dalam kasus arwana. "Dipanggil tapi tidak ada diuraikan siapa tersangkanya," ujar Henry.

Mereka menilai dengan tidak diketahui tersangkanya, surat tersebut tak ubahnya jebakan. Di sinilah kuasa hukum meminta jaminan Kabareskrim bahwa Susno benar hanya dijadikan saksi.

Susno mengatakan, dirinya tidak pernah katakan akan hadir dalam panggilan hari Kamis ini. Hal senada juga disampaikan Henri bahwa tim penasehat hukum tidak pernah mengatakan kepastian Susno hadir. Katanya, "Pak Susno hanya mengatakan Insya Allah."

Selain itu, Henry juga mempertanyakan format surat panggilan terhadap kliennya, terlebih dalam surat itu tak tercantum locus delicti dan juga tak disebutkan tempus delicti. Dengan demikian, surat panggilan bertentangan dengan KUHAP serta bertentangan dengan pasal 65 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009

Terpisah, Kapolri  Jendral Bambang Hendarso Danuri menyerahkan proses pemanggilan Susno kepada penyidik  "Tentunya kita serahkan semuanya pada otoritas penyidik. Penyidik akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur," kata Kapolri di Kantor Presiden.

Jika pemanggilan kedua Susno tetap tidak datang, Kapolri kembali menjawab semuanya akan diserahkan kepada penyidik. "Kita serahkan pada penyidik. Nanti sesuai catatan dengan ketentuan, nanti ada surat perintah membawa, tidak dengan paksa, tetapi surat perintah membawa," Kapolri menegaskan.

Ditanya wartawan, apakah benar Susno akan dijadikan tersangka, Kapolri mengungkapkan, itu hanya menurut pandangan Susno sendiri. "Sebenarnya, itu kan menurut yang bersangkutan (Susno). Dan itu urusan penyidik, saya tidak mengikuti," ujarnya.