Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Kamis, 06 Mei 2010

Kawanan Pengacara Dikerahkan Untuk Hadapi Pemeriksaan Susno

Kawanan Pengacara Dikerahkan Untuk Hadapi Pemeriksaan Susno

- Menjelang pemanggilan lanjutan oleh Mabes Polri pada Kamis 6 Mei 2010, mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duaji mengaku siap menghadapi pemanggilan terkait dengan dugaan mafia hukum kasus ikan arwana tersebut.

Kesiapan itu ditunjukkan oleh tiga pengacara Susno dengan menggelar rapat mendadak di kediaman Susno.

Mereka, yakni Muhammad Assegaf, Henry Yosodiningrat, serta Zul Armain Aziz. Menurut Assegaf, surat panggilan tersebut sudah dilayangkan Polri sejak Sabtu lalu, meski polisi tidak mencantumkan nama tersangka seperti saat Susno mendapatkan surat panggilan sebagai saksi dalam kasus Gayus Tambunan.

"Kalau pemanggilan surat yang dahulu kan jelas, klien saya dipanggil atas perkara dugaan penggelapan pajak Gayus Tambunan, kalau sekarang tidak cantumkan nama tersangka," ujarnya kepada wartawan di Jalan Cibodas 1/7 Puri Cinere Depok, Senin (03/05/10).

Kuasa hukum Susno lainnya, Henry Yosodiningrat, tidak menampik 10 pengacara segera rapat bersama guna menyusun strategi. "Pengacara kan ada 10, kita akan telepon satu-satu dulu nih, tapi yang pasti segera kami rundingkan," tandasnya.

Henri Yosodiningrat, mengimbau kepada tim independen agar tidak mencari-cari kesalahan untuk menjerat kliennya. Hal itu dikatakan menanggapi panggilan pemeriksaan kliennya, terkait kasus arwana.
"Harapan kami adalah agar penyidik tidak melakukan langkah-langkah yang memaksakan, apalagi melakukan hal-hal yang mengarah kriminalisasi dengan cara rekayasa karena akan berdampak pada institusi (Polri), ketidakpercayaan," ucap Henri.

Henri memastikan, kliennya akan memenuhi panggilan sebagai saksi untuk perkara korupsi, tepatnya suap atau gratifikasi. Surat panggilan yang ditandatangani ketua tim independen Matius Salempang itu telah diterima oleh pihaknya. Namun, dalam surat itu tidak dicantumkan nama tersangka.

Henri membantah mengenai dokumen yang diduga merupakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sjahril Djohan. Dalam dokumen yang beredar itu, Susno telah menerima uang Rp 50 juta dari Sjahril agar perkara arwana segera diselesaikan.

Kliennya, kata Henri, akan membantah jika penyidik menanyakan aliran dana dari mantan diplomat itu. "Tentunya mereka (penyidik) harus buktikan dulu. Pasti akan disangkal dan nantinya akan dikonfrontasi," ungkapnya.

Kepastian Susno hadir disampaikan kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat saat dihubungi0. "Panggilan pertama (beberapa waktu lalu) diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Gayus dan kawan-kawan, panggilan (hari Kamis) ini juga tentang korupsi dan gratifikasi berkaitan dengan kasus Arwana," kata Henry.

Dalam kasus Arwana ini, posisi Susno masih sebagai saksi. Namun demikian belum jelas Susno akan diperiksa sebagai saksi dengan siapa yang menjadi tersangkanya. "Tersangka siapa, saya tanyakan nggak dijawab," jelas Henry.

Lalu mengapa dalam surat panggilan yang ditandatangani Ketua Tim Independen Polri, Irjen Pol Mathius Salempang itu tidak menyebutkan alasan diperiksanya Susno dengan tersangka yang belum jelas? "Ya nggak tahu tanya dia (Mathius) lah," kata dia.

Meskipun demikian, Henry mengatakan Susno akan memenuhi panggilan Polri. "Datang dong, masak nggak datang," kata dia.

Henry menjelaskan, kasus Arwana ini berbeda dengan kasus sindikat makelar kasus perpajakan yang sedang dibongkar pihak kepolisian saat ini. "Beda, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam menerima suap dan atau gratifikasi," kata dia.

Henry tidak menjelaskan siapa yang memberi dan menerima suap dan gratifikasi dalam kasus Arwana tersebut. Henry hanya mengatakan kliennya akan menjawab apa yang ditanyakan oleh penyidik nantinya, sebatas yang diketahui saja.

Namun demikian, dia tak mau menanggapi apakah tindakan Polri ini merupakan upaya mencari-cari kesalahan Susno. "Tanya masyarakat lah, jangan tanya saya. Kalau saya yang ngomong nggak pas lah," kata dia.

Kasus Arwana ini pertama kali muncul dari kuasa hukum Haposan Hutagalung, Viktor Nadapdap yang menyatakan kliennya pertama kali kenal dengan Susno dalam kasus arwana PT Salma Arwana Lestari pada 2008 di Riau. Saat itu, Haposan menjadi kuasa hukum investor asal Singapura bernama Mr Hoo. Sedangkan berdasarkan dokumen yang diduga identik dengan Berita Acara Pemeriksaan Sjahril Djohan, saat itu Haposan diperkenalkan kepada Susno oleh Sjahril Djohan.

Sedangkan Susno mengatakan dalam mafia Arwana ini 'Haposan'-nya sama, Mr X-nya juga sama. Mr X ini diduga adalah Sjahril Djohan.

Berdasarkan dokumen yang diduga identik dengan Berita Acara Pemeriksaan Sjahril Djohan, saat itu Haposan diperkenalkan kepada Susno oleh Sjahril Djohan. Dalam dokumen yang beredar itu disebutkan Susno mendapatkan uang sebesar Rp 500 juta yang diduga sebagai suap.
Terkait dugaan Susno menerima suap itu, Henry membantah keras kebenarannya. "Tanggapan saya itu fitnah. Itu berita acara liar, karena penyidik menyangkal," kata dia.

"Saya ketemu ketua tim penyidiknya dan anggotanya mereka menyangkal ada kebocoran BAP. Jadi kalo ada, buktikan kebenaran BAP itu," tegasnya.

Namun, bagaimana jika dalam pemeriksaan nantinya pertanyaan penyidik akan mengarah kepada dugaan suap kepada Susno tersebut? "Ya tentunya mereka (penyidik) harus buktikan dulu. Dan pasti disangkal dan nantinya akan dikonfrontir," kata dia