Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Selasa, 02 Februari 2010


HUKUM/PERSIDANGAN

Nasabah Save Deposit Box di Obok-Obok

Hakim di persidangan mengakui adanya pembobolan namun tidak mengabulkan gugatan. Ini menjadi preseden buruk atas kepercayaan nasabah pada Bank

Maret 2009, Ivone Santoso—selaku customer Bank Internasional BII menuntut ganti rugi atas hilangnya barang-barang berharga miliknya yang disimpan di Save Deposit Box (SDB) BII. Kala itu ia menuntut sebesar Rp5 miliar sesuai dengan barang yang hilang. Sayangnya, upaya tersebut tidak digubris oleh pihak manajemen.

Sejak itulah, warga Menteng, Jakarta Pusat ini melakukan upaya hukum dengan menuntut BII. Setelah melakukan serangkaian persidangan, pada awal September silam, PN Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan korban.

Sidang yang dipimpin hakim Lexi Mamoto, Daniel dan Mahmun menilai sulit mengabulkan permohonan penggugat lantaran tidak bisa menentukan nilai nominal atas harta yang hilang dari SDB BII.

Disinilah awal dari bencana bagai para nasabah. Menurut kuasa hukum Ivone Santoso, John Azis tidak ada lagi jaminan keamanan bagi para nasabah bila mengalamai masalah. “Ini merupakan preseden buruk bagi para nasabah yang mempercayakan hartanya disimpan di Bank,” ujarnya ketus.

Dengan putusan itu, John menilai ke depannya Bank-Bank akan sulit mendapat kepercayaan dari nasabah. Pasalnya, kesalahan yang terjadi bukan dari pihak nasabah tapi Bank yang bersangkutan.

"Putusan itu sangat melukai perasaan klien kami. SDB-BII sudah jelas-jelas terbukti ada pembobolan dan 2 pelaku telah ditangkap polisi. Namun hakim tidak melihat fakta itu. Mereka lebih memilih ke pendapat penasihat hukum BII," kata John.

Uniknya, meski mengakui adanya pembobolan, hakim tidak berani mengabulkan gugagatan ganti rugi kliennya dengan dalih tidak dapat menentukan nilai nominal atas kerugian karena tidak ada kuitansi penyimpanan barang.

Mestinya, lanjut John, bila hakim jeli dan memiliki hati nurani, maka gugatan itu diterima dan nilai ganti rugi dikembalikan sesuai kesepakatan antara korban dan pihak Bank.

Untuk itulah, John mengaku akan mengadakan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Klien saya bersikukuh akan meneruskan kasus ini sampai persidangan yang lebih tinggi hingga mendapatkan keadilan,”terangnya.

Bukan itu saja, Dia mengaku akan melakukan upaya lainnya, seperti melaporkan kasus pembobolan BII ke DPR, BI dan Bappepam. Maksudnya agar instansi-instansi terkait dapat mengambil tindakan atas apa yang terjadi di BII. Selain itu, kasus ini akan dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan penipuan.

Indikasinya adalah promosi yang dilakukan BII dan Bank-Bank lainnya di sejumlah situs, brosur, dan spanduk mengajak para nasabah untuk menyimpan hartanya di Bank yang dimaksud agar aman.

Faktanya, peristiwa yang dialami kliennya malah anti klimaks. Justeru kerugian yang didapat. Jangankan mengganti kerugian yang ditimpa kliennya—permohonan maaf saja tidak dilakukan BII.

Lantas, bagaimana pula dengan nasib nasabah lain yang mempercayakan hartanya pada Bank. Harapan mendapatkan keamanan dan kenyamanan justeru berbanding terbalik.

Inilah yang menjadi motivasi pihaknya melakukan berbagai upaya hukum agar peristiwa serupa tidak menimpa pihak lainnya sehingga menjadi pelajaran—baik bagi nasabah maupun Bank.

Sekadar informasi, kasus pembobolan SDB BII terjadi sejak Juni sampai Desember 2008. Sejumlah nasabah pernah mengalami nasib serupa dan berakhir dengan penyesalan.

Seperti yang dialami, tiga nasabah BNI Tangerang, Siauw Mie Siong, Lea Lestari, dan Buntoro Prasoya. Pada 2007, seorang nasabah Bank Danamon cabang Pasar Baru juga mengaku SDB miliknya dibobol.

Pengamat hukum Pidana UI, Rudi Satrio yang dimintai keterangan oleh Tabloid Proteksi mengatakan harus ada jaminan keamanan bagi nasabah agar kepercayaan tetap berlangsung.

Ia menyarankan agar para klien hendaknya jangan pesimis untuk terus berupaya melakukan upaya hukum. “Jangan pesimistis untuk mencari kebenaran,” tandasnya. HALIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar