Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Minggu, 17 Januari 2010

Joh Azis Banding

Pengacara Pembobolan Box Deposit John Aziz Banding

o

John K. Aziz sebelumnya sudah menduga keputusan hakim akan seperti itu. Sidang Pembobolan SDB BII

Korban pembobolan kotak penyimpanan barang berharga (save deposit box-SDB) milik Bank Internasional Indonesia (BII) akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan mereka,
Korban menilai putusan itu tidak adil dan lebih memihak ke BII.

"Putusan itu sangat melukai perasaan klien kami. SDB-BII sudah jelas-jelas terbukti ada pembobolan dan 2 pelaku telah ditangkap polisi. Namun hakim tidak melihat fakta itu. Mereka lebih memilih ke pendapat penasihat hukum BII," kata John Aziz kuasa hukum Ivone Santoso, salah satu korban pembobolan SDB-BII ,ujar John.

siang, hakim PN Jakpus yang terdiri dari Lexi Mamoto, Daniel, dan Mahmun menolak gugatan ganti rugi Ivone dengan alasan tidak bisa ditentukan nilai nominal atas harta yang hilang dari SDB BII.

"Mereka (hakim)

) Mengakui adanya pembobolan, tapi tidak berani mengabulkan gugatan ganti rugi. Alasannya tidak dapat ditentukan nilai nominal atas kerugian karena tidak ada kuitansi penyimpanan barang. Mestinya kalau hakim punya hati nurani, maka gugatan diterima dan nilai ganti rugi dikembalikan ke kesepakatan antara korban dan BII," ujarnya.

Sebelumnya, pada Maret 2009 lalu, Ivone yang warga Menteng Jakpus ini menuntut BII membayar ganti rugi atas barang miliknya yang hilang dari SDB -BII yang berlokasi di Jalan MH Thamtin, Jakarta Pusat.

Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar setera dengan nilai perhiasan yang hilang, John mengemukakan gugatan ditolak, kliennya bertekad untuk meneruskan perlawanan.

Selain mengajukan banding, Ivone juga akan melaporkan kasus pembobolan BII ke DPR, BI, dan Bapepam. Tujuannya agar instansi-instansi itu dapat mengambil tindakan atas apa yang telah terjadi di BII. Ivone juga akan melaporkan BII secara pidana ke kepolisian dengan tuduhan penipuan.

"Dalam situs, brosur, dan spanduk BII mengemukakan, supaya aman barang-barang berharga seperti perhiasan dapat disimpan di SDB-BII. Tetapi, ternyata tidak aman bahkan hilang. Dengan itu maka BII melakukan penipuan kepada masyarakat,'' kata John.

Kasus pembobolan SDB - BII terjadi sejak Juni sampai Desember 2008 lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menolak gugatan nasabah Bank Internasional Indonesia (BII) dalam perkara pencurian di kotak penyimpan atau (safe deposit box/SDB) milik BII. "Penggugat tidak bisa membuktikan apa saja isi SDB yang dibobol," kata Ketua Majelis Hakim Lexi Mamoto saat membacakan keputusan kemarin.

Dalam surat gugatan, nasabah bernama Ivonne Susanto menuntut manajemen BII membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan imateriil Rp 10 miliar. Ivon mengaku menyimpan sejumlah perhiasan dalam kotak penyimpanan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Namun, hakim memutuskan gugatan itu tidak beralasan karena penggugat tidak bisa membuktikan ada tidaknya barang-barang yang dilaporkan hilang itu.

Nasib Ivon itu tidak jauh berbeda dengan nasib nasabah BII lainnya yang lebih dulu menjalani sidang. Bahkan, sebelum sidang digelar, kuasa hukum Ivon, John Azis, mengaku pesimistis dapat memenangkan gugatan. "Sudah ada contoh, hakim menolak gugatan," kata John.

Pada 18 Juni lalu, majelis hakim yang dipimpin oleh Panusunan Harahap menolak gugatan nasabah BII bernama Ishwar Manwani yang menuntut ganti rugi materiil Rp 1,25 miliar dan imateriil Rp 10 miliar. Ishwar mengaku memiliki sejumlah perhiasan senilai Rp 1,25 miliar yang ia simpan di kotak deposit itu. Ia mengetahui perhiasannya hilang pada Desember 2008.

Menurut John, hakim sudah mengakui adanya pencurian di ruang kotak penyimpanan milik BII. Apalagi dua pelakunya sudah ditangkap polisi. "Seharusnya fakta-fakta ini menjadi pertimbangan," kata John. "Seharusnya BII bertanggung jawab karena gagal mengamankan harta milik nasabah."

Untuk memperjuangkan nasib kliennya, John berencana mengajukan banding. "Kami juga akan mengadu ke Bank Indonesia," katanya. Ia berharap BI sebagai otoritas perbankan dapat melindungi hak-hak nasabah yang dicederai BII.

kasus pembobolan bank tak hanya pernah terjadi di BII. Tahun lalu, tiga nasabah BNI Tangerang juga mengaku kehilangan barang di SDB. Mereka adalah Siauw Mie Siong, Lea Lestari, dan Buntoro Prasoya. Pada 2007, seorang nasabah Bank Danamon Pasar Baru juga mengaku SDB miliknya dibobolPutusan itu menurutnya sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan dimata masyarakat.

Sama sekali tidak ada katanya , padahal dalam persidangan John Aziz sudah membuktikan kelalaian dari pihak BII sehingga megakibatkan hilangnya barng-barang berharga milik penyewa yang diseimpan dalam safe deposit box (SDB). Kelalaian itu menurutnya adalah tentang mutu SDB yang tidak layak disewakan kepada nasabah, ujarnya. Seperti diketahui sipencoleng itu dalam jangka waktu 5 detik dapat membuka dengan bantuan obeng saja di SDB itu.

Kedua BII tidak menyediakan ruangan khusus kepada penyewa yang akan memasukkan atau mengambil barang dalam SDB , penyewa bila memasukkan / mengambil barang adalah dalam ruangan SDB , BII memberi waktu 15 menit kepada penyewa dalam ruang SDB itu , dalam waktu yang lama itu dan tidak ada nasabah lain dalam ruangan itu menurutnya member kesempatan kepada penyewa yang beretkat tidak baik untuk membongkar atau membobol SDB penyewa lain.

Peristiwa inilah yang terjadi pada pembobolan SDB BII ini .

Sedangkan yang ketiga BII tidak tanggap atas laporan pembobolan SDB pada tanggal 25 Agustus 2008, yaitu tidak melakukan tindakan antisipasi apapun kepada penyewa SDB yang belum dibobol, kalau saja pembobolan itu disampaikan kepada penyewa yang belum dibobol , disosialisasikan secara baik , pasti tidak akan terjadi pembobolan-pembobolan terhadap SDB lain.

Keputusan yang dijatuhkan kepada Ivone kliennya , sangat melukai perasaan orang, kalau BII tidak tanggung jawab , kalau begitu siapa yang tanggung jawab ? yang jelas-jelas SDB itu dibobol sementara SDB itu berada dibawah manajemen penguasaan dan pengelolaan BII ,”Gak apa-apa mudah-mudahan saja ini kemenangan yang tertunda”, paparnya. atas itu klien saya akan memperjuangkan haknya sampai kapanpun , bahkan klien saya juga berencana akan mengadukan permasalahan ini ke DPR , BI , BAPEPAM , pokoknya instansi terkait dan bahkan tidak menutup kemungkinan melaporkan BII kembali ke pihak kepolisian , karena diduga adanya tindakan penipuan.

John K Aziz Kuasa Hukum

Sidang Pembobolan SDB BII

Korban pembobolan kotak penyimpanan barang berharga (save deposit box-SDB) milik Bank Internasional Indonesia (BII) akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan mereka,
Korban menilai putusan itu tidak adil dan lebih memihak ke BII.

"Putusan itu sangat melukai perasaan klien kami. SDB-BII sudah jelas-jelas terbukti ada pembobolan dan 2 pelaku telah ditangkap polisi. Namun hakim tidak melihat fakta itu. Mereka lebih memilih ke pendapat penasihat hukum BII," kata John Aziz kuasa hukum Ivone Santoso, salah satu korban pembobolan SDB-BII ,ujar John.

siang, hakim PN Jakpus yang terdiri dari Lexi Mamoto, Daniel, dan Mahmun menolak gugatan ganti rugi Ivone dengan alasan tidak bisa ditentukan nilai nominal atas harta yang hilang dari SDB BII.

"Mereka (hakim)

) Mengakui adanya pembobolan, tapi tidak berani mengabulkan gugatan ganti rugi. Alasannya tidak dapat ditentukan nilai nominal atas kerugian karena tidak ada kuitansi penyimpanan barang. Mestinya kalau hakim punya hati nurani, maka gugatan diterima dan nilai ganti rugi dikembalikan ke kesepakatan antara korban dan BII," ujarnya.

Sebelumnya, pada Maret 2009 lalu, Ivone yang warga Menteng Jakpus ini menuntut BII membayar ganti rugi atas barang miliknya yang hilang dari SDB -BII yang berlokasi di Jalan MH Thamtin, Jakarta Pusat.

Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar setera dengan nilai perhiasan yang hilang, John mengemukakan gugatan ditolak, kliennya bertekad untuk meneruskan perlawanan.

Selain mengajukan banding, Ivone juga akan melaporkan kasus pembobolan BII ke DPR, BI, dan Bapepam. Tujuannya agar instansi-instansi itu dapat mengambil tindakan atas apa yang telah terjadi di BII. Ivone juga akan melaporkan BII secara pidana ke kepolisian dengan tuduhan penipuan.

"Dalam situs, brosur, dan spanduk BII mengemukakan, supaya aman barang-barang berharga seperti perhiasan dapat disimpan di SDB-BII. Tetapi, ternyata tidak aman bahkan hilang. Dengan itu maka BII melakukan penipuan kepada masyarakat,'' kata John.

Kasus pembobolan SDB - BII terjadi sejak Juni sampai Desember 2008 lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menolak gugatan nasabah Bank Internasional Indonesia (BII) dalam perkara pencurian di kotak penyimpan atau (safe deposit box/SDB) milik BII. "Penggugat tidak bisa membuktikan apa saja isi SDB yang dibobol," kata Ketua Majelis Hakim Lexi Mamoto saat membacakan keputusan kemarin.

Dalam surat gugatan, nasabah bernama Ivonne Susanto menuntut manajemen BII membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan imateriil Rp 10 miliar. Ivon mengaku menyimpan sejumlah perhiasan dalam kotak penyimpanan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Namun, hakim memutuskan gugatan itu tidak beralasan karena penggugat tidak bisa membuktikan ada tidaknya barang-barang yang dilaporkan hilang itu.

Nasib Ivon itu tidak jauh berbeda dengan nasib nasabah BII lainnya yang lebih dulu menjalani sidang. Bahkan, sebelum sidang digelar, kuasa hukum Ivon, John Azis, mengaku pesimistis dapat memenangkan gugatan. "Sudah ada contoh, hakim menolak gugatan," kata John.

Pada 18 Juni lalu, majelis hakim yang dipimpin oleh Panusunan Harahap menolak gugatan nasabah BII bernama Ishwar Manwani yang menuntut ganti rugi materiil Rp 1,25 miliar dan imateriil Rp 10 miliar. Ishwar mengaku memiliki sejumlah perhiasan senilai Rp 1,25 miliar yang ia simpan di kotak deposit itu. Ia mengetahui perhiasannya hilang pada Desember 2008.

Menurut John, hakim sudah mengakui adanya pencurian di ruang kotak penyimpanan milik BII. Apalagi dua pelakunya sudah ditangkap polisi. "Seharusnya fakta-fakta ini menjadi pertimbangan," kata John. "Seharusnya BII bertanggung jawab karena gagal mengamankan harta milik nasabah."

Untuk memperjuangkan nasib kliennya, John berencana mengajukan banding. "Kami juga akan mengadu ke Bank Indonesia," katanya. Ia berharap BI sebagai otoritas perbankan dapat melindungi hak-hak nasabah yang dicederai BII.

kasus pembobolan bank tak hanya pernah terjadi di BII. Tahun lalu, tiga nasabah BNI Tangerang juga mengaku kehilangan barang di SDB. Mereka adalah Siauw Mie Siong, Lea Lestari, dan Buntoro Prasoya. Pada 2007, seorang nasabah Bank Danamon Pasar Baru juga mengaku SDB miliknya dibobol( Halim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar