Media Proteksinews

Media Proteksinews

sample media terbit

sample media terbit

Cari Blog Ini


Laman

RNI

RNI
kantor pusat

Rabu, 17 Maret 2010

Remedial Bagi Pemohon SIM Gagal TesTeori

Kepala seksi SIM Kompol Gatot Subroto,

Remedial Bagi Pemohon SIM Gagal TesTeori



Guna mempermudah layanan publik terhadap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, Satuan Pelaksana Administrasi (Sat-pas) SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, memberikan kesempatan bagi pemohon yang gagal lulus tes teori dengan program pengulangan bernama Remedial Test.
Kepala seksi SIM Kompol Gatot Subroto, Kamis (7/1) malam mengatakan, jika menilik pada undang-undang (UU), pemohon yang gagal mengikuti tes diperbolehkan untuk mencoba mengajukan kembali permohonan SIM dengan mengikuti tes ulang.
“Polda Metro Jaya sebagai proyek percontohan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membuat SIM baru. Dengan adanya tes remedial ini, pemohon SIM kendaraan roda dua maupun empat yang gagal mengikuti tes teori dapat mengulang kembali tes tersebut di hari yang sama, “katanya.
Mesti demikian, Gatot menegaskan, kelulusan tes teori, termasuk yang melalui tahapan Remedial Test tidak lantas berhak memperoleh lisensi mengemudinya. “Masih harus melewati tahapan terpenting, yaitu ujian praktik, “imbuhnya.
Dia menambahkan, sepanjang 2009, jumlah pemohon SIM per hari berkisar antara 300 – 600 orang. Sementara itu, mereka yang melakukan perpanjangan SIM jumlahnya mencapai dua kali lipat. Dari ratusan pemohon SIM baru, mereka yang gagal pada tes teori berkisar 10-15 persen per hari.
Kepala Tim Khusus Remedial Test Iptu Robin mengungkapkan, remedial yang merupakan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono di akhir tahun 2009 ini dilakukan di dalam ruang khusus.
“Program ini sudah berlangsung sejak tiga bulan lalu. Pengulangan dilakukan sama dengan tes teori sebelumnya dengan komputerisasi sehingga pemohon dapat langsung mengetahui nilainya melalui print out,”katanya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau masyarakat untuk menghindari pembuatan SIM melalui jasa calo atau berusaha memalsukan dokumen.( Halim )