Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Selasa, 16 Maret 2010

cerdakan masyarakat yang buta hukum melalui www.warunghukum.com

Di sela kesibukannya, Rivai menyempatkan diri untuk berbagi. Ia yakin dalam hidup manusia mempunyai sesuatu yang dibagi kepada sesama. Dalam agama, hal itu telah diajarkan dan mestinya diterapkan.
Dari 2,5 persen penghasilan yang diwajibkan, Rivai telah memenuhinya, bahkan cenderung lebih besar. Bentuknya bukan bukan saja, sekadar materi tapi juga membantu melalui pikiran dan tenaga.
Beberapa hal yang dilakukan berkenaan dengan profesinya, ayah empat anak ini, memberikan konsultasi hukum cuma-cuma lewat dunia maya yakni lewat layanan situs www.warunghukum.com yang bisa diakses kapan saja.
Ia juga membuka konsultasi bagi orang-orang yang sibuk lewat layanan pasca bayar melalui telepon selular dengan bekerjasama dengan perusahaan provider. “Kita tinggal ketik REG Spasi Hukum kirim ke 9600,” katanya.
Layanan ini, selain memberikan pencerahan pada masyarakat, sekaligus membantu pemerintah mencerdakan masyarakat yang buta hukum
XXXXX

Kenyataannya di Indonesia ,kata riva, penduduk Indonesia yang berjumlah kurang lebih 250 juta., 95 persen buta hukum,baik pada orang kaya,pejabat,pengusaha banyak juga yang buta hukum apalagi orang orang awam.
Ketika disinggung bagaimana kiatnya agar menjaga pengacara handal sekaliber dirinya,dia menjelaskan.kiatnya adalah, untuk menjadi pengacara professional dan handal, ada 4 kategori yang harus dimiliki pengacara itu sendiri .
dia harus Smart yakni pinter menguasai hukum dan pandai berargumen .
yang kedua dia tidak boleh gredding (serakah) pengacara yang serakah tidak berbagi dia akan kesulitan bermitra.
ketiga dia harus membuka Network (jaringan) harus pandai membina hubungan, baik dengan sesama penegak hukum lainya. Lalu yang terakshir, Truss ,kepercayaan.yang keempat ini yang berbahaya!jangan sekali kali bermain dua pintu,karena pada profesi pengacara ada juga unsure sisi bisnisnya,jadi peluang pasang dua kaki selalu ada .biasanya pengacara umumnya jika ingin cepat kaya ia mau dibayar sana sini,ataupun dia menjadi tukang catut atau makelar, bukanya membela hukum’ .
tetapi katanya, pengacara yang beretika dan berhati nurani harus dapat melihat.pada siapa meminta bayaran dan pada siapa memperjuankan pembelaan.kita juga harus menetapkan harga itu berdasarkan hati.”Hati nurani itu bicara ketika ada orang miskin, tetap kita bela tanpa minta dibayar akan tapi bila pada orang yang kaya kita juga harus buka tarif,”Ujarnya. jika pejabat,pengusaha merampok uang miliaran tapi tidak mau intuk tidak dibayar saya akan minta bayaran.jangan kita berselingkuh ,harus konsisten atas apa yang kita perjuangkan.yaitu menanamkan kepercaayaan pada klienya.klien itu akan menjadi juru bicara kepada orang2 dengan menceritakan kepuasanya atas layanan kita,katanya

dipaparkanya, prinsif moral dia sudah diatas orang normal,diatas rata rata.’ prinsif saya adalah menekankan kejujuran kalau dia berbuat harus dikatakan sejujurnya.jangan sampai membebankan sesuatu pada saya, artinya saya harus mengembangkan propesinya apa adanya.kaytaenurut dia sehingga saya memberikan jalan keluarnya.lalu kita bisa berikan jalan keuarnya pada kehidupan dia.
Kalau menurut saya bicara propesionalpengacara adalah ,professional yang memang dia dihargai dikarenakan membela orang lemah.memblela orang yang Di zholimi.itu penekan nomor satu dari pada pengacara.
Melihat kasus yang di alami oleh anaknya rina dia melihat ,anak ini tidak diperlakukan secara adil,iyo dong,bagaimana sih anak lebih muda,lebih kecil,lebih di bawah umur,dituduh memperkosa yang lebih tua,anak lebih kecil itukan artinya mudah dijebak.Papar Rivai.
Waktu disidik anak itu tidak didampingi oleh pendamping.sudah tahu ada undang undang perlindungan anak,dalam pentilidikannyapu harus di damping oleh pengacara atau orang tua korban.”Polisi itu tidak professional dan ini tidak wajar,jadi sebenarnya perkara ioni sudah ga wajar, dan harusnya sudah dibatalkan tidak boleh dilanjutkan kepengadilan.tapi karena sudah dijalankan ya apa boleh buat saya ikuti harus bila dipengadilan tapi harus adil.apapun keputusannya harus adil,tidak adil saya akan banding.tegas rivai.