Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Selasa, 02 Februari 2010


“Ke Depannya, KPK Jangan Tebang Pilih”

Sekjen GOWA, Andi Syahputra

Penyelesaian Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) mengalami kendala. Ketua Pansus RUU Tipikor Arbab Paproeka menjamin RUU tersebut akan diserahkan. Akan tetapi beberpa pasal yang mengalami perubahan dinilai sejumlah pengamat hukum sebagai upaya mengerdilkan kekuasaan KPK dan Pengadilan Tipikor. Alhasil, upaya dukungan untuk mempertahankan eksistensi KPK yang disebut-sebut sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi terus bergulir. Sekjen Government Watch (GOWA), Andi Syahputra mengkritik dukungan tersebut. Dikatakannya, dukungan tersebut jangan sampai mengganggu proses hukum yang sedang dijalani komisioner KPK. Sebagai lembaga super body, tak berarti KPK terbebas dari jeratan hukum. Ia sepakat KPK dipertahankan tapi diisi orang-orang yang memiliki integritas dan moral yang tinggi. Maka, kedepannya rekruitmen calon-calon anggota KPK harus lebih baik. Berikut petikannya:

Mengapa RUU Tipikor lambat ditangani?
Memang pemerintah terkesan agak lambat dalam memberikan materi atau draf RUU Tipikor. Sebenarnya bolanya ada dilegislatif. Saya melihat keterlambatan sekarang adalah kelambatan mengagendakan pembahasannya.dilegislatif.

Banyak yang meragukan RUU Tipikor di sahkan. Kalau pun disahkan, akan banyak pasal-pasalnya yang mendgradasi kewenangan KPK atau pengadilan Tipikor. Menurut Anda?
Kedepannya pemerintahan Presiden SBY tetap harus mengedepankan pemberantasan korupsi sebagai sokoguru di dalam kinerja pemerintahan mereka. Tetapi penundaan RUU ini berkaitan dengan adanya serangan balik yang dilakukan anggota legistatif untuk menahan atau upaya balas dendam anggota legislatif yang di obok-obok KPK. Nah jadi serangan baliknya berupa penundaan perubahan Undang-Undang Tipikor.

Apakah Anda yakin RUU Tipikor akan diselesaikan hingga tuntas untuk kemudian di sahkan?
Saya optimis pada Nopember nanti pembahasan RUU TIPIKOR akan selesai. Ini bisa dilihat selama kurun waktu 5 tahun pemerintahan SBY, dalam hal pemberantas korupsi sudah cukup signifikan kemajuannya. Tetapi perlu di lihat juga signifikan yang ada itu sepertinya bisa lebih kuat lagi kalau misalnya tidak ada upaya tebang pilih. Sebab dengan tebang pilih ini pemerintah terlihat puas atas pekerjaan-pekerjaan KPK terutama terkait pengungkapan kasus-kasus. Padahal kinerja tersebut perlu ditingkatkan hingga menjerat orang yang mempunyai kedudukan orang-orang yang lebih tinggi dalam setiap pengungkapan kasus yang telah divonis. Jika tiddak, maka semua pekerjaan KPK tidak menimbulkan efek jerat yang kuat.
Misalnya, seorang menjadi tersangka bagi KPK, sementara nanti dalam penindakan dan penegakan hukum di kejaksaan hukumannya tidak setimpal karena hanya di ganjar tiga atau empat tahun saja.
Sementara masih banyak pelaku-pelaku lain yang lolos yang kedua dari kasus serupa. Jadi KPK hanya puas pada beberapa pelakunya saja .sementara banyak pelaku yang lolos, contohnya seperti kasus Damkar. Masih banyak pelaku-pelakunya yang tidak tersentuh. Dilain sisi masih banyak praktik-praktik yang sebenarnya menciderai eksintansi KPK sendiri seperti kasus Masaro.

Terlepas dari pembahasan RUU Tipikor, di KPK sendiri ternyata tak lepas dari berbagai polemik hukum yang menyangkut anggotanya. Bagaimana Anda melihat persoalan itu?
Antasari adalah suatu pemicu untuk membuka kebobrokan KPK sendiri karena dengan terbukanya kasus Antasari, maka kebobrokan KPK terbongkar. Kuncinya ada di Antasari. Misalnya kemana uang 300 milyar, dalam bentuk travel check. Kasus lainnya, ditemukan bukti yang tersimpan di dalam laptop mengenai komisioner KPK yang telah menerima uang. bukti lain, banyak juga penyelidik-penyelidik pemeriksa di KPK yang melakukan pemerasan yang pada akhirnya beberapa kali KPK mengganti personil-personilnyanya. Selain itu, banyak perselingkuhan antara KPK dengan kepolisian. Ini terlihat saat polisi menarik sejumlah pemeriksa penyelidiknya. Nah, dari situlah sebenarnya sudah lama tercium bahwa KPK tidak terlalu bersih.

Banyak dukungan terhadap lembaga KPK, apalagi saat berseteru dengan aparat peneguk hukum lainnya dengan membuat gerakan anti cicak. Apakah ini pertanda masyarakat menaruh kepercayaan yang tinggi terhadap KPK?
Saya tidak setuju dengan gerakan anti cidak, karena sebagai lembaga super body, tidak berarti pejabat-pejabat aparatnya kebal hukum , kalau memang ditenggarai ada pelanggaran hukum suatu bukti yang kuat ada penyuapan, siapapun harus sama di depan hukum. Harus ada pemeriksaan, jangan ketika ditemukan bukti, semua bergerak, semua berteriak seolah-olah KPK sedang di preteli, dikerjai inikan suatu psywar pada masyarakat agar masyarakat berbondong – bondong membela KPK padahal tidak seperti itu. Artinya walau ada oknum di KPK misalnya Antasari atau komisioner lain yang melakukan pelanggaran lain, tetap harus dihukum.

Bukankah KPK memang perlu dipertahankan di tengah ancaman pengurangan kewenangan yang dimiliki lembaga ini. Sebab pemerintah dan legislatif terlihat enggan untuk memperpanjang eksintansi KPK?
Kelihatannya memang seperti itu. Memang ada suatu rekayasa untuk mempreteli kejayaan kekuasaan KPK, misalnya dalam hal penyadapan. KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri. Lalu tentang perubahan jumlah hakim add hock yang lebih sedikit dibanding hakim karir.
Tapi terlepas dari polemik yang ada, jangan menjadikan persoalan itu menjadi penyebab kekosongan hukum. Untuk mengisi kekosongan itu, diperlukan hakim-hakim Add hock yang bisa menanganinya. Sekarang memang susah mencari orang-orang yang piawai di bidang hukum dan punya kecerdasan dalam menangani kasus-kasus korupsi. Namun harus terus dicari. HALIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar