Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Selasa, 13 April 2010

Alasan Mabes Polri PENANGKAPAN SUSNO

Alasan Penangkapan Mabes Polri
Pak Susno diduga melanggar Perpu No 2 tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin Polri, terutama pasal 6 poin B, yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin,” kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Zulkarnain saat dihubungi wartawan. Polri juga menegaskan kalau perlakuan atas Susno bukan suatu penangkapan, tetapi membawa untuk diperiksa. “Tidak ada istilah penangkapan, yang ada membawa kepada pemeriksa. Malam ini dilakukan pemeriksaan di Dit propam,” tutupnya.
Prof Kastorius Sinaga, penasihat Kapolri, menganggap penangkapan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji sudah sesuai prosedur. Ia memastikan, jenderal bintang tiga itu tidak akan ditahan dan hanya diperiksa soal alasannya hendak meninggalkan Indonesia. Pihak Propam terpaksa menangkap Susno dan membawanya ke Mabes Polri untuk diperiksa karena Susno sebagai anggota kepolisian aktif hendak pergi ke Singapura tanpa izin atasannya, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. “Dalam kode etik, seorang anggota polisi wajib minta izin atasan jika hendak ke yurisdiksi negara lain. Apalagi, Pak Susno kan jenderal bintang tiga yang tengah menjadi ikon masalah nasional,” kata Kastorius Sinaga.
Sebagai jenderal bintang tiga, seharusnya Susno mengerti prosedur seperti ini. Karena itu, menjadi pertanyaan jika ia hendak ke Singapura tanpa izin atasan. Saat ini Susno menjadi sorotan publik dengan sejumlah kasus mafia pajak di Polri yang dibeberkan ke publik. “Kalau pergi ke negara lain, bisa mengganggu masalah yang di nasional sekarang. Dia kan sedang disorot. Bagaimana jika dia disekap penjahat di sana. Kan jadi masalah nasional baru. Ada apa ini,” katanya.
Kastorius tak mengelak bahwa Polri juga khawatir Susno pergi ke Singapura dan tak kembali. Kesimpulan ini didapat berdasarkan data intelijen Polri. “Bukannya tidak kembali lagi. Misalkan dia disekap sama mafia di sana. Semua kemungkinan bisa terjadi. Semua ini berdasarkan analisa intelijen,” ungkapnya. Menurut dia, Propam Polri sudah tepat antisipatif dengan menangkap Susno. “Ini antisipasi yang bagus dari Propam, yang mengambil langkah cepat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Kastorius.
“Jangan nanti kalau dibiarkan ke luar negeri, nanti ada apa-apa, kepentingan negara bisa jadi carut marut,” kata penasihat Kapolri, Kastorius Sinaga. Susno, lanjut Kastorius, saat ini tengah menjadi isu nasional. Susno telah meminta perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga, termasuk DPR, terkait informasi yang pernah dikemukakannya. Namun Polri tidak ingin kecolongan jika nanti Susno pergi ke Singapura. “Karena Susno sudah jadi isu nasional, hendak pergi ke luar yuridiksi Indonesia,” jelas Kastorius.
Propam Polri menegaskan kalau apa yang dilakukan Propam Polri pada mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji bukan penangkapan. Susno ikut secara sukarela ke Mabes Polri untuk diperiksa. “Tidak ada penangkapan, kalau ditangkap itu diborgol. Ini tidak, Pak Susno ikut secara sukarela, buktinya dia naik mobil sendiri bersama keluarga ke sini,” kata Kepala Pusat Pengamanan Internal Mabes Polri, Kombes Pol Budi Waseso.
Budi menceritakan awal bagaimana Susno dibawa Propam Polri dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng ke Mabes Polri. Awalnya Susno memang menolak ikut, namun kemudian akhirnya dia mau dibawa ke Propam. “Tadinya sempat berdebat karena Pak Susno menolak ikut. Kemudian saya bilang kalau Bapak gentleman Bapak datang. Bapak melanggar karena pergi tanpa izin, berati bapak melanggar PP No 2 tahun 2003 tentang disiplin,” jelas Budi. Apabila Susno minta izin, Budi menjamin Susno akan diperbolehkan pergi ke Singapura. “Dia kan terperiksa bukan tersangka, kalau terperiksa boleh saja asal ada izin. Nanti kalau setelah ini beliau minta izin akan diberikan. Ini pelanggaran kode etik. Kita hanya periksa malam ini tidak ditahan,” tutupnya.
Propam Mabes Polri akan segera mempercepat sidang kode etik untuk mengadili Komjen Pol Susno Duadji. Mantan Kabareskrim itu dinilai terus-menerus mengulang kesalahannya. “Saya sudah koordinasikan dengan Kadiv Propam akan secepatnya gelar sidang kode etik disiplin, mengingat yang bersangkutan, Komjen Pol Susno Duadji berkali-kali mengulang terus perbuatannya,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/4/2010). Menurut Edward, Susno setidaknya telah melanggar aturan internal Polri hampir 10 kali. Mulai dari hadir sebagai saksi dalam sidang Antasari Azhar, mengadakan press conference hingga jarang masuk kantor.
Soal kepastian sidang, Edward belum dapat memastikan. Namun Propam sendiri sudah menyatakan akan secepat mungkin menggelar sidang disiplin kode etik. “Untuk menyikapi berbagai tindakan yang dilakukan secara nyata, tidak sesuai dengan PP No 2 Tahun 2003,” paparnya. Edward mengakui, belum pernah ada anggota Polri yang pergi ke luar negeri tanpa adanya izin. Seluruh anggota Polri wajib minta izin ke atasannya, sekalipun mendesak, jika ingin ke luar negeri. “Semua minta izin dulu,” lanjut Edward.
Penangkapan Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji oleh Propam Mabes Polri dinilai sudah tepat. Rencana jenderal bintang tiga ini ke luar negeri dianggap sudah melanggar prosedur karena tidak memiliki izin. “Apa yang dilakukan Propam sudah tepat,” kata mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Noegroho Djajoesman kepada detikcom, Senin (12/4/2010). Menurut Noegroho, sebagai perwira tinggi yang masih aktif di Mabes Polri seharusnya Susno meminta izin terlebih dahulu untuk pergi ke luar negeri. “Etika dan sopan santun kan ada dalam organisasi,” tegasnya. Noegroho juga mengkritisi langkah Susno dalam membeberkan mafia kasus pajak yang diduga melibatkan perwira tinggi di tubuh polri. Menurutnya, sebagai jenderal bintang tiga seharusnya Susno dapat melaporkan kasus ini secara resmi ke polri. “Kecuali sudah dilaporkan tidak ditanggapi, jangan ngoceh di luar, timbulkan polemik,” tandasnya.
Komjen Pol Susno Duadji ditangkap Propam Mabes Polri di Bandara Terminal II D saat akan hendak menuju ke Singapura. Penangkapan berjalan alot karena mantan Kabareskrim sempat menolak dibawa petugas.
Kepergian Komjen Pol Susno Duadji ke Singapura diduga tanpa seizin Kapolri. Anggota DPR Komisi III Ruhut Sitompul menilai, Susno sebagai anggota Polri aktif harus meminta izin dahulu jika hendak ke luar negeri. “Polisi aktif itu masih ada tri brata-nya, aturan-aturannya. Kalau dia pergi ke luar negeri harus minta izin,” ujar Ruhut . Ruhut berpesan kepada para pengacara Susno agar tidak membabi-buta dalam membela kliennya. Apalagi Ruhut melihat kalau Susno masih sering keluar dengan berpakaian seragam lengkap. Hal itu dinilai Ruhut suatu tindakan yang tidak benar. “Nanti ketawa orang, lihat lawyer-lawyer ini. Tolonglah lawyer, jangan merusak citra lawyer di Indonesia. Diketawain kodok nanti,” imbuhnya.
Ditjen Imigrasi menolak jika dikatakan sebagai pemasok info bagi Kepolisian terkait keberadaan Susno Duadji di Bandara Soekarn0-Hatta. Mantan Kabareskrim itu ditangkap Provost ketika hendak pergi ke Singapura untuk medical check-up. “Jika yang bersangkutan tidak terkena cegah ke luar negeri, bisa saja pergi, tidak ada yang bisa melarang,” ujar Kabag Humas Imigrasi Maroloan J Baringbing. Baringbing menegaskan, pihaknya tidak bisa begitu saja melarang WNI yang ingin berpergian ke luar negeri. Imigrasi baru dapat mencegah orang pergi jika ada permintaan dari suatu instansi, seperti KPK atau Mabes Polri. “Sampai sekarang sih, (Susno) tidak ada (pencegahan ke luar negeri),” jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Joko Suyanto mengaku tak mengatahui penangkapan Susno Duadji. “Saya belum tahu. Saya kan rapat kabinet dari siang,” katanya di Istana Negara. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji ditangkap sore tadi di Bandara Soekarno Hatta ketika akan bertolak ke Singapura. Pejabat polisi yang membuka kasus pajak itu ditangkap atas kasus dugaan pelanggaran etika dan disiplin Kepolisian. Menteri Joko mengatakan dirinya tak mencampuri proses penegakkan hukum. “Tidak boleh menteri mengintervensi proses hukum yang ada,” ujarnya

Melanggar Etika
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Gayus Lumbuun, menilai, tindakan penangkapan terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Susno Duadji membingungkan publik, terutama kalangan penegak hukum. “Karena, jika mengacu pada berbagai pernyataan pihak Mabes Polri selama ini, Pak Susno itu, kan, hanya menghadapi masalah etika (pelanggaran kode etik). Bukan suatu pelanggaran pidana. Kok, ada penangkapan. Ini membingungkan,” ujarnya di Jakarta. Karena itu, menurut Gayus Lumbuun, penangkapan tersebut melanggar asas kepatutan. “Justru yang menangkap itulah yang melanggar etika,” kata Gayus Lumbuun, yang juga pimpinan Badan Kehormatan DPR ini.
Penangkapan Komjen Pol Susno Duadji oleh Propam Mabes Polri terus mendapat kritikan. PDIP menilai penangkapan tersebut menunjukkan posisi institusi Polri sudah pada tahap yang membahayakan. “Gelagatnya, posisi Polri sudah pada tahap membahayakan sebagai institusi. Sudah terjadi demoralisasi institusi Polri,” kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo. Mengenai kenapa Susno harus ditangkap dan ditahan, kata Tjahjo, Polri perlu menjelaskannya kepada publik. “Apakah posisi Komjen Susno sudah membahayakan?” kata Tjahjo. Soal pemberantasan mafia pajak baik di institusi Polri maupun Ditjen Pajak, Tjahjo menilai harus ada ketegasan dari penegak hukum terhadap masalah itu. “Harus juga ada political will dari pemerintah,” tegas Tjahjo.
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai penangkapan Komjen Pol Susno Duadji oleh Divisi Propam Mabes Polri, tidak jelas. Benny mengatakan penangkapan Susno memberi kesan pimpinan Polri merasa panik atas pembongkaran kasus mafia pajak yang ditiupkan Susno.
“Upaya membuka markus ini sangat mengecewakan. Tidak bisa dihindari kesan bahwa penangkapan ini dilakukan karena pimpinan teras kepolisian merasa panik dengan apa yang dilakukan Pak Susno,” kata Benny. Benny menambahkan, penangkapan juga memberi kesan pimpinan Polri ingin membungkam mulut Susno.”Agar dia tidak bisa memberi keterangan lagi untuk membongkar modus operandasi markus yang berada pada tubuh polri,” imbuh Benny. Oleh karenanya, lanjut Benny, Kapolri harus menjelaskan alasan penangkapan tersebut secara terbuka kepada publik dan Komisi III. “Kapolri juga harus melaporkan hal-hal yang berakitan dengan agenda kerja untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Pak Susno,” tegas Benny. “Apabila penangkapan itu terkait dengan pelanggaran kode etik, upaya paksa tidak bisa diterapkan terhadap pelanggaran kode etik,” kata Benny K Harman. Menurut Benny, harus dipertanyakan juga perihal surat penangkapan Susno. “Apakah ada surat penangkapan? Terkait Apa?” kata Benny.
