Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Minggu, 18 April 2010

kepala Satpol PP Harianto Badjoeri,Di pecat

- Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, membebastugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Harianto Badjoeri, menyusul insiden kerusuhan Tanjung Priok.
Kami sudah memutuskan untuk membebastugaskan Kepala Satpol PP dari tugas kendali operasional.

"Kami sudah memutuskan untuk membebastugaskan Kepala Satpol PP dari tugas kendali operasional," kata Fauzi Bowo, saat memberikan jawaban atas pertanyaan anggota DPRD, pada Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (16/4/2010) malam.

Jawaban itu juga diberikan terkait banyaknya pertanyaan anggota Dewan mengenai pertimbangan Pemprov mempertahankan Harianto Badjoeri yang dinilai seharusnya sudah memasuki masa pensiun.

Menurut Gubernur, perpanjangan masa tugas terhadap Badjoeri tak menyalahi aturan. "Dalam aturan kepegawaian tidak ada yang keliru. Sesuai ketentuan, perpanjangan untuk pejabat eselon 1 dan 2, ditetapkan oleh Gubernur secara bertahap. Tahap pertama dari usia 56 sampai 59 tahun dan kemudian 58 sampai 60 tahun," kata dia