Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Selasa, 16 Maret 2010

Keadilan harus gunakan Hati nurani

Menyenangkan berbicara dengan advokat yang sedang naik daun ini, Hartono Tanuwidjaja disamping menguasai bidang hukum yang memang menjadi propesinya ia juga peka terhadap keseluruhan kontruksi sosial masyarakat sejarah dan filsafat. Tentang penegakan hukum yang masih menjadi domain utama dalam pemberantasan korupsi dan tegaknya keadilan, Hartono menekankan perlu adanya perubahan sistem pada pemerintahan dan yang terpenting adanya hati nurani dari semua orang untuk sama-sama memberantas korupsi dan ketidakadilan, terutama orang yang memiliki jabatan penting, punya kekuasaan, wewenang, disamping adanya perubahan pada mekanisme sistem pada pemerintah.

Menurut Hartono “ keadilan hanya terdapat dalam hati nurani bukan di dalam akal. Akal tidak bisa merumuskan keadilan sementara hati nurani itu indah. Dengan hati nurani keadilan akan segera terwujud, hati nurani membuat mental kita lebih peka terhadap kemanusiaan”, paparnya


Quick Response Polri
Ketika disinggung tentang program kepolisian yang sedang dicanangkan Kapolri, Hartono sangat menyemangati, namun katanya perlu adanya kesiapan dari kepolisian itu sendiri untuk menjalankannya, selain keseriusan juga adanya kesiapan mental aparat terdepan untuk melaksanakan Quick Response Porli.

Dikatakannya, adanya Quick Response Polri harus kita berikan apresiasi, karena menunjukkan jargon - jargon kompolnas kalau polri itu betul - betul melaksanakan program Quick Respon karena sesuai dengan jargonnya, kita harus dukung. Yang dikampanyekan sebagai wujud polri artinya dia berada ditengah masyarakat menyatu dengan masyarakat dan siap menjaga ketertiban ditengah - tengah masyarakat.

“Yang penting sekarang dengan adanya nomor - nomor pengaduan pada tiap -tiap polres, aparat tanggap atas pengaduan warganya disamping itu, polisi yang terdepan siap mental dalam menjalankan tugasnya, baik tingkat emosionalnya, spikologi yang bagus yang bisa menampung pengaduan masyarakat, mulai masyarakat bawah sampai tingkat atas dan bisa bijak merespon suatu laporan yang tepat, begitu ada pengaduan polisi langsung merespon dan meluncur ke TKP tidak berleha - leha lagi”,katanya.

Misalnya, Hartono mencontohkan, jika ada laporan kekerasan pada perempuan dan anak anak, jangan sampai polisi mengarahkan ke Jatanras tapi harus dilaporkan pada posisi tepat, yaitu ke jajaran ke PPA (perlindungan perempuan dan anak – anak) begitu pula dengan kasus lain, polisi terdepan, harus jeli atas pengaduan yang mengandung unsur orang asing / warga Negara asing, kasus seperti itu tidak dilaporkan ke polsek, polres , karena sesuatu yang khusus yakni langsung dilaporkan ke polda atau ke mabes, jajaran terdepan ini yang harus jeli dan efesien tidak salah sasaran”, Terang Hartono

Ketika disinggung mengenai Pengacara RobinHood, Hartono memaparkan. “Pengacara Robinhood, menurut saya adalah hal yang nonsen, tidak masuk akal,kenapa? karena pengacara ada aturannya, tiap profesi ada aturan, kalau profesi tidak ada aturan, orang akan seenaknya sesuka hati memberikan kontra prestasi ,”Katanya. sesuatu yang pernah dilakukan oleh seorang pengacara itu nantinya akan menjadi problem, pengacara tidak akan mempuyai kode etik, kapan dia mau, kapan dia suka, kapan dia bertindak, dalam kontek seperti itu kita harus kembali pada aturan,” lanjutnya.

“Karena sudah tertuang dalam undang undang bahwa pengacara wajib memberikan advis jika ditunjuk untuk membela perkara dan wajib memberi bantuan hukum kita harus kembali pada aturan, bahwa pengacara wajib memberikan bantuan hukum jika ditunjuk untuk membela perkara dan wajib memberi jasa hukum itu semua ada aturannya.” tandas Hartono.

Begitu pula proses peradilan tetap ada aturan dan administrasinya, kalau tidak salah biaya administrasi Rp 133.500 ada alokasi untuk Negara, papar pengacara kelahiran Bandung ini.

Hartono mengatakan, kita jangan sampai terjebak istilah pengacara Robinhood karena secara faktual tidak mungkin terjadi bicara Robinhood karena itu berlaku pada jaman dulu, ini jaman modern, jadi tidak mungkin ada pengacara Robinhood.

Kita masih butuh Hakim yang Profesional dan berhati nurani.
Baru baru ini saya ke Singapore saya melihat peradilan disana, sebetulnya pada saat kita melihat suasana sidang di Singapore, dimana Negara yang lebih kecil dari kita, tetapi jauh lebih maju secara kwalitas, mereka itu yang jadi hakim di sana terdiri dari orang orang muda yang usianya sekitar 30 tahun tapi kenapa mereka bisa menjalankan aturan mainnya mereka tidak ada motif motif terima kanan kiri gak ada disana propesionalisasi sangat dijunjung tinggi. Nah itu yang menyunjukkan yang berbeda dengan di Indonesia kalau di kita modelnya berbeda, faktor manusia dimana kita mengenal dengan istilah hakim karier orang yang sudah memiliki karir selama puluhan tahun tiba tiba jadi hakim agung kan apa orang sudah mendaki puluhan tahun pasti nya istirahat dengan menikmati daripada hasil pendaliannya jadi kembali pada hal hal yang sifatnya dominant tadi kata Hartono

Hartono menjelaskan, tetapi kita pikir lagi sekarang kan sudah ada penerimaan Hakim Agung dimana orang orang yang punya pengaturan hukum yang mampu bisa diangkat jadi hakim agung sekolah melalui tes tes properties dengan kontras seperti itu muncul masalah media sistem penegakan hukum inilah masalah sistem yang dari hari ke hari harus kita perbaharui. Sistem perengkutan hakim diantarnya yang harus diperbaharui system, dari sini kita ambil contoh kasus yang terjadi sekarang orang mau jadi hakim agung, orang ini harus melewati masalah jurnal jadi kejari pernah jadi kajati pernah jadi ketua PN untuk PT sudah punya masa bakti sekian puluh tahun, hakim itu baru bisa jadi hakim agung tapi dengan tiba tiba, hakim non karier sekarang, karena orang itu pinter, atau dia punya kedudukan politik yang tinggi mungkin saja jadi hakim agung. Di sisi lainpun karena mental dan intergritas manusia sudah teruji sejak awal sudah disiapkan sejak awal kalau dia melihat di luar negeri orang mempersiapkan diri itu sudah jauh jauh hari sebelumnya beda di kita mempersiapkan diri setelah lulus sekolah.

Dalam hal ini Hartono teringat akan kata-kata Abraham Lincoln pernah bilang dalam suatu pernyataannya, saya akan selalu mempersiapkan diri karena begitu waktunya datang, saya sudah siap, nah pola seperti itu harus kita tanamkan sekarang ini.

Kepada mental kita dari intergritas manusianya selama itu belum dirubah kalau sistem bagus dan manusianya tidak bagus kan sama aja. Manusianya sudah bagus hakim-hakim non karier yang tingkat kejujuranya tinggi intergeritas anti korupsinya bagus tapi karena sistemnya korup saya tidak yakin hatinya tidak akan tergoda jadi yang penting pigur manusia dan sistem harus diperbaharui.

Perjalanan karir Hartono Fantastis dan Melesat.
Awal berkarir sebelum menjadi pengacara yang handal awal Hartono bekerja di suatu perusahaan multinasional di mana dia jadi invoice lawyer dengan bekerja pada perusahaan itu, merupakan pilihan yang tepat memulai karir berawal menjadi invoice lawyer, sehingga dia magang pada beberapa advokat senior guna mendapatkan ilmu, terbukti apa yang digelutinya, ilmu harapkan cukup dikuasainya.

Tepatnya tahun 2000 setelah merasa stabil ilmu yang didapat cukup hingga ia karena stabil, dengan keyakinan hati ,Hartono mendirikan Law Firm sendiri dengan merangkul tokoh Hukum senior untuk menyempurnakan profesinya. “Pada masa itu saya mengajak tokoh hukum senior Prof.Ali Hamzah seorang figure lawyer yang profesional handal dan berpengalaman di dunia peradilan”, papar Hartono Tanuwidjaja.

Bagaimana caranya ia bisa menguasai dan mempelajari ilmu tentang lawyer yang professional, dengan pemikiran yang matang dia sengaja berkabung dengan tokoh lawyer yang disegani kala itu”, Selain figur yang handal dan berpengalaman didunia peradilan Ali Hamzah seorang yang betul-betul memikirkan hukum di Indonesia, dengan mempelajari profesi Profesor tersebut Hartono bisa mendapatkan pelajaran yang sangat berarti dimana dia mempelajari dan memiliki, pelajaran hukum adat, pelajaran hukum asing, beliau memberikan waktu yang luar biasa dibidang ilmu hukum. Hukum itu dinamis mengikuti perkembangan harus dituangkan pasal di undang – undang hukum mengikuti perkembangan harus dituangkan, sekarang orang yang seperti itu langka. Kenang Hartono.

Selama dia bergabung mengikuti jejak langkah beliau selama beberapa tahun alhasil apa yang diharapa kan terwujud saya lebih condong pada pemikiran lebih. Hingga kini sangat terasa sekali manfaatnya, pada waktu itu saya memanfaatkan betul untuk belajar dengan satu keinginan bahwa kita harus pelajari sisi hukum bagian bagian yang paing sulit.

Karirnya kian menanjak setelah beberapa kali berhasil menangani perkara hukum di propinsi Papua, dimana banyak bupati, pejabat, pemerintah setempat yang saat itu tersandung masalah hukum .

Kesukseskan yang ia raih sekarang tidak semudah membalikan telapak tangan, perlu perjuangan, pengorbangan dan kesiapan pemikiran yang matang. Selama dia bergabung mengikuti jejak langkah beliau selama beberapa tahun alhasil apa yang diharapa kan terwujud. Hingga kini sangat terasa sekali manfaatnya.

Kini sepanjang tahun diamati wartawan Proteksi, hampir setiap hari ada saja klien yang datang meminta bantuan hukum padanya


Pengalaman Menarik
Ada satu sisi politik yaitu bahwa ditiap daerah penafsiran hukum itu berbeda karena kultur kenapa hukum hukum itu selalu dinamis kita bicara kesatuan Negara RI, kalo di Jakarta, Bandung atau kota besar lainnya ,kalau kita nabrak orang, lalu mati. Akan terjerat pasal yaitu pasal 359 diantaranya berbunyi, karena kelalaian, menyebabkan orang lain meninggal. Dan ancamannya sekian tahun, Hartono mencontohkan, tetapi hukum kita belum tentu diterima pada masyarakat pedalaman seperti Papua. Tapi kalau di Papua lain, kita nabrak orang mati, pasal 359 itu agak sulit diterapkan disana, kenapa? Karena mereka punya hukum adat yang kuat, jadi kita nabrak orang sampai mati, kita akan kena denda adapt, terutama suku Dani yang panatik sekali, adat maka kita atau keluarga harus menggati hukum adat tersebut dengan denda mengisi satu karung diisi penuh uang, Kata Hartono,. Mungkin di Aceh lain lagi, hukum adatnya orang kalau nabrak alur hukumnya gimana? Hukum Islamnya seperti apa? Kita kurang tahu yang pasti tiap daerah punya masing masing hukum adatnya. Nah semua itu harus kita tampung eksistensinya dari pada hukum-hukum tersebut.

Maka tidak heran kalau selama berkarir, ia condong pada pemikiran-pemikiran Ali Hamzah tersebut. Konsitensi kegigihan kita suatu perkara akan terus di ingat. Yang penting kejujuran dan menanamkan kepercayaan pada klien.
Kenapa kok saya ngotot ,kenapa kok saya berani terjun keujung Sumatera dan ke ujung Papua, barang kali bisa dihitung dengan jari ,siapa siapa saja mau terjun menangani perkara sampai keluar pulau mungkin salah satunya Hartono yang berani menangani pembelaan pada kliennya keluar pulau.

Dan ia pun di propinsi papua cukup dikenal dan disegani hamper semua pejabat pemerintahan behasil ia bela di dunia peradilan kini di papua ia menyandang pahlawan sampai sekarang sudah lebih dari 100 kasus yang berhasil dia tagani dengan baik (HALIM)