Kasus Bank Century Akan Disidangkan Besok
Dua tersangka kasus Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Waraq yang kini menjadi buron akan di sidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Persidangan akan di gelar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/03).
Dalam kasus Bank Century, kedua tersangka di duga telah melakukan penempatan secara tidak benar atas surat-surat berharga valas milik Bank Century. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3,115 triliun.
Kejaksaan sendiri telah menemukan uang pelarian dana kedua tersangka tersebut yaitu di Dreschner Bank of Switzerland sebesar 56 juta dollar AS, di Ink Bank Hongkong ditemukan 388 juta dollar AS dan 650 juta dollar AS di temukan di Standart Chartered Bank Hongkong.
(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan R.I)