Tim kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji menyayangkan penangkapan kliennya. Menurut mereka banyak jenderal Polri yang merasa malu karena Susno diperlakukan seperti itu. “Saya banyak dapat SMS dari para jenderal aktif maupun purnawirawan. Mereka mengatakan malu sebagai anggota Polri, melihat penangkapan Pak Susno,” kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta. Henry datang bersama para pengacara Susno lainnya antara lain Ali Yusuf Amir dan M Assegaf. Mereka tiba di Mabes Polri pukul 19.50 WIB. Pengacara menilai ada kejanggalan dari penangkapan Susno. Alasan penangkapan pun masih simpang siur. “Kalau mau berobat ke luar negeri tanpa izin, apakah sampai perlu ditangkap. Apa tidak bisa ditunggu sampai selesai berobat?” ujarnya. Menurut Henry, Susno bukanlah teroris atau bandar narkoba. Susno harus diperlakukan lebih baik dari apa yang disaksikan masyarakat di televisi. “Beliau berhasil mengungkap kebobrokan bangsa ini. Masa diperlakukan seperti itu?” tanya Henry. Henry menambahkan pelaku pelanggaran kode etik tidak bisa ditahan kecuali dalam keadaan darurat. Bahkan tadi pagi, Susno masih mau memenuhi undangan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. “Saya sedih, tidak ada rasa hormat dan santun kepada senior,” pungkasnya.
Penangkapan Komjen Susno Duadji di Bandara Soekarno-Hatta oleh Propam Mabes Polri dinilai berlebihan. Seharusnya Polri cukup berkordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah Susno ke luar negeri. “Sebaiknya polisi cegah lewat imigrasi, tidak perlu ditangkap,” ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar. Bambang menilai, jika alasan penangkapan Susno hanya didasarkan masalah disiplin itu terlalu lemah. Ini bisa menjadi bumerang bagi Polri karena masyarakat akan bersimpati terhadap Susno. “Orang akan bersimpati pada Susno, menjadi boomerang bagi polri,” tandasnya
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) mengecam keras penangkapan Komjen Susno Duadji oleh Propam Mabes Polri. Tindakan ini dinilai melanggar HAM karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menangkap Susno. “Propam Mabes Polri melakukan tindakan sewenang-wenang, penangkapan Susno melanggar HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming. Tindakan propam menurut Daming, sama artinya dengan melecehkan Satgas Anti Mafia Hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah memberikan jaminan hukum dan politik terhadap Susno. “Penangkapan Pak Susno menjadi fakta tak terbantahkan bahwa reformasi di polri hanya isapan jempol,” tegas Daming.
Merujuk pada penangkapan Komjen Susno Duaji, koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhi Masardhi, berpendapat bahwa penangkapan tersebut menunjukkan kepanikan pihak Mabes Polri. “Penangkapan itu menunjukan Mabes Polri panik dan sekaligus mencerminkan sikap kepolisian sebagai penguasa, bukan pengayom,” katanya. Adhi Masardhi mengatakan, sejak Susno bernyanyi soal mafia kasus pajak yang diduga melibatkan beberapa petinggi Polri, hal itu membuat para petinggi Polri kalang kabut. Namun, yang mengejutkan, menurut Adhi Masardhi, justru keberanian Mabes Polri menangkap Susno Duadji karena kejadian ini mengindikasikan perlunya segera reformasi di tubuh Polri. “Untuk itu, GIB (Gerakan Indonesia Bersih) juga mendesak DPR RI segera mengoreksi UU tentang Polri,” katanya.

Dikeluarkan malam hari
Komjen Pol Susno Duadji akhirnya tiba di rumahnya setelah diperiksa oleh Propam Mabes Polri. Didampingi kuasa hukumnya Hendri Yosodiningrat, Susno langsung memberikan keterangan kepada media. Susno tiba di rumahnya pukul 23.00 WIB, mengenakan jaket warna coklat wajah jenderal bintang tiga ini terlihat lelah. Saat ini Susno sudah masuk ke dalam rumah. Susno meninggalkan Mabes Polri, pukul 22.45 WIB di kompleks Gedung Trans National Crime Center (TNCC), Jl Trunojoyo, Jakarta, beberapa petugas berpakaian Propam membawa Susno dengan kendaraan sedan Honda Accord hitam bernopol B 1988 AA. Susno dan Henry sempat menjawab beberapa pertanyaan wartawan soal materi pemeriksaan dan proses penangkapan dirinya. Bersama tim pengacaranya, Susno pun langsung masuk ke dalam rumah.
Setelah diperiksa Propam Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji akhirnya dapat berkumpul kembali bersama keluarganya. Susno tampak sumringah karena merasa seperti tahanan yang baru dibebaskan. “Seperti tahanan baru bebas gimana rasanya,” ujar Susno sambil tersenyum di rumahnya Jl Cibodas, Puri Cinere, Depok, Senin (12/4/2010) malam. Dengan adanya penangkapan ini, Susno justru merasa tidak takut untuk membongkar mafia kasus pajak yang diduga melibatkan sejumlah anggota kepolisian. Demi menegakan keadilan, Susno siap mempertaruhkan dirinya sebagai perwira tinggi di tubuh polri. “Fredeom of speach ini adalah human right,” kata jenderal bintang tiga ini.

Keluarga Susno
Keluarga mengaku kaget akan penangkapan tersebut. “Kita sekeluarga kaget. Kita berharap ini cepat selesai,” ujar salah seorang kerabat Susno Duadji, Sultan Hamid di kediaman Susno, Jl Cibodas I nomer 7, Cinere, Depok, Jawa Barat. Meski begitu, keluarga tetap menunggu informasi tentang pemeriksaan Susno oleh Mabes Polri. “Kita tunggu kabar saja dari pengacara. Beberapa keluarga dari Palembang akan datang malam ini,” katanya. Rumah Susno masih terus didatangi oleh para teman dan kerabat keluarga. Tampak terlihat salah seorang putri Susno, Ana yang datang sekitar pukul 19.30 WIB ke rumahnya dengan wajah yang pucat. Sesekali Ana meneteskan air mata sambil memeluk kerabat yang berada di dekatnya.
Keluarga mengaku syok saat mendengar penangkapan Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji oleh Divisi Propam Mabes Polri. Termasuk istri Susno, Herawati. “Ibu sehat, memang agak syok. Kita ngga mau bikin kondisi tambah syok,”ujar kerabat Susno, Sultan Hamid, saat ditemui wartawan di kediaman Susno di Jl Cibodas I No 7 perumahan Puri Cinere, Depok. Bukan hanya keluarga di Jakarta Menurut Sultan, keluarga dan kerabat dari Palembang dan dari beberapa tempat lainnya akan datang untuk berkumpul. “Semoga semua cepat selesai,” kata Sultan.
Susno Duadji dijemput paksa saat akan bertolak ke Singapura. Susno menegaskan tujuannya ke Singapura untuk check up, bukan mau lari. “Saya bukan mau lari ke luar negeri. Saya bukan perampok, teroris. Hanya mau check up. Kalau sudah selesai, saya sukarela pulang,” kata Susno yang ditemui saat tengah terbaring di tempat tidurnya, di kamar pribadinya di lantai 2, Jalan Cibodas, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/4/2010). Susno mengatakan, banyak polisi yang pergi ke luar negeri. “Banyak polisi kok yang ke luar negeri. Kalau dinas memang harus izin,” ujar dia. Saat ditangkap Propam, Bapak bilang apa? “Saya bilang, saya bukan rampok, bukan koruptor,” kata Susno. Susno ditangkap oleh sekitar empat orang Provost di Bandara Soekarno-Hatta. Susno sempat menolak saat anggota Provost menjemputnya dari bandara. Namun, akhirnya Susno mau dan mengikuti proses pemeriksaan di Mabes Polri. Usai diperiksa, Susno diperbolehkan kembali ke kediamannya di Cinere, Depok. Menurut informasi yang dikumpulkan, ada sebuah tim Propam yang sudah dipersiapkan khusus untuk memantau gerak-gerik Susno. Mungkin saja, tim inilah yang dikeluhkan Susno karena selalu mengikutinya.
Susno Duaji kecewa terhadap Divisi Profesi dan Pengamanan (Divropam) Mabes Polri yang menangkapnya. Ayah dua anak itu seperti diperlakukan sebagai seorang teroris atau buronan koruptor. Demikian pengakuan Susno di rumahnya di Puri Cinere Depok, Jawa Barat, Selasa (13/4). Susno mengungkapkan isi hatinya di tengah kondisi yang sedang sakit. Ayah dua anak itu berbaring di lantai atas rumahnya di ditemani keluarga dan kerabat. Wajah Susno pucat dan dirinya merasakan panas dingin. Kondisi ini membuat pria kelahiran Pagar Alam, Sumatra Selatan, 1 Juli 1954 itu tak kuat berjalan, apalagi berdiri. Ia mengaku kelelahan. Kondisi ini dialami setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri semalam. Sebelumnya tim medis Rumah Sakit Polri Kramatjati sempat mengambil sampel darah Susno pagi tadi. Keluarga terus berdatangan ke rumah Susno di Jalan Cibodas I, Nomor 7 itu. Bila kondisi menurun, rencananya Susno dirawat di rumah sakit.
Keluarga besar Komjen Susno Duadji di Pagaralam, Sumatra Selatan, meminta sang jenderal pensiun dini dan pulang ke Pagaralam untuk berkumpul bersama keluarga dan membuka usaha keluarga. Permintaan ini karena banyaknya polemik yang terus menimpa Susno beberapa bulan terakhir.”Waktu dia (Susno) pulang beberapa waktu lalu, kami pernah memintanya untuk melakukan pensiun dini. Setelah 30 tahunan mengabdi rasanya sudah cukup dan sekarang waktunya untuk berkumpul bersama keluarga. Namun Susno waktu itu hanya menjawab Insya Allah,” kata dua adik perempuan Susno, Sutrimawati dan Eliza Subaria, bersama ibunya Susno, Hj Mardia, saat ditemui pers, Selasa (13/04/2010). Alasan keluarga meminta Susno melakukan pensiun tidak lain agar keluarga besar mereka bisa berkumpul seperti dahulu. “Kami berdelapan semuanya masih hidup. Kami ingin agar bisa berkumpul dan bermain seperti dahulu,” ungkap Sutri.
Ditanya usaha apa yang akan dibuka setelah Susno pensiun dan pulang ke Pagaralam, Sutri mengatakan usaha apa saja. Yang penting halal dan bisa menghidupi keluarga. “Orangtua kami dahulu tidak mewarisi uang. Namun mereka mewarisi tanah, dan tanah itulah yang rencananya akan kami kelola dan akan kami tanami pohon untuk anak cucu kami nantinya,” ungkap Sutri, disambut anggukan kepala oleh ibu dan saudara perempuannya.
Susno Duadji masih menyembunyikan sejumlah dokumen penting yang disebut-sebut menyangkut berbagai macam kasus. Susno pun menyimpannya di tempat rahasia untuk menghindari penggeledahan. “Pak Susno kan mantan Kabareskrim, seandainya digeledah, tidak mungkin ada di sini (rumah),” ujar pengacara Susno, Zul Armain di kediaman Susno, Puri Cinere Raya, Depok, Selasa (13/4/2010). Zul membenarkan sempat ada informasi polisi akan melakukan penggeledahan di rumah Susno, setelah menangkap jenderal bintang tiga ini di Bandara Soekarno Hatta kemarin. “Infonya seperti itu,” jelas dia. Namun Zul mengaku tidak tahu, detil dokumen yang disembunyikan Susno. “Saya tidak tahu,” terang dia.
Ibunda dari Komjen Pol Susno Duadji, Mardia mengaku gelisah. Mardia mengaku memang sudah punya firasat buruk sebelum penangkapan Propam Mabes Polri kepada anaknya tersebut.”Seharian kemarin (Senin) ibu gelisah terus. Saya juga tidak mau makan. Bahkan saya pulang kerja duluan karena ada perasaan tidak enak,” kata adik perempuan Susno Duadji, Sutrimawati, Selasa (13/04/2010).Sutrimawati ditemui wartawan di rumah orang tua Susno di Kota Pagaralam. Sekitar 300 kilometer dari Palembang, Sumatera Selatan. Tepatnya di Dusun Tebat Agung RT 07 RW 02 Kecamatan Lubuk Buntak Dempo Selatan Kota, Pagaralam. Sutrimawati mengaku juga sudah memiliki firasat buruk. Namun dirinya tidak mengetahui penyebab kegelisahan tersebut sembari menunggu kabar dari kakaknya Susno di Jakarta. “Kemarin (Senin) kami tidak mendapat kabar dari kak Susno. Untuk dihubungi juga sangat sulit. Kami terkejut ketika melihat kakak (Susno) ditangkap di bandara ketika akan melakukan chek up ke Singapura,” terangnya.
Sutrimawati mengatakan, kalau Susno memang pernah operasi katarak di Singapura. Apa yang dilakukan Polri terhadap kakaknya tersebut sangat keterlaluan.”Kakak saya itu masih aktif di Bahayangkara. Namun sejak adanya makelar kasus, Susno seakan tidak dianggap sebagai anggota kepolisian,” imbuhnya. Bahkan, lanjut Sutrimawati, Polri terkesan seakan-akan mencari kesalahan Susno untuk bisa dihukum. HALIM M