Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Sabtu, 12 Juni 2010

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengamankan 19 perempuan warga negara asing (WNA)

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengamankan 19 perempuan warga negara asing (WNA). Para WNA itu diduga menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja di sebuah spa di kawasan Jakarta Pusat.
“Tadi pukul 17.30 WIB, Ditjen melakukan pemeriksaan di suatu tempat di Jakarta Pusat, 19 wanita berhasil diamankan. Mereka diduga melanggar ketentuan imigrasi karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen keimigrasian, seperti paspor dan visa,” ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, M Husein Alaydrus.
Hal itu disampaikan dia kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2010).
Dijelaskan Husein, para WNA yang diamankan tersebut berasal dari China, Thailand, Filipina, Vietnam, dan Uzbekistan. “RRC 5 orang, Thailand 4 orang, Filipina 1 orang, Vietnam 4 orang, dan Uzbekistan 5 orang,” terangnya.
Husein lantas menuturkan, operasi tersebut diawali dengan adanya informasi dari Intelijen Keimigrasian. Kemudian, sebanyak 23 petugas melakukan eksekusi penangkapan terhadap para WNA tersebut.
“Tidak ada perlawanan. Karena petugas kami resmi, dilengkapi dengan surat,” tutur Husein.
Saat ini, kata Husein, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 19 wanita tersebut. Mereka diduga melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
“Perihal penyalahgunaan izin keimigrasian,” ungkapnya.
19 perempuan WNA tersebut masih berusia sekitar 20-an tahun. Mereka tampak cantik dan hampir semua berpakaian minim