Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Kamis, 11 Maret 2010

Bonaran Tolak Diperiksa KPK

KPK meminta kesadaran hukum advokat Bonaran Situmeang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus percobaan penyuapan oleh tersangka Anggodo Widjojo. Bonaran Situmeang dua kali menolak panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. “Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya (Bonaran) memenuhi panggilan. Tidak sebagai pengacara, tapi sebagai saksi,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin,
KPK kembali memeriksa Anggodo sebagai tersangka.
kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, menolak diperiksa penyidik KPK terkait kasus kliennya yaitu percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus suap. Dia hadir di Gedung KPK, kemarin, tetapi hanya untuk menyerahkan surat penolakan diperiksa. Bonaran tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 11.50 WIB. Dia ditemani Ketua Departemen Pembelaan Profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jonggi Simorangkir
Ketika hendak meninggalkan Gedung KPK, seorang petugas keamanan komisi tersebut meminta Bonaran menemui penyidik. Namun, hal itu ditolaknya “Saya sudah berikan surat itu dan saya tidak mau diperiksa,” kata Bonaran kepada sang petugas sambil meniggalkan KPK. Menurut Bonaran, Undang-Undang Advokat melarang seorang pengacara atau advokat bersaksi untuk kliennya. Alasannya, seorang advokat harus menjaga rahasia kliennya. Bonaran mengaku tidak akan memenuhi panggilan KPK selanjutnya, jika masih untuk kepentingan kasus Anggodo.
“Tetap nggak akan datang. Kalau saya tetap dipaksa akan ada Peradi yang menjelaskannya,” kata Bonaran.
Sementara itu, KPK berharap Bonaran mau memberikan kesaksian terkait kasus yang diduga menimpa kliennya. “Sebagai aparat penegak hukum, sebaiknya dia memberikan keterangan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
Terkait dengan kasus tersebut, Bonaran akan meminta perlindungan Peradi. “Sebagai pengacara saya wajib melindungi klien. Untuk itu, Saya meminta perlindungan hukum dari Peradi,” ujar Bonaran. Sementara itu, Djonggi Simorangkir yang juga anggota Peradi menegaskan, jika Bonaran memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus kliennya akan mendapat sanksi tegas. “Dia bisa dituntut kliennya (Anggodo) dan bukan hanya itu, kartu ad-vokatnya juga bisa dicabut Jadi, siapa yang mau tanggungjawab?” kata Jonggi.
Anggodo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga mencoba menghalangi pengusutan KPK terkait kasus dugaan korupsi pada Proyek SKRT. Karena ingin membantu sang kakak menghentikan kasus pidana tersebut, dia mengaku telah mengeluarkan uang Rp 5,1 miliar kepada pejabat dan pimpinan KPK melalui Ary
Jonggi Simorangkir dari DPN Peradi mengaku telah menyurati KPK terkait rencana pemanggilan Bonaran sebagai saksi. Peradi meminta KPK melihat lagi UU Advokat nomor 18 Tahun 2003. Kata jonggi, hubungan Bonaran dengan Anggodo adalah antara klien dan pengacara. Selain mengirimkan surat ke KPK, Jonggi mengatakan bahwa Peradi akan melakukan evaluasi akademik terkait panggilan KPK itu dengan sejumlah universitas
Namun, Ary memberikan pernyataan yang bertentangan dengan Anggodo. Ary mengaku uang Anggodo itu tidak pernah ia serahkan ke pejabat apalagi ke pimpinan KPK. Uang tersebut diserahkan kepada rekan bisnisnya yang bernama Yulianto. Kepada dirinya, Yulianto mengaku kenal dekat dengan pejabat KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar