Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Minggu, 31 Januari 2010

Merasa terancam hukuman mati karena didakwa terlibat dalam peredaran 600.000 pil ektasi yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pengacara Rivai Zakaria, S. Siregar atas nama kliennya Siegfried Mets alias Fredy, meminta perlindungan hukum kepada Kedutaan Besar Negeri Belanda.

Alasan permintaan perlindungan hukuma itu, menurut Rivai Zakaria, karena terdakwa Fredy tidak pernah tahu-menahu tentang pil ekstasi tersebut. Sebab, kata dia, terdakwa saat itu hanya disuruh oleh Sani alias Tommy melalui telepon untuk membantu mengurus barangnya yang akan dikirimkan yaitu berupa satu buah mesin Compresor yang dikemas dalam box kayu.

Terdakwa juga pernah meminta bantuan kepada seorang warga Indonesia yakni Robert Mandey yang ternyata adalah informan kepolisian dan pada ahirnya terdakwa terjebak dalam sindikat jaringan narkoba internasional. Bahwa ternyata, kiriman dalam box kayu itu bukanlah mesin Compresor, melainkan pil ektsasi sebanyak 600.000 butir yang akan diedarkan di Indonesia.

Rivai juga menyesalkan, bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, terdakwa tidak diberikan hak untuk menghubungi penasehat hukum. Atau paling tidak, kata Rivai, sebagai warga Belanda pihak Kedutaan Belanda harus diberi tahukan mengingat Kedutaan Negeri Belanda juga mempunyai wewenang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warganya.

“Dalam pemeriksaan dihadapan penyidik kepolisian,klien kami terkesan diarahkan dengan alasan agar pemeriksaan cepat selesai.Bahkan terdakwa sempat dipukul karena dianggap berbeli-belit dalam memberikan keterangan. Atas dasar itu, akhirnya terdakwa menandatangani BAP yang secara komprehensif menyatakan klien kami merupakan salah satu jaringan pengedar narkoba,” ujar Rivai Zakaria dalam sebuah konferensi persnya beberapa waktu lalu.

Untuk itu, atas nama terdakwa, Rivai Zakaria dan rekan-rekan meminta bantuan dan kerjasama kepada pihak Kedutaan Besar Belanda agar dapat memberikan perlindungan hukum terhadap Siegfried Mets alias Fredy dalam kewenangannya melalui jalur diplomat asing atau upaya yang lain terhadap pemerintah Indonesia.

“Paling tidak dengan adanya bantuan dari Belanda sebesar 2 juta US dollar untuk kepentingan Pemilu di Indonesia, diharapkan bisa menjembatani upaya bantuan hukum yang akan diberikan terhadap klien kami sebagaimana yang pernah dilakukan pemerintah Australia terkait dua warganya yang telah divonis mati oleh pengadilan Indonesia,” pinta Rivai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar