Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Minggu, 31 Januari 2010


Candra motik 13 Kapal Keruk Pasir Laut Ilegal Cuma Dijerat dengan Denda 15 Persen
Penegakan hukum terhadap 13 kapal keruk pasir laut tampaknya cukup sulit terwujud. Bahkan, pemerintah seperti mulai patah arang, menyusul kurangnya kekompakan di antara aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku seberat-beratnya, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Karena itu, para pemilik kapal akan diminta membayar denda sebesar 15 persen dari harga kapal."Proses pengadilan terhadap ke-13 kapal keruk itu seperti tak ada ujungnya dan sangat bertele-tele. Makanya, kami memberlakukan denda sebesar 15 persen dari harga kapal. Langkah ini jauh lebih efektif dan cepat, dan negara kemungkinan mendapatkan dana senilai Rp 315 milyar," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri di Jakarta, Senin (4/11).
Negosiasi pembayaran denda, menurut Rokhmin, mulai berlangsung kemarin. Dari pemerintah diwakili Departemen Kelautan dan Perikanan didampingi auditor independen Deloitte and Touche. Jika telah ada titik temu, dan para pemilik kapal menyerahkan uang denda seperti disepakati, Menteri Keuangan akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses hukum ke-13 kapal keruk tersebut.
Mengapa denda yang diminta hanya 15 persen? Rokhmin berkata, jumlah itu didasarkan perkiraan kemampuan keuangan pemilik kapal keruk. "Memang, ada sejumlah pakar, seperti Ibu Chandra Motik Yusuf Djemat, menginginkan agar denda itu dikenakan sebesar 50 sampai 100 persen dari harga kapal. Tapi, rasanya sulit dipenuhi para pemilik kapal," ujarnya.
Sangat buruk
Di tempat terpisah, pakar hukum maritim Chandra Motik Yusuf Djemat mengatakan, aparat penegak hukum kasus kapal pasir laut di luar TNI AL memiliki kinerja yang sangat buruk. Masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Tidak mengherankan, berbagai cara diupayakan untuk menggagalkan proses hukum ke-13 kapal keruk pasir laut dengan tuduhan yang kumulatif.
Misalnya, aparat kejaksaan tetap ngotot bahwa tak ada dasar hukum untuk menuduh ke-13 kapal melanggar Undang-Undang (UU) Kepabeanan, UU Pertambangan, UU Perdagangan dan UU Lingkungan Hidup. Pelanggaran versi aparat kejaksaan di Riau hanya terhadap UU Pelayaran dan UU Imigrasi.
"Padahal, data yang terkumpul sudah sangat jelas menunjukkan adanya manipulasi volume ekspor pasir laut. Jumlah yang diangkut jauh lebih banyak dibanding yang dilaporkan kepada petugas Kantor Bea dan Cukai. Bahkan, telah ada pulau di Riau yang tenggelam akibat penambangan pasir tanpa kendali," ujar Chandra Motik.
Namun anehnya, meskipun kerugian yang diderita masyarakat dan negara sudah begitu banyak, aparat penegak hukum tidak bersatu-padu untuk menegakkan hukum, sekaligus membela Merah Putih. "Kasihan TNI AL yang sudah susah payah menertibkan dan menangkap kapal keruk pasir laut, tapi tidak dihargai sesama aparatur negara," tambah Chandra Motik.
Sementara itu, anggota Komisi VIII Priyo Budi Santoso mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pasir Laut. Hal ini dimaksudkan agar setiap aparat penegak hu-kum memiliki dasar dan pedoman hukum yang sama dalam menindak pelanggaran penambangan dan ekspor pasir laut.
"Akar persoalan saat ini kan masing-masing aparat penegak hukum memiliki persepsi sendiri-sendiri terhadap pelanggaran kapal keruk pasir laut. Akibatnya, penanganan kasus ini belum juga tuntas dan semakin menjengkelkan. Maka, pilihannya adalah terbitkan perpu, sebab penanganan kasus kapal keruk ini menjadi tolok ukur kesanggupan dan kemampuan Indonesia dalam menegakkan hukum," ungkap Priyo.
Untuk mempercepat penyelesaian kasus ini, ia juga mengusulkan agar usaha penambangan pasir laut dihentikan. Jika tidak, apabila langkah ini dinilai merugikan, maka dilakukan penutupan sementara waktu, lalu dilakukan evaluasi dan pembenahan secara total. Kedua langkah ini pasti diprotes pemerintah daerah, sebab kehilangan rezeki, tetapi perlu dilakukan pemerintah pusat untuk menyelamatkan dari kehancuran sumber daya alam


Chandra Motik
• Umur: 55
• Jenis Kelamin: Wanita
• Tanda Astrologi: Aquarius
• Shio: Kuda
• Jabatan: KONSULTAN HUKUM
• Lokasi: JAKARTA : INDONESIA
Mengenai Saya
NAMA: DR. CHANDRA MOTIK YUSUF, SH., MSc; LAHIR: Jakarta, 18 Februari 1954; AGAMA: Islam; STATUS: Menikah dengan Dipl. Ing. Yusuf Djemat – Tahun 1983, dianugerahi 1 orang puteri Ashana pada tahun 1984 dan 2 orang putera kembar – Yuda dan Yudi pada tahun 1985, ALAMAT: Jl. Cemara No. 21, Menteng – Jakarta Pusat, KEBANGSAAN: Indonesia, PENDIDIKAN Tahun 1959 – 1965: Sekolah Dasar HOS. Cokroaminoto 66, Tahun 1965 – 1968: Sekolah Menengah Pertama Negeri I, Tahun 1968 – 1971: Sekolah Menengah Atas Negeri III, Tahun 1971 – 1972: Language Tuition Center, School of English London, Tahun 1973 – 1977: Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sarjana Hukum SH), Tahun 1978: Berlitz Sprach Schule, Desseldorf – West Germany, Tahun 1979: Lecture’s Attendance – University of Hamburg West Germany, Tahun 1993: Kennedy – Western University USA, Master of Science Degree (MSc), Tahun 1995: Kennedy – Western University USA, Doctor of Philosophy (Phd),
TEXT SIZE :

TB Ardi Januar - Okezone

fauzibowo.com
BUDAYA patriarki membuat sosok perempuan menjadi terbelenggu. Kaum hawa kerap diidentikan dengan pekerjaan rumah tangga dan seakan sulit untuk menjadi figur yang bersaing dalam karir profesi.
Namun, lambat laun penilaian itu seakan sirna. Saat ini, sejumlah tokoh perempuan terus bermunculan dari beragam profesi, dan memberi bukti bahwa mereka dapat bersaing dengan lelaki untuk memberi kontribusi kepada bangsa. Chandra Motik salah satunya.

Perempuan kelahiran Jakarta 18 Februari 55 tahun silam, kini menjadi tokoh perempuan yang patut diacungi jempol. Betapa tidak, saat ini Chandra menjadi pengacara khusus bidang kelautan. Sebuah profesi yang jarang digeluti para sarjana hukum di Tanah Air.

Siapa sangka, Chandra yang merupakan anak ketujuh dari sembilan bersaudara ini awalnya bercita-cita menjadi astronot. Dimata dia, menjadi seorang astronot adalah hal yang sangat membanggakan karena tak semua orang bisa menginjakkan kakinya di bulan. Apalagi nama Chandra artinya adalah bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar